Gambar: ilustrasi penganiayaan
PanselaNews.com [TRENGGALEK] – AK (27), ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan guru SMP Negeri 1 Trenggalek. Korban adalah, Eko Prayitno, seorang guru mata pelajaran seni budaya di SMPN 1 Trenggalek.
AK adalah warga Desa Timahan, Kecamatan Kampak. Dia ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara penganiayaan yang terjadi di Desa Kedungsigit, Kecamatan Karangan, Jumat, 31 Oktober 2025. AK diketahui adalah suami dari seorang anggota DPRD Kabupaten Trenggalek.
Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Eko Widiantoro mengatakan penyidik telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi termasuk menemukan dua alat bukti yang cukup menetapkan AK sebagai tersangka.
“Dari hasil penyidikan yang kami lakukan, telah kami temukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan AK, warga Desa Timahan, Kecamatan Kampak, sebagai tersangka,” kata Eko, Selasa, 4 Nopember 2025.
Penetapan tersangka, tersebut dilakukan pada hari Senin (3/11/2025) sore, lalu pada malam harinya, polisi menahan AK.
“Untuk pasal yang disangkakan adalah pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman pidana 2 tahun 8 bulan,” jelasnya.
Polisi juga telah memeriksa empat orang saksi serta mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian yang digunakan pelaku dan korban, serta telepon genggam.
Kronologinya sendiri, pelaku datang langsung melakukan kekerasan terhadap korban tanpa sempat memberikan kesempatan klarifikasi.
“Motifnya, dipicu oleh laporan saudaranya terkait dugaan perusakan HP siswa. Namun, hasil penyelidikan menyebutkan bahwa ponsel tersebut dalam kondisi baik dan tidak mengalami kerusakan,” tutupnya. (*)
Editor: Sarno Kenes










