Menu

Mode Gelap
Breaking News: Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, AKBP B Disanksi PTDH BREAKING NEWS! Telah Dibuka Penerimaan Bintara Brimob Polri TA 2026, Ini Syaratnya BREAKING NEWS: KPK Resmi Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hearing Soal Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup Puluhan Massa MPKB Tolak Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup

Berita Terkini · 4 Nov 2025 21:56 WIB

Suami Anggota DPRD Trenggalek Aniaya Guru SMP, Kini Jadi Tersangka


					Suami Anggota DPRD Trenggalek Aniaya Guru SMP, Kini Jadi Tersangka Perbesar

Gambar: ilustrasi penganiayaan 

PanselaNews.com [TRENGGALEK] –  AK (27), ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan guru SMP Negeri 1 Trenggalek. Korban adalah, Eko Prayitno, seorang guru mata pelajaran seni budaya di SMPN 1 Trenggalek.

AK adalah warga Desa Timahan, Kecamatan Kampak. Dia ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara penganiayaan yang terjadi di Desa Kedungsigit, Kecamatan Karangan, Jumat, 31 Oktober 2025. AK diketahui adalah suami dari seorang anggota DPRD Kabupaten Trenggalek.

BACA JUGA  Menteri AHY Dorong Pembangunan yang Berkelanjutan serta Berkeadilan Melalui Fungsi Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang

Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Eko Widiantoro mengatakan penyidik telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi termasuk menemukan dua alat bukti yang cukup menetapkan AK sebagai tersangka.

“Dari hasil penyidikan yang kami lakukan, telah kami temukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan AK, warga Desa Timahan, Kecamatan Kampak, sebagai tersangka,” kata Eko, Selasa, 4 Nopember 2025.

BACA JUGA  Longsor di Trenggalek Jebol Dinding Rumah, BPBD Imbau Warga Waspada

Penetapan tersangka, tersebut dilakukan pada hari Senin (3/11/2025) sore, lalu pada malam harinya, polisi menahan AK.

“Untuk pasal yang disangkakan adalah pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman pidana 2 tahun 8 bulan,” jelasnya.

Polisi juga telah memeriksa empat orang saksi serta mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian yang digunakan pelaku dan korban, serta telepon genggam.

BACA JUGA  Antisipasi Kemacetan, One Way Arus Balik Dimulai 6 April dari Kalikangkung

Kronologinya sendiri, pelaku datang langsung melakukan kekerasan terhadap korban tanpa sempat memberikan kesempatan klarifikasi.

“Motifnya, dipicu oleh laporan saudaranya terkait dugaan perusakan HP siswa. Namun, hasil penyelidikan menyebutkan bahwa ponsel tersebut dalam kondisi baik dan tidak mengalami kerusakan,” tutupnya. (*)

Editor: Sarno Kenes

Penulis

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dua Orang Digrebek Polisi, Diduga Produksi Konten Porno di Hotel Tulungagung

16 April 2026 - 19:31 WIB

Kecelakaan Kerja di Giritontro Wonogiri, Satu Warga Meninggal Dunia

16 April 2026 - 16:45 WIB

Wamen Dikdasmen Tinjau Pembelajaran Digital di SD Kanisius Wonogiri, Polisi Pastikan Pengamanan Kondusif

15 April 2026 - 20:40 WIB

Jelang Iduladha, Jateng Gencarkan Layanan Kesehatan Hewan Keliling Cegah Penyakit Ternak

15 April 2026 - 20:20 WIB

Guru PAI Garda Terdepan Akhlak: Mursyidi Tegaskan Kemuliaan Profesi Guru Tak Lekang oleh Waktu

15 April 2026 - 18:17 WIB

BPBD Jateng Gercep Tangani Banjir Solo Raya, dari Evakuasi Hingga Kebut Pompanisasi

15 April 2026 - 18:02 WIB

Trending di Berita Terkini