Menu

Mode Gelap
Breaking News: Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, AKBP B Disanksi PTDH BREAKING NEWS! Telah Dibuka Penerimaan Bintara Brimob Polri TA 2026, Ini Syaratnya BREAKING NEWS: KPK Resmi Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hearing Soal Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup Puluhan Massa MPKB Tolak Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup

Berita Terkini · 24 Mei 2025 09:21 WIB

Tragedi Latihan Silat di Boyolali: Pelajar Tewas, Dua Pelaku Ditahan


					Konferensi pers di Mapolres Boyolali, Jumat (23/5/2025) (Foto: Ist.)

Perbesar

Konferensi pers di Mapolres Boyolali, Jumat (23/5/2025) (Foto: Ist.)

Polres Boyolali Ungkap Kasus Kekerasan Anak Berujung Maut

Panselanews.com [BOYOLALI] – Satreskrim Polres Boyolali berhasil mengungkap kasus kekerasan terhadap anak yang menyebabkan kematian seorang pelajar, MPS (17), di Kecamatan Karanggede, Kabupaten Boyolali, pada Kamis dini hari (22/5/2025). Dalam konferensi pers di Mapolres Boyolali, Jumat (23/5/2025), Kapolres AKBP Rosyid Hartanto, didampingi Kasatreskrim AKP Joko Purwadi dan Pejabat Humas Iptu Wienarsih, memaparkan kronologi kejadian.

Barang bukti kasus kekerasan anak dalam konferensi pers di Mapolres Boyolali, 23 Mei 2025. (Ist.)

Korban MPS tewas usai menerima tendangan dari dua pelaku, DW (18) dan SW (16), saat mengikuti latihan bela diri di halaman rumah warga. “Korban pingsan setelah tendangan kedua dan dinyatakan meninggal sebelum tiba di rumah sakit,” ungkap Rosyid.

Tim Satreskrim bergerak cepat dengan olah TKP, pemeriksaan saksi, autopsi jenazah, dan penyitaan seragam silat sebagai barang bukti. Kedua pelaku telah ditahan dan dijerat Pasal 80 ayat (3) UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP, dan Pasal 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.

Kapolres mengimbau perguruan silat di Boyolali memperhatikan keselamatan peserta latihan untuk mencegah tragedi serupa. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat dalam kegiatan bela diri.(*)

Editor: Tri Wahyudi

BACA JUGA  Guru SMPN di Wonogiri Diduga Cabuli Siswi, Terancam Hukuman 15 Tahun

Artikel ini telah dibaca 53 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polres Wonogiri Perkuat Sinergitas Penyidik Polri dan PPNS Dalam Rakor Korwas 2026

2 Juni 2026 - 06:37 WIB

Ribuan Lampion Terangi Langit Borobudur Saat Perayaan Waisak

1 Juni 2026 - 21:24 WIB

Polres Wonogiri Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila 2026, Teguhkan Komitmen Terhadap Nilai-nilai Kebangsaan

1 Juni 2026 - 17:59 WIB

Perbaikan Jalan Randublatung-Cepu Masuk Tahap Lelang

1 Juni 2026 - 16:46 WIB

Kapolres Trenggalek Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Teguhkan Komitmen Kebangsaan

1 Juni 2026 - 11:53 WIB

Peringati Hari Lahir Pancasila, Pegawai di Lingkup Sekda Trenggalek Gelar Upacara

1 Juni 2026 - 10:22 WIB

Trending di Berita Terkini