PanselaNews.com [JAKARTA] – Pasca empat petinggi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengundurkan diri pada Jum’at (30/1/2026) kemarin, hari ini OJK umumkan pejabat pengganti Anggota Dewan Komisioner (ADK).
Penunjukan Pejabat Pengganti ADK) ditetapkan dalam Rapat Dewan Komisioner OJK di Jakarta hari ini. OJK telah menetapkan Friderica Widyasari Dewi selaku Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen sebagai Anggota Dewan Komisioner Pengganti Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK.
OJK juga menunjuk Hasan Fawzi selaku Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto sebagai Anggota Dewan Komisioner Pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon.
OJK menjamin kesinambungan kepemimpinan dan kelancaran pelaksanaan tugas pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan serta pelindungan konsumen dan masyarakat. Pengganti ini dilakukan untuk menjaga stabilitas organisasi dalam menjalankan fungsi dan tugasnya. Keputusan jabatan Pejabat Pengganti ini berlaku efektif tanggal 31 Januari 2026.
OJK menegaskan akan melakukan penajaman terhadap seluruh kebijakan, program kerja dan agenda strategis OJK untuk merespons berbagai perkembangan yang terjadi di sektor keuangan.
Kordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan maupun layanan kepada masyarakat akan tetap dilakukan OJK secara optimal untuk terus menjaga stabilitas sektor keuangan dan memperkuat pelindungan konsumen.
Writer : Wulan.












