Menu

Mode Gelap
Breaking News: Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, AKBP B Disanksi PTDH BREAKING NEWS! Telah Dibuka Penerimaan Bintara Brimob Polri TA 2026, Ini Syaratnya BREAKING NEWS: KPK Resmi Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hearing Soal Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup Puluhan Massa MPKB Tolak Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup

Berita Terkini · 8 Jun 2025 19:01 WIB

Video Anjing Dikuliti Hidup-Hidup di Sragen Hoax, Kapolres Bantah Keras


					Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi memberikan keterangan pers terkait hoaks video anjing dikuliti hidup-hidup, Minggu (08/06/2025). (Foto: Dok. Polres Sragen)

Perbesar

Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi memberikan keterangan pers terkait hoaks video anjing dikuliti hidup-hidup, Minggu (08/06/2025). (Foto: Dok. Polres Sragen)

Petrus Parningotan Silalahi: Video Lama Disebar dengan Narasi Menyesatkan

Panselanews.com [SRAGEN] – Jagat media sosial dihebohkan oleh video viral yang menampilkan seekor anjing dikuliti hidup-hidup, dengan narasi menyebut peristiwa itu terjadi di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah. Namun, Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, dengan tegas membantah kebenaran informasi tersebut pada Minggu (08/06/2025). “Saya sudah cek, tidak ada kejadian itu di Sragen,” ujarnya.

Pihak kepolisian telah melakukan penyelidikan mendalam terkait video yang memperlihatkan anjing dengan kaki terikat dan dikuliti layaknya penyembelihan hewan kurban. Hasil penelusuran menunjukkan bahwa video tersebut kemungkinan besar merupakan kejadian lama dari wilayah lain, sengaja disebarkan kembali dengan narasi menyesatkan untuk memicu keresahan. “Kuat dugaan ini video lama yang diposting ulang dengan klaim seolah-olah terjadi di Sragen,” jelas AKBP Petrus.

Jajaran Polres dan Polsek Sragen telah dikerahkan untuk memverifikasi informasi tersebut, termasuk pengecekan di lapangan dan analisis digital. Hingga kini, kepolisian memastikan tidak ada laporan atau bukti kejadian serupa di wilayah hukum Sragen. Penyelidikan lebih lanjut masih dilakukan untuk melacak sumber penyebaran video tersebut. Menurut data Divisi Humas Polri, kasus penyebaran hoaks melalui media sosial meningkat 15% sepanjang 2024-2025, terutama menjelang agenda nasional seperti Pilkada.

AKBP Petrus mengimbau masyarakat untuk bijak menggunakan media sosial dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. “Hoaks seperti ini bisa memicu keresahan. Kami harap warga lebih kritis dan melapor jika menemukan konten mencurigakan,” tegasnya. Ia juga menegaskan bahwa pelaku penyebar hoaks dapat dijerat Pasal 28 ayat (1) UU ITE dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara.

Editor: Tri Wahyudi

BACA JUGA  Biddokkes Polda Jateng Gelar Patroli Kesehatan Ambulans Motor, Terobos Kemacetan Beri Layanan Kesehatan
Artikel ini telah dibaca 29 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

KPK RI Jadikan Pemprov Jateng “Pilot Project” Perizinan MBLB

13 Juni 2026 - 14:03 WIB

Tingkatkan Kapabilitas Digital Personel, Bidhumas Polda Jateng Gelar Latkatpuan Humas Berbasis AI

13 Juni 2026 - 08:28 WIB

Komplotan Pencuri Sepeda Motor Lintas Kecamatan Ditangkap Polres Wonogiri, Dua Pelaku Diamankan

13 Juni 2026 - 07:13 WIB

Wabup Syah Sambut Baik SheHack Indosat, Kenalkan Tekhnologi Digital Kepada Pelaku UMKM Perempuan di Trenggalek

12 Juni 2026 - 13:38 WIB

Gubernur Ahmad Luthfi Siapkan Antisipasi Dampak Kenaikan BBM, Jaga Harga Pangan Tetap Terjangkau

12 Juni 2026 - 07:50 WIB

Civitas Pencak Silat di Trenggalek Sepakat Jaga Suro Aman dan Kondusif

12 Juni 2026 - 07:35 WIB

Trending di Berita Terkini