Legalitas Tanah Rumah Ibadah Diperkuat untuk Keadilan Agraria
Panselanews.com [PATI] – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, menyerahkan sertipikat tanah untuk Gereja Injili di Tanah Jawa (GITJ) Kayuapu, Kudus, yang berdiri sejak 1853, dalam semangat perayaan Paskah. Penyerahan dilakukan di Kantor Wilayah BPN Jawa Tengah, Rabu (30/4/2025), sebagai bagian dari upaya pemerintah memastikan legalitas tanah rumah ibadah, khususnya yang telah lama berdiri namun belum memiliki kepastian hukum.

Wamen ATR serahkan sertipikat Gereja Kayuapu Kudus, pastikan legalitas rumah ibadah untuk keadilan agraria di Jateng. (Foto: Humas Kantah Wonogiri)
Ossy Dermawan menegaskan pentingnya legalitas tanah untuk mendukung fungsi rumah ibadah. “Rumah ibadah bukan hanya tempat berdoa, tapi juga pusat pembinaan moral masyarakat. Status tanahnya harus jelas dan dilindungi negara,” ujarnya. Program ini merupakan wujud komitmen pemerintah untuk memperkuat keadilan agraria di berbagai sektor masyarakat.
Pendeta GITJ Kayuapu, Slamet Suharyanto, menyampaikan rasa syukur atas sertipikat yang diterima. “Dengan status tanah yang jelas, kami merasa yakin, damai, dan aman dalam beribadah,” katanya. Ia menceritakan sejarah gereja yang didirikan sebelum kemerdekaan oleh penginjil dari Jombang dan warga Kudus, yang kini menjadi pusat rohani bagi komunitas setempat.
Slamet juga mengapresiasi pendampingan Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus selama proses penyertipikatan. “Prosesnya dimudahkan, kami diberi solusi dan ruang komunikasi. Ini bukti negara hadir untuk umat,” ujarnya. Pendampingan ini memastikan kelancaran pengurusan sertipikat, memberikan ketenangan bagi pengelola rumah ibadah.
Sebanyak 23 sertipikat rumah ibadah di Jawa Tengah, termasuk di Semarang, Sukoharjo, Klaten, Kudus, dan Wonosobo, juga diserahkan dalam acara ini. Program sertipikasi ini merupakan prioritas nasional untuk menjamin kepastian hukum tanah, sehingga pelayanan keagamaan dapat berjalan tenang dan berkelanjutan. Pemerintah mengimbau pengelola rumah ibadah lain segera mengurus legalitas tanah mereka.
Acara dihadiri Staf Ahli Bidang Pengembangan Kawasan, Budi Situmorang, pejabat tinggi Kementerian ATR/BPN, serta Kepala Kanwil BPN Jateng, Lampri, beserta jajarannya. Penyerahan sertipikat ini menjadi simbol sinergi antara pemerintah dan komunitas keagamaan untuk memperkuat harmoni sosial dan keadilan agraria di Indonesia.
Editor: Tri Wahyudi












