Menu

Mode Gelap
Breaking News: Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, AKBP B Disanksi PTDH BREAKING NEWS! Telah Dibuka Penerimaan Bintara Brimob Polri TA 2026, Ini Syaratnya BREAKING NEWS: KPK Resmi Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hearing Soal Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup Puluhan Massa MPKB Tolak Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup

Berita Terkini · 8 Mei 2026 07:57 WIB

Guru SMPN di Wonogiri Diduga Cabuli Siswi, Terancam Hukuman 15 Tahun


					Guru SMPN di Wonogiri Diduga Cabuli Siswi, Terancam Hukuman 15 Tahun Perbesar

Ilustrasi pelecehan seksual  (Freepik) 

PanselaNews.com [WONOGIRI] – Seorang guru salah satu SMPN ternama di Kabupaten Wonogiri, berinisial JT alias JS (55), ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus pelecehan terhadap siswinya sendiri. Warga Giriwono, Wonogiri ini terancam hukuman 15 tahun ditambah sepertiganya. Penambahan hukuman karena pelaku seorang pendidik.

Hal itu disampaikan Kasatreskrim Polres Wonogiri Iptu Agung Sadewo, mewakili Kapolres Wonogiri AKBP Wahyu Sulistyo di kantornya, Kamis, 7 Mei 2026.

BACA JUGA  Ahmad Luthfi: Adabnya Jawa Tengah Itu Tepa Selira, Sopan Santun, dan Gotong Royong

“Tersangka sudah ditahan sejak kemarin (Rabu) dan mengakui perbuatannya. Tersangka kami datangi di Kantor Dinas Pendidikan,” ujarnya.

Agung meminta para korban yang lain berani mengutarakan dan melaporkan tindakan pelaku ke pihak kepolisian atau 110 hotline.

Selain menahan tersangka, penyidik juga mengamankan barang bukti baju, rekaman video, visum dan keterangan saksi.

BACA JUGA  Kapolres, Dandim, dan Dinkes Wonogiri Gelar Rapat Koordinasi Penguatan Keamanan Pangan Program MBG

Dalam kasus ini, polisi akan menjerat tersangka dengan pasal yang paling berat. Sebab, kasus tersebut menjadi ironi di lingkungan pendidikan. Ditambah pelaku sudah memiliki anak dan istri.

“Kita menggunakan Pasal 415 KUHP, kemudian Undang-undang nomor 12 tahun 2022 terkait Tindak Pidana Seksual. Ada beberapa poin pasal di sana, yang terberat bisa menjerat maksimal penjara 15 tahun. Karena di pasal 15 tertera pelaku sebagai tenaga pendidik, maka hukuman bisa ditambah sepertiga lagi,” pungkasnya

BACA JUGA  Belasan Ribu Peserta Ikuti Borobudur Marathon, Ahmad Luthfi: Sudah Kelas Dunia

Terpisah Kepala Disdik Wonogiri, Sriyanto mengonfirmasi lewat Whatsapp disebutkan guru JS sudah dinonaktifkan.

“Sementara sanksinya dibebastugaskan dari guru. Proses kepegawaian yang memberi sanksi Bupati melalui BPKSDM,” tulisnya.

Editor: Sarno Kenes

Penulis

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bocah SD Boyolali Ini Bikin Bangga Jateng, Raih Pengakuan NASA Dapat Laptop dari Ahmad Luthfi

29 Juli 2026 - 20:28 WIB

Tongkat Komando Polres Wonogiri Resmi Berganti, AKBP Haris Munandar Resmi Pimpin Polres Wonogiri

29 Juli 2026 - 18:51 WIB

Polda Jateng Gelar Sertijab Terhadap 6 PJU dan 16 Jabatan Kapolres Jajaran

29 Juli 2026 - 16:36 WIB

Kombes Pol Yuliyanto Resmi Menjabat Kabid Humas Polda Jateng, Siap Perkuat Kemitraan Strategis dengan Insan Pers

29 Juli 2026 - 15:21 WIB

Mencuri di Kamar Kost, Pria Ini Diringkus Warga Sebelum Diserahkan ke Polisi

29 Juli 2026 - 11:00 WIB

Ini Pemenang Logo Hari Jadi ke-81 Jateng, Padukan Batik Parang dan Ukir Lung-lungan

28 Juli 2026 - 19:46 WIB

Trending di Berita Terkini