PanselaNews.com [WONOGIRI] – Penerapan penerbitan Sertipikat Elektronik di Kantor Pertanahan Kabupaten Wonogiri sudah diimplementasikan layanan elektronik. Sertipikat tanah yang sebelumnya berbentuk cetak, kini tersedia dalam bentuk elektronik.
Salah satu fungsi dari sertipikat elektronik ini dapat menjamin keamanan data dan dokumen serta transparansi proses layanan.
Berikut ulasan tentang sertipikat elektronik:
Sertifikat elektronik adalah dokumen digital yang berfungsi sebagai bukti kepemilikan atau keabsahan suatu informasi dalam bentuk elektronik. Sertifikat ini sering digunakan dalam berbagai konteks, seperti transaksi online, pengiriman dokumen, dan penandatanganan kontrak secara digital.
Di Indonesia, sertifikat elektronik berperan penting dalam mendukung transformasi digital dan memperkuat keamanan informasi. Sertifikat ini dikeluarkan oleh lembaga penyelenggara sertifikasi yang telah terakreditasi dan digunakan untuk menjamin integritas, otentikasi, dan non-repudiation (ketidakmampuan untuk membantah) dari data elektronik.
Berikut hal-hal yang perlu diketahui tentang sertipikat elektronik:
1.Sertipikat Hak Atas Tanah yang tadinya terdiri dari beberapa warna dan lembar halaman, sekarang dengan format Sertipikat Elektronik yang tersimpan dalam brankas elektronik pemegang hak.
2.Salinan Resmi Sertipikat Elektronik dapat dicetak pada kertas spesifikasi khusus (secure paper) di Kantor Pertanahan dengan format 1 (satu) lembar bolak balik.
3.Pemegang hak dapat mengakses brankas elektronik melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
4.Bagi masyarakat yang akan mengganti Sertipikat Analog menjadi Sertipikat Elektronik, dapat mengajukan permohonan Sertipikat Pengganti Karena Blanko Lama ke Kantor Pertanahan Kabupaten Wonogiri.
5.Penerapan Sertipikat Elektronik saat ini hanya dilakukan pada Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota yang sudah Implementasi Penerbitan Sertipikat Elektronik pada Layanan Pertanahan.
Sumber: Indah P (Tim Humas Kantor Pertanahan Kabupaten Wonogiri)










