Ilustrasi pelecehan seksual (Freepik)
PanselaNews.com [WONOGIRI] – Seorang guru salah satu SMPN ternama di Kabupaten Wonogiri, berinisial JT alias JS (55), ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus pelecehan terhadap siswinya sendiri. Warga Giriwono, Wonogiri ini terancam hukuman 15 tahun ditambah sepertiganya. Penambahan hukuman karena pelaku seorang pendidik.
Hal itu disampaikan Kasatreskrim Polres Wonogiri Iptu Agung Sadewo, mewakili Kapolres Wonogiri AKBP Wahyu Sulistyo di kantornya, Kamis, 7 Mei 2026.
“Tersangka sudah ditahan sejak kemarin (Rabu) dan mengakui perbuatannya. Tersangka kami datangi di Kantor Dinas Pendidikan,” ujarnya.
Agung meminta para korban yang lain berani mengutarakan dan melaporkan tindakan pelaku ke pihak kepolisian atau 110 hotline.
Selain menahan tersangka, penyidik juga mengamankan barang bukti baju, rekaman video, visum dan keterangan saksi.
Dalam kasus ini, polisi akan menjerat tersangka dengan pasal yang paling berat. Sebab, kasus tersebut menjadi ironi di lingkungan pendidikan. Ditambah pelaku sudah memiliki anak dan istri.
“Kita menggunakan Pasal 415 KUHP, kemudian Undang-undang nomor 12 tahun 2022 terkait Tindak Pidana Seksual. Ada beberapa poin pasal di sana, yang terberat bisa menjerat maksimal penjara 15 tahun. Karena di pasal 15 tertera pelaku sebagai tenaga pendidik, maka hukuman bisa ditambah sepertiga lagi,” pungkasnya
Terpisah Kepala Disdik Wonogiri, Sriyanto mengonfirmasi lewat Whatsapp disebutkan guru JS sudah dinonaktifkan.
“Sementara sanksinya dibebastugaskan dari guru. Proses kepegawaian yang memberi sanksi Bupati melalui BPKSDM,” tulisnya.
Editor: Sarno Kenes










