Menu

Mode Gelap
Breaking News: Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, AKBP B Disanksi PTDH BREAKING NEWS! Telah Dibuka Penerimaan Bintara Brimob Polri TA 2026, Ini Syaratnya BREAKING NEWS: KPK Resmi Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hearing Soal Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup Puluhan Massa MPKB Tolak Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup

Berita Terkini · 13 Apr 2026 18:06 WIB

Ahmad Baharudin Resmi Jadi Plt Bupati Tulungagung


					Ahmad Baharudin Resmi Jadi Plt Bupati Tulungagung Perbesar

Wakil Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin, resmi ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati

PanselaNews.com [SURABAYA] – Pemerintah Provinsi Jawa Timur bergerak cepat merespons kekosongan kepemimpinan di Kabupaten Tulungagung menyusul ditetapkannya Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Wakil Bupati Tulungagung, Ahmad Baharudin, resmi ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati mulai Senin, 13 April 2026.

Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Jatim, Lilik Pudjiastuti, menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk menjaga stabilitas pemerintahan dan memastikan pelayanan publik tetap berjalan tanpa gangguan.

BACA JUGA  Ratusan Ribu Batang Rokok dan Minuman Beralkohol Kena Cukai Ilegal di Trenggalek Dimusnahkan

“Wakil Bupati sudah resmi sebagai Plt. Ini untuk menghindari kekosongan kekuasaan dan memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap optimal,” ujar Lilik di Surabaya.

Secara administratif, penunjukan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur mekanisme pengisian jabatan kepala daerah ketika pejabat definitif berhalangan atau menjalani proses hukum.

Meski Surat Keputusan (SK) telah diterbitkan, rincian administrasi lanjutan akan segera diumumkan oleh Biro Administrasi Pimpinan (Adpim) Setdaprov Jatim.

BACA JUGA  Menteri AHY Tekankan Pengadaan Tanah Harus Utamakan Keadilan

Di sisi lain, Pemerintah Provinsi juga memberikan kewenangan penuh kepada Pemerintah Kabupaten Tulungagung untuk melakukan penataan birokrasi internal, khususnya di tingkat Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim, Indah Wahyuni, menegaskan bahwa pengisian jabatan pelaksana tugas di lingkungan OPD merupakan kewenangan pemerintah kabupaten.

“Pengisian Plt di OPD sepenuhnya menjadi kewenangan daerah. Ini penting agar Plt Bupati bisa segera mengonsolidasikan jajaran birokrasi,” jelasnya.

Penunjukan Plt Bupati ini menjadi bagian dari respons cepat pemerintah daerah pasca langkah hukum yang diambil KPK terhadap Gatut. Saat ini, Gatut bersama ajudannya telah ditahan di rumah tahanan KPK untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

BACA JUGA  Viral: Tenaga Medis Tampar Balita saat Khitan di Cianjur, Mediasi Damai

Dengan adanya transisi kepemimpinan ini, Pemerintah Kabupaten Tulungagung diarahkan untuk segera memulihkan stabilitas pemerintahan melalui penguatan koordinasi antarinstansi, percepatan program pembangunan, serta optimalisasi penyerapan anggaran daerah tahun 2026 agar tetap tepat sasaran bagi masyarakat. (**)

Editor: Sarno Kenes

Penulis

Artikel ini telah dibaca 19 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Wabup Syah Sambut Baik SheHack Indosat, Kenalkan Tekhnologi Digital Kepada Pelaku UMKM Perempuan di Trenggalek

12 Juni 2026 - 13:38 WIB

Gubernur Ahmad Luthfi Siapkan Antisipasi Dampak Kenaikan BBM, Jaga Harga Pangan Tetap Terjangkau

12 Juni 2026 - 07:50 WIB

Civitas Pencak Silat di Trenggalek Sepakat Jaga Suro Aman dan Kondusif

12 Juni 2026 - 07:35 WIB

Tabrakan Maut Dua Sepeda Motor di Wuryantoro Wonogiri, 3 Orang Tewas, 1 Luka Berat

11 Juni 2026 - 21:36 WIB

Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polda Jateng Gelar Nobar Piala Dunia 2026 di 35 Polres Bersama TVRI

11 Juni 2026 - 21:17 WIB

Gubernur Ahmad Luthfi Dinobatkan Tokoh Penggerak UMKM dan Ekonomi Kreatif

11 Juni 2026 - 19:33 WIB

Trending di Berita Terkini