Menu

Mode Gelap
Breaking News: Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, AKBP B Disanksi PTDH BREAKING NEWS! Telah Dibuka Penerimaan Bintara Brimob Polri TA 2026, Ini Syaratnya BREAKING NEWS: KPK Resmi Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hearing Soal Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup Puluhan Massa MPKB Tolak Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup

Berita Terkini · 21 Mei 2025 12:53 WIB

Serba-serbi Sertipikat Elektronik Mari Kita Beralih ke Sertipikat Elektronik


					Serba-serbi Sertipikat Elektronik Mari Kita Beralih ke Sertipikat Elektronik Perbesar

 

PanselaNews.com [WONOGIRI] – Penerapan penerbitan Sertipikat Elektronik di Kantor Pertanahan Kabupaten Wonogiri sudah diimplementasikan layanan elektronik. Sertipikat tanah yang sebelumnya berbentuk cetak, kini tersedia dalam bentuk elektronik.

Salah satu fungsi dari sertipikat elektronik ini dapat menjamin keamanan data dan dokumen serta transparansi proses layanan.

Berikut ulasan tentang sertipikat elektronik:

Sertifikat elektronik adalah dokumen digital yang berfungsi sebagai bukti kepemilikan atau keabsahan suatu informasi dalam bentuk elektronik. Sertifikat ini sering digunakan dalam berbagai konteks, seperti transaksi online, pengiriman dokumen, dan penandatanganan kontrak secara digital.

BACA JUGA  Diskominfo Trenggalek Dukung Penguatan Informasi Keimigrasian 

Di Indonesia, sertifikat elektronik berperan penting dalam mendukung transformasi digital dan memperkuat keamanan informasi. Sertifikat ini dikeluarkan oleh lembaga penyelenggara sertifikasi yang telah terakreditasi dan digunakan untuk menjamin integritas, otentikasi, dan non-repudiation (ketidakmampuan untuk membantah) dari data elektronik.

BACA JUGA  Pemkab Probolinggo Gelar Doa bersama Akhir Tahun 2023 dan Mengawali 2024

Berikut hal-hal yang perlu diketahui tentang sertipikat elektronik:

1.Sertipikat Hak Atas Tanah yang tadinya terdiri dari beberapa warna dan lembar halaman, sekarang dengan format Sertipikat Elektronik yang tersimpan dalam brankas elektronik pemegang hak.

2.Salinan Resmi Sertipikat Elektronik dapat dicetak pada kertas spesifikasi khusus (secure paper) di Kantor Pertanahan dengan format 1 (satu) lembar bolak balik.

3.Pemegang hak dapat mengakses brankas elektronik melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

BACA JUGA  FKUB Wonogiri Ajak Warga Jaga Kedamaian dan Tak Mudah Terprovokasi

4.Bagi masyarakat yang akan mengganti Sertipikat Analog menjadi Sertipikat Elektronik, dapat mengajukan permohonan Sertipikat Pengganti Karena Blanko Lama ke Kantor Pertanahan Kabupaten Wonogiri.

5.Penerapan Sertipikat Elektronik saat ini hanya dilakukan pada Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota yang sudah Implementasi Penerbitan Sertipikat Elektronik pada Layanan Pertanahan.

Sumber: Indah P (Tim Humas Kantor Pertanahan Kabupaten Wonogiri)

Penulis

Artikel ini telah dibaca 38 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Sambut Bulan Kemerdekaan, PJW Resmi Meluncurkan Program HALO PJW untuk Wadah Laporan Warga

30 Juli 2026 - 10:57 WIB

Bocah SD Boyolali Ini Bikin Bangga Jateng, Raih Pengakuan NASA Dapat Laptop dari Ahmad Luthfi

29 Juli 2026 - 20:28 WIB

Tongkat Komando Polres Wonogiri Resmi Berganti, AKBP Haris Munandar Resmi Pimpin Polres Wonogiri

29 Juli 2026 - 18:51 WIB

Polda Jateng Gelar Sertijab Terhadap 6 PJU dan 16 Jabatan Kapolres Jajaran

29 Juli 2026 - 16:36 WIB

Kombes Pol Yuliyanto Resmi Menjabat Kabid Humas Polda Jateng, Siap Perkuat Kemitraan Strategis dengan Insan Pers

29 Juli 2026 - 15:21 WIB

Mencuri di Kamar Kost, Pria Ini Diringkus Warga Sebelum Diserahkan ke Polisi

29 Juli 2026 - 11:00 WIB

Trending di Berita Terkini