Menu

Mode Gelap
Breaking News: Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, AKBP B Disanksi PTDH BREAKING NEWS! Telah Dibuka Penerimaan Bintara Brimob Polri TA 2026, Ini Syaratnya BREAKING NEWS: KPK Resmi Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hearing Soal Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup Puluhan Massa MPKB Tolak Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup

Berita Terkini · 2 Sep 2025 19:47 WIB

1.747 Orang Diamankan Polisi Terkait Kerusuhan di Jateng, Mayoritas Masih Dibawah Umur


					1.747 Orang Diamankan Polisi Terkait Kerusuhan di Jateng, Mayoritas Masih Dibawah Umur Perbesar

Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio didampingi Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto dalam konferensi pers bertempat di Lobi Ditreskrimum Polda Jateng, Selasa [2/9/2025] sore. 

 

PanselaNews.com [SEMARANG] – Polda Jawa Tengah mengungkap kasus aksi kerusuhan massa yang terjadi di sejumlah wilayah di Jawa Tengah sejak 29 Agustus hingga 1 September 2025. Sebanyak 1.747 pelaku sempat diamankan petugas, mayoritas dari mereka masih dibawah umur.

Konferensi pers dipimpin oleh Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio didampingi Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto bertempat di Lobi Ditreskrimum Polda Jateng, Selasa [2/9/2025] sore.

Dalam keterangannya, Kombes Pol Dwi Subagio mengungkapkan sebanyak 687 orang pelaku merupakan orang dewasa, sementara 1.058 orang lainnya adalah anak-anak di bawah umur.

“Sebagai upaya penegakan hukum, Polda Jateng dan Polres jajaran telah menerbitkan 17 laporan polisi serta menetapkan tersangka terhadap 46 orang pelaku,” jelasnya.

BACA JUGA  Si Bolis Kembali Beraksi, Maskot Satlantas Polres Trenggalek Kini Tampil Lebih Atraktif

Khusus di Ditreskrimum Polda Jateng, pihaknya menangani dua kasus aksi kerusuhan. Pertama, kerusuhan yang terjadi pada 29 Agustus, termasuk perusakan fasilitas dan kendaraan di halaman kantor Gubernur Jawa Tengah. Kedua, serangan terhadap Mapolda Jateng pada 30 Agustus. Dari hasil penyelidikan, telah ditetapkan sembilan tersangka, terdiri dari tujuh pelaku serangan di Mapolda (satu dewasa dan enam anak di bawah umur) serta dua pelaku perusakan pada 29 Agustus.

“Untuk pelaku dewasa dilakukan penahanan, sementara anak-anak dikembalikan kepada orang tua dengan catatan, jika mereka mengulangi perbuatannya akan dilakukan proses hukum lebih lanjut,” ujar Kombes Pol Dwi Subagio.

Dirinya menambahkan, aksi penyerangan ke Mapolda Jateng terindikasi dilakukan secara terencana. Hal itu tampak dari pola penyerangan yang mereka lakukan.

“Peristiwa itu terjadi ketika adzan Ashar berkumandang, saat sebagian petugas beranjak ke masjid. Sekelompok massa kemudian menyerang gerbang Mapolda dengan lemparan batu dan kayu. Petugas yang bersiaga berhasil mengamankan sejumlah pelaku serta barang bukti berupa pecahan batu, potongan kayu, dan pakaian yang digunakan saat aksi,” jelasnya.

BACA JUGA  Piala Asia U-23, Shin Tae-Yong Optimis Indonesia Taklukkan Irak

Lebih memprihatinkan lagi, dari hasil pemeriksaan, delapan orang pelaku dinyatakan positif mengonsumsi benzodiazepam. Selain itu, banyak pelaku yang tercium bau alkohol saat diamankan.

“Hal ini tentu sangat memprihatinkan, mengingat mayoritas dari mereka masih berstatus pelajar SMP dan SMA yang berasal dari Demak, Semarang, dan Ungaran,” ucapnya.

Menurut Dwi, sebagian besar pelaku terpengaruh provokasi yang beredar di media sosial. Mereka datang secara berkelompok setelah melihat ajakan yang sengaja disebarkan. Terkait hal ini, pihaknya berkoordinasi dengan Direktorat Siber Polda Jateng untuk melakukan penelusuran dan profiling terhadap penyebar provokasi.

“Para pelaku kami jerat dengan Pasal 212 dan/atau 214 KUHP tentang perlawanan terhadap pejabat negara yang sah, dengan ancaman pidana antara 1 tahun 4 bulan hingga 7 tahun penjara,” tegasnya.

BACA JUGA  MK Wajibkan Pendidikan SD-SMP Gratis di Sekolah Negeri dan Swasta

Di akhir penyampaiannya, dirinya berharap kepada para orang tua untuk lebih memperhatikan, mendampingi, dan mengarahkan anak-anaknya. Hal ini agar anak-anak tidak terjerumus dalam ajakan negatif maupun aksi anarkis yang merugikan diri sendiri maupun orang lain.

Sementara itu Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menyebut bahwa kasus ini menjadi pelajaran bagi kita semua. Tugas Polri dalam menjaga keamanan disebutnya perlu peran serta dari berbagai pihak termasuk para orang tua.

“Kami berharap kepada para orang tua untuk lebih memperhatikan, mendampingi, dan mengarahkan anak-anaknya. Hal ini agar anak-anak tidak terjerumus dalam ajakan negatif maupun aksi anarkis yang merugikan diri sendiri maupun orang lain. Mari kita jaga rumah, lingkungan dan masyarakat agar tetap kondusif, karena menjaga keamanan bukan hanya tugas Polisi, tapi tanggung jawab kita bersama,” pungkasnya.

Editor: Sarno Kenes

Penulis

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tamu se-Nusantara Dibikin Ketagihan Kuliner Jawa Tengah

12 September 2026 - 15:11 WIB

Menag RI Puji Kesiapan Jateng Jadi Tuan Rumah MTQ Nasional

12 September 2026 - 14:47 WIB

Gara-gara Cemburu, Suami di Tulungagung Bakar Mobil Tetangga

12 September 2026 - 07:45 WIB

MTQ Nasional di Jateng Jadi Momen Pulang ke “Rumah Kedua” Gubernur Kaltara

12 September 2026 - 06:57 WIB

Menag Nasaruddin Umar: Jadikan Al-Qur’an sebagai “Living Qur’an”

11 September 2026 - 20:07 WIB

Olahraga Pagi Sambil Cek Kesehatan Gratis, Biddokkes Polda Jateng Layani 150 Warga di Lapangan Sidodadi

11 September 2026 - 11:11 WIB

Trending di Berita Terkini