Sertipikasi Tanah Wakaf Perkuat Legalitas Aset Rumah Ibadah
Panselanews.com [WONOGIRI] – Kantor Pertanahan Kabupaten Wonogiri mempercepat sertipikasi tanah wakaf dan rumah ibadah melalui penyerahan Sertipikat Hak Pakai dan Wakaf di Alun-Alun Kabupaten Wonogiri pada 3 Januari 2025. Kegiatan ini berlangsung bersamaan dengan peringatan Hari Amal Bhakti ke-79 Kementerian Agama Kabupaten Wonogiri, menunjukkan sinergi erat antara Kantor Pertanahan dan Kantor Kementerian Agama setempat.
Penyerahan sertipikat dilakukan oleh Wakil Bupati Wonogiri, Setyo Sukarno, didampingi Haryatmo, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan, serta H. Hariyadi, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Wonogiri. “Sertipikasi tanah wakaf sangat penting untuk memastikan legalitas aset, sehingga memberikan kepastian hukum bagi pengelolaan tanah wakaf ke depan,” ujar Haryatmo.
Sertipikat ini menjadi dasar hukum yang kuat bagi pemerintah dan pengelola rumah ibadah dalam menjaga aset wakaf. Para penerima sertipikat menyampaikan apresiasi atas kemudahan proses sertipikasi. “Prosesnya cepat dan jelas, kami sangat terbantu,” ungkap salah satu penerima sertipikat. Kegiatan ini diharapkan mendorong percepatan sertipikasi tanah wakaf lainnya di Wonogiri, mendukung keberlanjutan pengelolaan aset keagamaan.(*)
Editor: Tri Wahyudi









