PanselaNews.com [TRENGGALEK] – Iming-iming bisa mendapat dana tunai pinjaman bank swasta secara cepat telah memakan korban. Kali ini, korban berinisial WA. WA diduga ditipu dua pria masing-masing MR (43) alias warga Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, dan AK(51), warga Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.
Kedua pelaku mengaku dapat membantu pencairan dana modal usaha dari salah satu bank swasta. Korban yang terbujuk rayu pelaku mengalami kerugian hingga ratusan juta.
Saat ini, kasus ditangani Kepolisian Resor (Polres) Trenggalek, Polda Jawa Timur. Polres Trenggalek berhasil mengamankan dua orang tersangka pelaku penipuan modus pencairan dana fiktif yang merugikan warga Desa Krandegan, Kecamatan Gandusari, senilai Rp150 juta.
Wakapolres Trenggalek Kompol Herlinarto mengatakan, kasus bermula pada Januari 2026 saat korban bertemu para tersangka di rumah seorang saksi di Desa Gador, Kecamatan Durenan.
“Tersangka MR mengaku bisa mengurus pencairan modal dari Bank BCA untuk usaha korban,” kata Kompol Herlinarto dilansir dari website resmi Polri.
Tersangka kemudian menawarkan pencairan dana Rp1 miliar dengan syarat korban membayar uang administrasi Rp100 juta.
Dana tersebut dijanjikan akan masuk melalui aplikasi perbankan digital.
Pada 14 Januari 2026, korban mentransfer Rp100 juta ke rekening tersangka melalui layanan BRILink. Namun dana yang dijanjikan tidak kunjung cair.
Tersangka kembali menawarkan pencairan dana sebesar Rp5 miliar dengan tambahan biaya administrasi Rp50 juta, yang kemudian juga dipenuhi korban.
Pada 22 Januari 2026, tersangka mendatangi rumah korban dan meminjam telepon seluler milik korban untuk memasang aplikasi perbankan palsu.
Melalui aplikasi tersebut muncul notifikasi dana Rp.5 miliar seolah-olah telah masuk ke rekening korban.
Tersangka juga memperlihatkan tiga koper yang diklaim berisi uang tunai hingga Rp.50 miliar dalam pecahan rupiah dan dolar Amerika Serikat guna meyakinkan korban.
“Uang yang ditunjukkan tersangka merupakan uang palsu. Bagian atas tumpukan berupa lembaran menyerupai uang, sedangkan bagian bawah hanya kertas putih bertuliskan ‘terima kasih’ ,” ujar Kompol Herlinarto.
Korban mulai curiga setelah dana yang muncul di aplikasi tersebut tidak dapat dicairkan.
Setelah menyadari menjadi korban penipuan, WA melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Trenggalek Polda Jatim.
Polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 492 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
Polres Trenggalek Polda Jatim masih mendalami kasus tersebut untuk melengkapi berkas perkara dan menelusuri kemungkinan adanya korban lain.














