Menu

Mode Gelap
Breaking News: Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, AKBP B Disanksi PTDH BREAKING NEWS! Telah Dibuka Penerimaan Bintara Brimob Polri TA 2026, Ini Syaratnya BREAKING NEWS: KPK Resmi Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hearing Soal Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup Puluhan Massa MPKB Tolak Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup

Berita Terkini · 9 Jan 2024 01:36 WIB

Tahun 2023, Baznas Probolinggo Kumpulkan Dana ZIS Rp 4,7 Miliar


					Tahun 2023, Baznas Probolinggo Kumpulkan Dana ZIS Rp 4,7 Miliar Perbesar

Panselanews.com, Probolinggo – Terhitung mulai 1 Januari hingga akhir Desember 2023, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Probolinggo berhasil mengumpulkan dana Zakat Infaq dan Sodakoh (ZIS) sebesar Rp 4.710.306.378. Terdiri dari zakat sebesar Rp 2.859.932.737 dan infaq/shadaqah sebesar Rp 1.850.373.641.

Hal tersebut ditegaskan oleh Ketua Baznas Kabupaten Probolinggo H Ahmad Muzammil pada Senin (8/1/2024). Menurutnya, perolehan tersebut masih ditambah dengan sisa saldo tahun 2022 sebesar Rp 927.121.521. Terdiri dari zakat sebesar Rp 642.009.618 dan infaq/shadaqah sebesar Rp 285.111.903.

“Total perolehan ZIS per 31 Desember 2023 setelah ditambah dengan sisa saldo tahun 2022 mencapai Rp 5.637.427.899. Terdiri dari zakat sebesar Rp 3.501.942.355 dan infaq/shadaqah sebesar Rp 2.135.485.544,” katanya.

Muzammil menerangkan perolehan dana ZIS tahun 2023 mampu melebihi target yang sudah ditentukan sebesar Rp 4,5 miliar. “Penyumbang perolehan terbanyak berasal dari zakat fitrah, dana kemanusiaan untuk Palestina dan rutin setiap bulan dari OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo,” jelasnya.

BACA JUGA  Tangani Banjir Pekalongan, Pemprov Jateng Kerahkan Belasan Pompa Hingga Logistik Ratusan Juta Rupiah

Selama kurun waktu yang sama jelas Muzammil, dana ZIS yang sudah disalurkan kepada orang yang berhak menerimanya mencapai Rp 4.236.909.389. Meliputi zakat sebesar Rp 2.754.620.673 dan infaq/shadaqah sebesar Rp 1.482.288.716.

“Dengan demikian, saldo secara keseluruhan dana ZIS hingga akhir Desember 2023 mencapai Rp 1.400.518.510 dengan rincian zakat sebesar Rp 747.321.682 dan infaq/shadaqah sebesar Rp 653.196.828,” jelasnya.

Lebih lanjut Muzammil menegaskan pengeluaran terbesar ada pada kegiatan di bulan suci Ramadhan, bulan Muharram dan Hari Santri Nasional. “Diakhir Desember 2023 juga ada program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) sebanyak 15 unit, jambanisasi bagi 10 rumah serta program pemberdayaan ekonomi umat bagi keluarga stunting sebanyak 200 orang masing-masing sebesar Rp 500 ribu,” terangnya.

BACA JUGA  Guru Ponorogo Siap Kuasai Digital, Pelatihan KKA 2025 Dimulai di SMPN 1

Muzammil menerangkan target perolehan dana ZIS tahun 2024 sebesar Rp 5,7 miliar sesuai dengan hasil rakor Baznas RI. Target ini semua merupakan target balance sheet (neraca) yang berkaitan dengan SIMBA. Sementara untuk target yang non tunai atau non balance sheet mencapai Rp 30 miliar.

“Untuk yang non balance sheet ini adalah zakat yang ada di desa maupun santunan kepada anak yatim di luar SIMBA. Tahun 2023, target non balance sheet kita mencapai Rp 20 miliar dan tercapai Rp 26 miliar. Perolehan non balance sheet ini adalah perolehan yang tidak masuk ke SIMBA,” tegasnya.

Demi mencapai target tersebut Muzammil mengharapkan kekompakan semua muzakki bagaimana zakatnya disalurkan melalui Baznas. Selama ini yang masuk ke kategori infaq dan sudah memenuhi syariat maka ASN yang mencapai nisabnya maka wajib membayar zakatnya 2,5% dari gajinya ke Baznas.

BACA JUGA  Sertijab dengan AHY, Nusron Wahid ajak tamu yang hadir doakan almarhumah Ibu Ani Yudhoyono

“Perbup itu hanya mengatur perolehan dari ASN yang menyesuaikan dengan ketentuan infaq. Tetapi hal itu belum sepenuhnya membayar zakat. Sedangkan ketentuan membayar zakat dari penghasilan bruto masih belum maksimal,” ujarnya.

Meskipun demikian terang Muzammil, keberadaan Perbup tersebut sudah memberikan dampak terhadap peningkatan perolehan Baznas. Tetapi disisi lain diharapkan kepada para ASN yang memenuhi ketentuan nisab harus membayar 2,5% karena itu ketentuan Syariah.

“Kalau tidak membayar kewajiban zakatnya, berarti ia mempunyai tanggung jawab berupa hutang. Karena secara syariat ia masih belum membayar zakatnya. Harapannya untuk tahun 2024, perolehan ZIS bisa lebih banyak lagi, minimal target Rp 5,7 miliar bisa tercapai. Kepada masyarakat yang mempunyai kewajiban zakat hendaknya bisa disetorkan melalui Baznas Kabupaten Probolinggo,” pungkasnya. (Ali)

Penulis

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polres Wonogiri Perkuat Sinergitas Penyidik Polri dan PPNS Dalam Rakor Korwas 2026

2 Juni 2026 - 06:37 WIB

Ribuan Lampion Terangi Langit Borobudur Saat Perayaan Waisak

1 Juni 2026 - 21:24 WIB

Polres Wonogiri Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila 2026, Teguhkan Komitmen Terhadap Nilai-nilai Kebangsaan

1 Juni 2026 - 17:59 WIB

Perbaikan Jalan Randublatung-Cepu Masuk Tahap Lelang

1 Juni 2026 - 16:46 WIB

Kapolres Trenggalek Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Teguhkan Komitmen Kebangsaan

1 Juni 2026 - 11:53 WIB

Peringati Hari Lahir Pancasila, Pegawai di Lingkup Sekda Trenggalek Gelar Upacara

1 Juni 2026 - 10:22 WIB

Trending di Berita Terkini