Tersangka Gunakan Upal Rp100.000 untuk Beli Rokok di Warung
Panselanews.com [SRAGEN] – Polres Sragen menangkap tiga pemuda asal Kecamatan Sukodono, Sragen, yang diduga mengedarkan uang palsu (upal) pecahan Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000, Rp5.000, dan US$50. Penangkapan dilakukan pada Rabu, 7 Mei 2025, sekitar pukul 11.00 WIB, setelah salah satu tersangka menggunakan upal Rp100.000 untuk membeli rokok di warung kelontong di Dukuh Made Wetan, Desa Gabus, Kecamatan Ngrampal, Sragen.
Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, dalam konferensi pers di Mapolres Sragen, Selasa, 27 Mei 2025, mengidentifikasi tersangka sebagai RWW (19), BMS (21), dan MBR (17), yang masih di bawah umur. Ketiganya adalah tetangga di wilayah Sukodono. “MBR membelanjakan upal Rp100.000 untuk rokok seharga Rp29.000, mendapat kembalian Rp71.000 dalam uang asli,” ujar Petrus, didampingi Kasatreskrim AKP Isnovim Chodariyanto.
Pemilik warung, Suparmi (67), curiga terhadap uang tersebut dan memeriksanya dengan alat sinar ultraviolet di minimarket terdekat, yang mengonfirmasi uang itu palsu. Suparmi melapor ke Polsek Ngrampal, dan Unit Resmob Polres Sragen langsung menindaklanjuti dengan menangkap ketiga tersangka. Barang bukti yang disita meliputi 5 lembar upal Rp100.000, 4 lembar Rp50.000, 3 lembar Rp20.000, 2 lembar Rp5.000, dan 1 lembar US$50, serta rokok yang dibeli.
Petrus menambahkan, kasus ini masih dalam penyelidikan untuk mengungkap asal usul upal dan jaringan peredarannya. Ketiga tersangka dijerat Pasal 36 ayat (2) dan (3) UU RI No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara. Polres Sragen mengimbau warga waspada terhadap peredaran upal, terutama di warung kecil.(*)
Editor: Tri Wahyudi









