Menu

Mode Gelap
Breaking News: Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, AKBP B Disanksi PTDH BREAKING NEWS! Telah Dibuka Penerimaan Bintara Brimob Polri TA 2026, Ini Syaratnya BREAKING NEWS: KPK Resmi Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hearing Soal Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup Puluhan Massa MPKB Tolak Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup

Berita Terkini · 17 Des 2024 18:19 WIB

SKB 3 Menteri; Ini Jadwal Pembatasan Angkutan Barang Selama Nataru 2024-2025


					SKB 3 Menteri; Ini Jadwal Pembatasan Angkutan Barang Selama Nataru 2024-2025 Perbesar

PanselaNews.com,Semarang – Sebagai bagian dari upaya menjamin kelancaran lalu lintas selama periode libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru), berdasarkan SKB 3 Menteri, Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Tengah akan memberlakukan pembatasan operasional bagi kendaraan angkutan barang di beberapa ruas jalan tol dan non-tol di wilayah Jawa Tengah.

Hal ini disampaikan Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol Sonny Irawan dalam sebuah kesempatan di Mapolda Jateng pada hari Selasa, (17/12/2024) pagi.

Disebutkan bahwa kebijakan ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yaitu antara Dirjen Hubungan Darat, Kakor Lantas Polri, dan Dirjen Bina Marga.

” Kendaraan angkutan barang yang dilarang dalam SKB 3 Menteri diantaranya adalah kendaraan dengan sumbu tiga atau lebih, kereta tempelan, dan kereta gandengan. Termasuk juga kendaraan yang mengangkut hasil galian seperti tanah, pasir, dan batu, serta hasil tambang dan bahan bangunan,” ujarnya.

BACA JUGA  Perpisahan Siswa SDN 2 Purwantoro 2025: Sederhana, Eksklusif, dan Penuh Makna

Pembatasan operasional kendaraan tersebut akan diberlakukan di sejumlah jalur strategis, termasuk jalur non-tol pantura seperti Brebes hingga Demak, jalur tengah, serta jalur lintas selatan. Sedangkan di jalur tol, pembatasan berlaku mulai ruas tol Brebes-Sragen, Semarang-Demak, Tol Dalam Kota Semarang dan Tol Yogyakarta-Solo.

“Waktu penerapan pembatasan dimulai pada 20 Desember 2024 pukul 00.00 WIB hingga 1 Januari 2025 pukul 24.00 WIB,” ungkapnya.

BACA JUGA  2 Perwira Polres Wonogiri Dimutasi, Ini Daftarnya

Meski demikian, Dirlantas menyebutkan bahwa ini tidak berlaku untuk beberapa jenis kendaraan yang mengangkut kebutuhan pokok masyarakat.

“Kendaraan yang mengangkut bahan pokok seperti beras, gula, minyak goreng, daging, serta bahan bakar minyak dan gas tetap diizinkan beroperasi. Selain itu, kendaraan untuk kebutuhan penanganan bencana, pupuk, pakan ternak, dan pengiriman uang juga dikecualikan,” tambahnya.

Untuk menjamin kelancaran kendaraan selama arus balik dan puncak libur, pihaknya juga telah menyiapkan beberapa skenario rekayasa lalu lintas seperti one-way, ganjil-genap, hingga contra flow.

“Jika volume kendaraan meningkat tajam. Penerapan rekayasa seperti one-way, ganjil-genap, hingga contra flow akan dilakukan secara situasional berdasarkan diskresi Kepolisian dan hasil evaluasi di lapangan,” tegasnya.

BACA JUGA  Halal Bihalal Warga PSHT Girimarto Wonogiri, Momentum Pererat Silaturahmi dan Perkuat Komitmen Jaga Kamtibmas

Dirinya turut menghimbau kepada masyarakat terutama para pengusaha angkutan untuk memperhatikan jadwal pembatasan operasional tersebut. Dengan demikian, dirinya berharap kebijakan yang dilakukan dapat mengurangi potensi perlambatan arus kendaraan di jalur-jalur utama.

“Kami mengimbau pengusaha logistik dan masyarakat untuk memperhatikan jadwal pembatasan sesuai SKB 3 Menteri. Rencanakan perjalanan dengan baik agar tidak terjebak dalam antrean panjang. Kami harap, melalui kerjasama dari semua pihak, kita dapat mewujudkan suasana libur akhir tahun yang aman, nyaman, dan lancar bagi seluruh masyarakat,” tandasnya. (Sar)

Editor: Sarno Kenes

Penulis

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polres Wonogiri Gelar Cek Kesehatan dan Screening TB Paru bagi Bhabinkamtibmas

3 Juni 2026 - 18:15 WIB

Kementerian Komdigi Latih Ratusan Pelaku UMKM di Wonogiri Berinovasi Dengan AI, Jadi Lokasi Pertama di Indonesia

3 Juni 2026 - 16:20 WIB

Operasi Patuh Candi 2026 Segera Digelar, Polda Jateng Fokus Tingkatkan Kesadaran dan Keselamatan Pengguna Jalan

3 Juni 2026 - 09:51 WIB

Polda Jateng Gandeng FBI Ungkap Penipuan Crypto Lintas Negara Beromzet Rp 41 Miliar, Korbannya Warga Amerika Serikat

2 Juni 2026 - 20:10 WIB

Dukung Pencegahan TBC, Polres Wonogiri dan Dinkes Gelar Pemeriksaan Kesehatan Bhabinkamtibmas

2 Juni 2026 - 19:51 WIB

Pertahankan Status Lumbung Pangan Nasional, Jateng Petakan Wilayah Rawan Kekeringan

2 Juni 2026 - 18:07 WIB

Trending di Berita Terkini