Menu

Mode Gelap
Breaking News: Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, AKBP B Disanksi PTDH BREAKING NEWS! Telah Dibuka Penerimaan Bintara Brimob Polri TA 2026, Ini Syaratnya BREAKING NEWS: KPK Resmi Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hearing Soal Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup Puluhan Massa MPKB Tolak Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup

Berita Terkini · 28 Mei 2025 02:27 WIB

Tiga Tetangga di Sukodono Sragen Ditangkap, Gunakan Uang Palsu untuk Beli Rokok


					Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi menunjukkan barang bukti uang palsu dalam konferensi pers di Mapolres Sragen, 27 Mei 2025. (Kredit: Humas Polres Sragen)  

Perbesar

Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi menunjukkan barang bukti uang palsu dalam konferensi pers di Mapolres Sragen, 27 Mei 2025. (Kredit: Humas Polres Sragen)

Tersangka Gunakan Upal Rp100.000 untuk Beli Rokok di Warung

Panselanews.com [SRAGEN] – Polres Sragen menangkap tiga pemuda asal Kecamatan Sukodono, Sragen, yang diduga mengedarkan uang palsu (upal) pecahan Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000, Rp5.000, dan US$50. Penangkapan dilakukan pada Rabu, 7 Mei 2025, sekitar pukul 11.00 WIB, setelah salah satu tersangka menggunakan upal Rp100.000 untuk membeli rokok di warung kelontong di Dukuh Made Wetan, Desa Gabus, Kecamatan Ngrampal, Sragen.

Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, dalam konferensi pers di Mapolres Sragen, Selasa, 27 Mei 2025, mengidentifikasi tersangka sebagai RWW (19), BMS (21), dan MBR (17), yang masih di bawah umur. Ketiganya adalah tetangga di wilayah Sukodono. “MBR membelanjakan upal Rp100.000 untuk rokok seharga Rp29.000, mendapat kembalian Rp71.000 dalam uang asli,” ujar Petrus, didampingi Kasatreskrim AKP Isnovim Chodariyanto.

Pemilik warung, Suparmi (67), curiga terhadap uang tersebut dan memeriksanya dengan alat sinar ultraviolet di minimarket terdekat, yang mengonfirmasi uang itu palsu. Suparmi melapor ke Polsek Ngrampal, dan Unit Resmob Polres Sragen langsung menindaklanjuti dengan menangkap ketiga tersangka. Barang bukti yang disita meliputi 5 lembar upal Rp100.000, 4 lembar Rp50.000, 3 lembar Rp20.000, 2 lembar Rp5.000, dan 1 lembar US$50, serta rokok yang dibeli.

Petrus menambahkan, kasus ini masih dalam penyelidikan untuk mengungkap asal usul upal dan jaringan peredarannya. Ketiga tersangka dijerat Pasal 36 ayat (2) dan (3) UU RI No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara. Polres Sragen mengimbau warga waspada terhadap peredaran upal, terutama di warung kecil.(*)

Editor: Tri Wahyudi

BACA JUGA  Gubernur Jateng Resmikan PET Scan Pertama di RS Indriati Solo

Artikel ini telah dibaca 33 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Sambut Bulan Kemerdekaan, PJW Resmi Meluncurkan Program HALO PJW untuk Wadah Laporan Warga

30 Juli 2026 - 10:57 WIB

Bocah SD Boyolali Ini Bikin Bangga Jateng, Raih Pengakuan NASA Dapat Laptop dari Ahmad Luthfi

29 Juli 2026 - 20:28 WIB

Tongkat Komando Polres Wonogiri Resmi Berganti, AKBP Haris Munandar Resmi Pimpin Polres Wonogiri

29 Juli 2026 - 18:51 WIB

Polda Jateng Gelar Sertijab Terhadap 6 PJU dan 16 Jabatan Kapolres Jajaran

29 Juli 2026 - 16:36 WIB

Kombes Pol Yuliyanto Resmi Menjabat Kabid Humas Polda Jateng, Siap Perkuat Kemitraan Strategis dengan Insan Pers

29 Juli 2026 - 15:21 WIB

Mencuri di Kamar Kost, Pria Ini Diringkus Warga Sebelum Diserahkan ke Polisi

29 Juli 2026 - 11:00 WIB

Trending di Berita Terkini