Menu

Mode Gelap
Breaking News: Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, AKBP B Disanksi PTDH BREAKING NEWS! Telah Dibuka Penerimaan Bintara Brimob Polri TA 2026, Ini Syaratnya BREAKING NEWS: KPK Resmi Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hearing Soal Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup Puluhan Massa MPKB Tolak Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup

Berita Terkini · 21 Mei 2025 12:53 WIB

Serba-serbi Sertipikat Elektronik Mari Kita Beralih ke Sertipikat Elektronik


					Serba-serbi Sertipikat Elektronik Mari Kita Beralih ke Sertipikat Elektronik Perbesar

 

PanselaNews.com [WONOGIRI] – Penerapan penerbitan Sertipikat Elektronik di Kantor Pertanahan Kabupaten Wonogiri sudah diimplementasikan layanan elektronik. Sertipikat tanah yang sebelumnya berbentuk cetak, kini tersedia dalam bentuk elektronik.

Salah satu fungsi dari sertipikat elektronik ini dapat menjamin keamanan data dan dokumen serta transparansi proses layanan.

Berikut ulasan tentang sertipikat elektronik:

Sertifikat elektronik adalah dokumen digital yang berfungsi sebagai bukti kepemilikan atau keabsahan suatu informasi dalam bentuk elektronik. Sertifikat ini sering digunakan dalam berbagai konteks, seperti transaksi online, pengiriman dokumen, dan penandatanganan kontrak secara digital.

BACA JUGA  Mentan Andi Amran Sulaiman: Harga Gabah 2025 Tetap di Rp6.500 Per Kilogram, Jaminan Pemerintah untuk Petani

Di Indonesia, sertifikat elektronik berperan penting dalam mendukung transformasi digital dan memperkuat keamanan informasi. Sertifikat ini dikeluarkan oleh lembaga penyelenggara sertifikasi yang telah terakreditasi dan digunakan untuk menjamin integritas, otentikasi, dan non-repudiation (ketidakmampuan untuk membantah) dari data elektronik.

BACA JUGA  Kapolri Pantau Jalur Mudik Via Udara, Puncak Mudik Diprediksi Malam Ini

Berikut hal-hal yang perlu diketahui tentang sertipikat elektronik:

1.Sertipikat Hak Atas Tanah yang tadinya terdiri dari beberapa warna dan lembar halaman, sekarang dengan format Sertipikat Elektronik yang tersimpan dalam brankas elektronik pemegang hak.

2.Salinan Resmi Sertipikat Elektronik dapat dicetak pada kertas spesifikasi khusus (secure paper) di Kantor Pertanahan dengan format 1 (satu) lembar bolak balik.

3.Pemegang hak dapat mengakses brankas elektronik melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

BACA JUGA  Musim Kemarau 2025 Dimulai Mei-Juni, Nusa Tenggara Paling Awal, Puncak Agustus

4.Bagi masyarakat yang akan mengganti Sertipikat Analog menjadi Sertipikat Elektronik, dapat mengajukan permohonan Sertipikat Pengganti Karena Blanko Lama ke Kantor Pertanahan Kabupaten Wonogiri.

5.Penerapan Sertipikat Elektronik saat ini hanya dilakukan pada Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota yang sudah Implementasi Penerbitan Sertipikat Elektronik pada Layanan Pertanahan.

Sumber: Indah P (Tim Humas Kantor Pertanahan Kabupaten Wonogiri)

Penulis

Artikel ini telah dibaca 36 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kuasa Hukum Keluarga Rusdi Warga Asal Wonogiri Klarifikasi Tuduhan Dugaan Penggelapan, dan Gugat Kakak Kandungnya di PN Sidoarjo

4 Juni 2026 - 18:32 WIB

Konferensi pers kuasa hukum kasus Rusdi Wijisaksono di Manyaran Wonogiri.

Polres Wonogiri Gelar Cek Kesehatan dan Screening TB Paru bagi Bhabinkamtibmas

3 Juni 2026 - 18:15 WIB

Kementerian Komdigi Latih Ratusan Pelaku UMKM di Wonogiri Berinovasi Dengan AI, Jadi Lokasi Pertama di Indonesia

3 Juni 2026 - 16:20 WIB

Operasi Patuh Candi 2026 Segera Digelar, Polda Jateng Fokus Tingkatkan Kesadaran dan Keselamatan Pengguna Jalan

3 Juni 2026 - 09:51 WIB

Polda Jateng Gandeng FBI Ungkap Penipuan Crypto Lintas Negara Beromzet Rp 41 Miliar, Korbannya Warga Amerika Serikat

2 Juni 2026 - 20:10 WIB

Dukung Pencegahan TBC, Polres Wonogiri dan Dinkes Gelar Pemeriksaan Kesehatan Bhabinkamtibmas

2 Juni 2026 - 19:51 WIB

Trending di Berita Terkini