Menu

Mode Gelap
Breaking News: Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, AKBP B Disanksi PTDH BREAKING NEWS! Telah Dibuka Penerimaan Bintara Brimob Polri TA 2026, Ini Syaratnya BREAKING NEWS: KPK Resmi Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hearing Soal Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup Puluhan Massa MPKB Tolak Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup

Berita Terkini · 11 Jan 2025 14:05 WIB

Tak Jera, Residivis Narkoba Ini Kembali Diamankan Polisi Wonogiri


					Tak Jera, Residivis Narkoba Ini Kembali Diamankan Polisi Wonogiri Perbesar

PanselaNews.com,Wonogiri – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Wonogiri berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu. Seorang pria berinisial FA alias Febri (47), warga Kabupaten Sukoharjo diamankan karena kedapatan memiliki Narkoba jenis sabu-sabu seberat 3,7 Gram.

Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo, S.H., S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo, S.H., M.H., mengatakan bahwa penangkapan FA berawal dari informasi masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkoba di sekitar Kerdukepik, Kelurahan Giripurwo, Kec/Kab. Wonogiri.

BACA JUGA  Polres Wonogiri Bersama Komunitas Salurkan 3.094 Porsi Makanan Bergizi untuk Pelajar di Jatipurno

“Berdasarkan informasi tersebut, anggota Sat Resnarkoba Polres Wonogiri melakukan penyelidikan dan pada hari Kamis (9/1/2025) sekitar pukul 22.00 WIB, anggota mencurigai seorang laki-laki yang mengambil bungkusan, setelahnya didatangi, dan didapati pelaku sedang mengambil narkoba jenis Sabu,” ujarnya pada Sabtu (11/1/2025).

Saat dilakukan interogasi FA alias Febri (47) mengakui bahwa sedang mengambil pesanan paket narkoba jenis sabu untuk dikonsumsi sendiri.

Petugas menemukan barang bukti berupa 1 paket plastik dibungkus lakban hitam yang berisi narkoba jenis sabu seberat 3,7 Gram.

BACA JUGA  Peringatan Hari Lahir Pancasila, Novita Hardini Ajak Semua Elemen Bangsa Mengenal Lebih Dalam Pancasila

“Saat ini FA dan barang bukti telah diamankan di Polres Wonogiri untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, kepada pelaku kita sangkakan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika” ujarnya.

“Berdasarkan penelusuran, pelaku ini adalah residivis di kasus yang sama, karena sebelumnya telah 2 kali di tangkap dengan kasus yang sama, bahkan pelaku Desember 2024 kemarin baru saja bebas dari lapas Nusakambangan,”terangnya

BACA JUGA  Peringatan Hari Menanam Pohon Indonesia 2024, Bupati Trenggalek Serahkan Penghargaan Adipura Desa

AKP Anom menambahkan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan kasus ini untuk menangkap bandar narkoba yang memasok sabu.

“Kami berterimakasih kepada masyarakat yang memberikan informasi penyalahgunaan narkoba ini, Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap penyalahgunaan narkoba baik pengedar maupun pemakai,” tegasnya. (Sar)

Editor: Sarno Kenes

Penulis

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ahmad Luthfi Minta PMI Jateng Jadi Garda Terdepan Hadapi Kekeringan

1 Agustus 2026 - 18:05 WIB

Puncak Musim Kemarau, Polda Jateng Perkuat Deteksi Dini dan Imbau Masyarakat Tidak Membakar Lahan

1 Agustus 2026 - 17:40 WIB

Polda Jateng Ungkap Peredaran Sabu di Karanganyar, Dua Pengedar Diamankan dengan 23 Paket Siap Edar

1 Agustus 2026 - 10:43 WIB

Sambut Bulan Kemerdekaan, PJW Resmi Meluncurkan Program HALO PJW untuk Wadah Laporan Warga

30 Juli 2026 - 10:57 WIB

Bocah SD Boyolali Ini Bikin Bangga Jateng, Raih Pengakuan NASA Dapat Laptop dari Ahmad Luthfi

29 Juli 2026 - 20:28 WIB

Tongkat Komando Polres Wonogiri Resmi Berganti, AKBP Haris Munandar Resmi Pimpin Polres Wonogiri

29 Juli 2026 - 18:51 WIB

Trending di Berita Terkini