Wali Kota Solo Dorong Sertifikasi Halal untuk Lindungi Konsumen
Panselanews.com [SURAKARTA] – Rumah makan legendaris Ayam Goreng Widuran di Jalan Sultan Syahrir, Solo, ditutup sementara oleh Wali Kota Solo, Respati Ahmad Ardianto, pada Senin (26/5/2025), menyusul viralnya polemik penggunaan bahan non-halal, yakni minyak babi untuk kremesan ayam. Penutupan dilakukan untuk melindungi konsumen dan menjaga kerukunan umat beragama, sambil meminta manajemen mengajukan sertifikasi halal atau non-halal.
Polemik bermula dari ulasan pelanggan di media sosial yang merasa tertipu karena mengira menu halal, padahal restoran yang berdiri sejak 1973 ini tidak mencantumkan status non-halal. “Kami kecewa, ini makanan favorit keluarga,” ujar Respati usai inspeksi mendadak bersama Satpol PP, Dinas Perdagangan, dan Kementerian Agama Solo. Ia hanya bertemu karyawan karena pemilik sedang berada di luar kota, namun telah berkomunikasi via telepon.
Manajemen Ayam Goreng Widuran telah meminta maaf melalui Instagram @ayamgorengwiduransolo pada 23 Mei 2025, dan kini mencantumkan label “Non-Halal” di outlet serta media sosial. Dinas Perdagangan Solo juga mengambil sampel minyak, ayam, dan bumbu untuk diuji laboratorium oleh BPOM guna memastikan sumber non-halal. “Kami tunggu hasil uji untuk langkah selanjutnya,” kata Kepala Dinas Perdagangan, Agus Santosa.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Ni’am Sholeh, menegaskan bahwa kasus ini melanggar UU Jaminan Produk Halal (UU No. 33/2014) dan berpotensi merusak reputasi Solo sebagai kota religius. Pemkot Solo dan Satgas Halal berencana menyisir rumah makan lain untuk memastikan kepatuhan terhadap sertifikasi halal.
Editor: Tri Wahyudi









