Menu

Mode Gelap
Breaking News: Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, AKBP B Disanksi PTDH BREAKING NEWS! Telah Dibuka Penerimaan Bintara Brimob Polri TA 2026, Ini Syaratnya BREAKING NEWS: KPK Resmi Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hearing Soal Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup Puluhan Massa MPKB Tolak Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup

Berita Terkini · 26 Apr 2026 18:42 WIB

Ungkap Peredaran Tembakau Sintetis, Polres Wonogiri Tangkap Dua Pelaku


					Ungkap Peredaran Tembakau Sintetis, Polres Wonogiri Tangkap Dua Pelaku Perbesar

 

PanselaNews.com [WONOGIRI] – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Wonogiri kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat bruto 4,71 gram.

Dua orang pelaku berhasil diamankan di wilayah Wonokarto Kabupaten Wonogiri pada Sabtu (25/4/2026).

Dua tersangka yang diamankan yakni Renova Raksa Waluya alias Alex (21), warga Pracimantoro, Wonogiri, serta Kornelius Kristian alias Iteng (21), warga Gatak, Sukoharjo. Keduanya diketahui berstatus sebagai pelajar/mahasiswa.

Kapolres Wonogiri AKBP Wahyu Sulistyo, melalui Kasi Humas AKP Anom Prabowo, menyampaikan bahwa pengungkapan ini berawal dari kecurigaan petugas terhadap seorang pengendara sepeda motor yang berhenti di pinggir jalan seperti sedang mencari sesuatu.

BACA JUGA  Buruan Merapat! Bupati Mas Ipin Umumkan Tiket Masuk ke Pantai Prigi 360 Gratis Selama Satu Bulan

“Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu klip plastik berisi tembakau sintetis yang disembunyikan di dalam bungkus rokok. Dari hasil interogasi, pelaku mengaku barang tersebut diperoleh dari rekannya,” ujar Kasi Humas.

Berdasarkan pengembangan, petugas kemudian bergerak ke wilayah Kartasura dan berhasil mengamankan tersangka kedua yang diduga sebagai pemasok. Selanjutnya, kedua pelaku dibawa ke Polres Wonogiri guna proses penyidikan lebih lanjut.

BACA JUGA  Polres Wonogiri Bersama Kodim 0728 Gelar Karya Bakti di Kecamatan Paranggupito

Dalam pengungkapan ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti antara lain satu klip plastik berisi tembakau sintetis seberat 4,71 gram, satu bungkus rokok, satu unit handphone, serta dua unit sepeda motor yang digunakan dalam aktivitas tersebut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan dalam KUHP terbaru dan peraturan terkait lainnya. Keduanya diketahui berperan sebagai perantara dalam transaksi narkotika.

BACA JUGA  Polres Wonogiri Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Wanita di Ngadirojo, Tersangka Peragakan 39 Adegan

Kasi Humas menegaskan bahwa Polres Wonogiri berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di Kabupaten Wonogiri. Peran aktif masyarakat sangat kami harapkan untuk memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar,” tegasnya.

Polres Wonogiri juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya generasi muda, untuk menjauhi narkoba karena dapat merusak masa depan dan berimplikasi hukum yang serius.

Editor: Sarno Kenes

Penulis

Artikel ini telah dibaca 21 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

KPK RI Jadikan Pemprov Jateng “Pilot Project” Perizinan MBLB

13 Juni 2026 - 14:03 WIB

Tingkatkan Kapabilitas Digital Personel, Bidhumas Polda Jateng Gelar Latkatpuan Humas Berbasis AI

13 Juni 2026 - 08:28 WIB

Komplotan Pencuri Sepeda Motor Lintas Kecamatan Ditangkap Polres Wonogiri, Dua Pelaku Diamankan

13 Juni 2026 - 07:13 WIB

Wabup Syah Sambut Baik SheHack Indosat, Kenalkan Tekhnologi Digital Kepada Pelaku UMKM Perempuan di Trenggalek

12 Juni 2026 - 13:38 WIB

Gubernur Ahmad Luthfi Siapkan Antisipasi Dampak Kenaikan BBM, Jaga Harga Pangan Tetap Terjangkau

12 Juni 2026 - 07:50 WIB

Civitas Pencak Silat di Trenggalek Sepakat Jaga Suro Aman dan Kondusif

12 Juni 2026 - 07:35 WIB

Trending di Berita Terkini