Menu

Mode Gelap
Breaking News: Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, AKBP B Disanksi PTDH BREAKING NEWS! Telah Dibuka Penerimaan Bintara Brimob Polri TA 2026, Ini Syaratnya BREAKING NEWS: KPK Resmi Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hearing Soal Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup Puluhan Massa MPKB Tolak Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup

Berita Terkini · 28 Mei 2025 02:27 WIB

Tiga Tetangga di Sukodono Sragen Ditangkap, Gunakan Uang Palsu untuk Beli Rokok


					Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi menunjukkan barang bukti uang palsu dalam konferensi pers di Mapolres Sragen, 27 Mei 2025. (Kredit: Humas Polres Sragen)  

Perbesar

Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi menunjukkan barang bukti uang palsu dalam konferensi pers di Mapolres Sragen, 27 Mei 2025. (Kredit: Humas Polres Sragen)

Tersangka Gunakan Upal Rp100.000 untuk Beli Rokok di Warung

Panselanews.com [SRAGEN] – Polres Sragen menangkap tiga pemuda asal Kecamatan Sukodono, Sragen, yang diduga mengedarkan uang palsu (upal) pecahan Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000, Rp5.000, dan US$50. Penangkapan dilakukan pada Rabu, 7 Mei 2025, sekitar pukul 11.00 WIB, setelah salah satu tersangka menggunakan upal Rp100.000 untuk membeli rokok di warung kelontong di Dukuh Made Wetan, Desa Gabus, Kecamatan Ngrampal, Sragen.

Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, dalam konferensi pers di Mapolres Sragen, Selasa, 27 Mei 2025, mengidentifikasi tersangka sebagai RWW (19), BMS (21), dan MBR (17), yang masih di bawah umur. Ketiganya adalah tetangga di wilayah Sukodono. “MBR membelanjakan upal Rp100.000 untuk rokok seharga Rp29.000, mendapat kembalian Rp71.000 dalam uang asli,” ujar Petrus, didampingi Kasatreskrim AKP Isnovim Chodariyanto.

Pemilik warung, Suparmi (67), curiga terhadap uang tersebut dan memeriksanya dengan alat sinar ultraviolet di minimarket terdekat, yang mengonfirmasi uang itu palsu. Suparmi melapor ke Polsek Ngrampal, dan Unit Resmob Polres Sragen langsung menindaklanjuti dengan menangkap ketiga tersangka. Barang bukti yang disita meliputi 5 lembar upal Rp100.000, 4 lembar Rp50.000, 3 lembar Rp20.000, 2 lembar Rp5.000, dan 1 lembar US$50, serta rokok yang dibeli.

Petrus menambahkan, kasus ini masih dalam penyelidikan untuk mengungkap asal usul upal dan jaringan peredarannya. Ketiga tersangka dijerat Pasal 36 ayat (2) dan (3) UU RI No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara. Polres Sragen mengimbau warga waspada terhadap peredaran upal, terutama di warung kecil.(*)

Editor: Tri Wahyudi

BACA JUGA  Presiden Prabowo Umumkan Kebijakan Strategis untuk Tingkatkan Daya Beli dan Stabilitas Ekonomi

Artikel ini telah dibaca 33 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tamu se-Nusantara Dibikin Ketagihan Kuliner Jawa Tengah

12 September 2026 - 15:11 WIB

Menag RI Puji Kesiapan Jateng Jadi Tuan Rumah MTQ Nasional

12 September 2026 - 14:47 WIB

Gara-gara Cemburu, Suami di Tulungagung Bakar Mobil Tetangga

12 September 2026 - 07:45 WIB

MTQ Nasional di Jateng Jadi Momen Pulang ke “Rumah Kedua” Gubernur Kaltara

12 September 2026 - 06:57 WIB

Menag Nasaruddin Umar: Jadikan Al-Qur’an sebagai “Living Qur’an”

11 September 2026 - 20:07 WIB

Olahraga Pagi Sambil Cek Kesehatan Gratis, Biddokkes Polda Jateng Layani 150 Warga di Lapangan Sidodadi

11 September 2026 - 11:11 WIB

Trending di Berita Terkini