DPR Setujui Revisi UU TNI dalam Sidang Paripurna 20 Maret 2025
PanselaNews.com, Jakarta – Dikutip dari laman Berita RRI, Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) resmi disahkan menjadi UU melalui Sidang Paripurna DPR RI di Gedung Parlemen, Jakarta, pada Kamis (20/3/2025). Pengesahan ini dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani, yang bertanya, “Apakah RUU tentang Perubahan UU TNI dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” kepada anggota DPR. Didampingi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, dan Saan Mustopa, pertanyaan itu dijawab kompak “Setuju” oleh peserta sidang, lalu disahkan dengan ketukan palu.
Salah satu perubahan krusial ada pada Pasal 47 tentang jabatan sipil. Dalam UU lama, prajurit TNI hanya bisa menduduki jabatan sipil setelah pensiun atau mengundurkan diri. Kini, UU TNI baru memungkinkan TNI aktif menjabat di 14 kementerian/lembaga, seperti Kemenko Polhukam, Kementerian Pertahanan, BNPT, hingga Mahkamah Agung. Namun, jika ingin mengisi posisi di luar daftar tersebut, prajurit wajib mundur atau pensiun. Aturan ini membuka peluang baru bagi TNI untuk berkontribusi lebih luas di sektor sipil.
Baca juga: Buruh dan Mahasiswa di Yogyakarta Gelar Aksi Tolak RUU Omnibus Law
Revisi juga mengubah Pasal 53 terkait usia pensiun TNI. Sebelumnya, batas usia pensiun perwira maksimal 58 tahun dan bintara/tamtama 53 tahun. UU baru memperpanjang usia pensiun sesuai pangkat: bintara dan tamtama hingga 55 tahun, kolonel 58 tahun, bintang 1 (60 tahun), bintang 2 (61 tahun), bintang 3 (62 tahun), dan bintang 4 hingga 63 tahun dengan opsi perpanjangan dua kali via Keppres. Perubahan ini disesuaikan dengan kebutuhan strategis TNI di era modern.
Baca juga: PSHK Kritik Keras RUU Revisi UU TNI: Langgar Prosedur dan Tutup Partisipasi Publik
Tak hanya itu, tugas pokok TNI diperluas dalam Pasal 7 Ayat (15) dan (16). TNI kini bertugas membantu menanggulangi ancaman siber serta melindungi dan menyelamatkan warga negara dan kepentingan nasional di luar negeri. Penambahan ini menunjukkan adaptasi TNI terhadap ancaman kontemporer, seperti keamanan digital dan isu global. Dengan pengesahan ini, UU TNI baru diharapkan memperkuat peran TNI dalam menjaga stabilitas dan kedaulatan bangsa.(*)









