Menu

Mode Gelap
Breaking News: Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, AKBP B Disanksi PTDH BREAKING NEWS! Telah Dibuka Penerimaan Bintara Brimob Polri TA 2026, Ini Syaratnya BREAKING NEWS: KPK Resmi Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hearing Soal Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup Puluhan Massa MPKB Tolak Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup

Berita Terkini · 20 Mar 2025 22:12 WIB

UU TNI Baru Sah: TNI Aktif Boleh Jabat Sipil dan Pensiun Hingga Usia 63 Tahun


					UU TNI baru sah 20/3/2025/ Foto: Ist. Perbesar

UU TNI baru sah 20/3/2025/ Foto: Ist.

DPR Setujui Revisi UU TNI dalam Sidang Paripurna 20 Maret 2025

PanselaNews.com, Jakarta – Dikutip dari laman Berita RRI, Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) resmi disahkan menjadi UU melalui Sidang Paripurna DPR RI di Gedung Parlemen, Jakarta, pada Kamis (20/3/2025). Pengesahan ini dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani, yang bertanya, “Apakah RUU tentang Perubahan UU TNI dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” kepada anggota DPR. Didampingi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, dan Saan Mustopa, pertanyaan itu dijawab kompak “Setuju” oleh peserta sidang, lalu disahkan dengan ketukan palu.

BACA JUGA  Kecelakaan Tunggal di Simpang Empat Gudang Seng Wonogiri, Seorang Pemotor Meninggal Dunia di TKP

Salah satu perubahan krusial ada pada Pasal 47 tentang jabatan sipil. Dalam UU lama, prajurit TNI hanya bisa menduduki jabatan sipil setelah pensiun atau mengundurkan diri. Kini, UU TNI baru memungkinkan TNI aktif menjabat di 14 kementerian/lembaga, seperti Kemenko Polhukam, Kementerian Pertahanan, BNPT, hingga Mahkamah Agung. Namun, jika ingin mengisi posisi di luar daftar tersebut, prajurit wajib mundur atau pensiun. Aturan ini membuka peluang baru bagi TNI untuk berkontribusi lebih luas di sektor sipil.

BACA JUGA  Polisi Gerak Cepat! Dalam Waktu Semalam Pelaku Pengeroyok Hingga Tewas di Demak Berhasil Ditangkap

Baca juga: Buruh dan Mahasiswa di Yogyakarta Gelar Aksi Tolak RUU Omnibus Law

Revisi juga mengubah Pasal 53 terkait usia pensiun TNI. Sebelumnya, batas usia pensiun perwira maksimal 58 tahun dan bintara/tamtama 53 tahun. UU baru memperpanjang usia pensiun sesuai pangkat: bintara dan tamtama hingga 55 tahun, kolonel 58 tahun, bintang 1 (60 tahun), bintang 2 (61 tahun), bintang 3 (62 tahun), dan bintang 4 hingga 63 tahun dengan opsi perpanjangan dua kali via Keppres. Perubahan ini disesuaikan dengan kebutuhan strategis TNI di era modern.

BACA JUGA  Polres Wonogiri Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila

Baca juga: PSHK Kritik Keras RUU Revisi UU TNI: Langgar Prosedur dan Tutup Partisipasi Publik

Tak hanya itu, tugas pokok TNI diperluas dalam Pasal 7 Ayat (15) dan (16). TNI kini bertugas membantu menanggulangi ancaman siber serta melindungi dan menyelamatkan warga negara dan kepentingan nasional di luar negeri. Penambahan ini menunjukkan adaptasi TNI terhadap ancaman kontemporer, seperti keamanan digital dan isu global. Dengan pengesahan ini, UU TNI baru diharapkan memperkuat peran TNI dalam menjaga stabilitas dan kedaulatan bangsa.(*)

Artikel ini telah dibaca 33 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Sambut Bulan Kemerdekaan, PJW Resmi Meluncurkan Program HALO PJW untuk Wadah Laporan Warga

30 Juli 2026 - 10:57 WIB

Bocah SD Boyolali Ini Bikin Bangga Jateng, Raih Pengakuan NASA Dapat Laptop dari Ahmad Luthfi

29 Juli 2026 - 20:28 WIB

Tongkat Komando Polres Wonogiri Resmi Berganti, AKBP Haris Munandar Resmi Pimpin Polres Wonogiri

29 Juli 2026 - 18:51 WIB

Polda Jateng Gelar Sertijab Terhadap 6 PJU dan 16 Jabatan Kapolres Jajaran

29 Juli 2026 - 16:36 WIB

Kombes Pol Yuliyanto Resmi Menjabat Kabid Humas Polda Jateng, Siap Perkuat Kemitraan Strategis dengan Insan Pers

29 Juli 2026 - 15:21 WIB

Mencuri di Kamar Kost, Pria Ini Diringkus Warga Sebelum Diserahkan ke Polisi

29 Juli 2026 - 11:00 WIB

Trending di Berita Terkini