Menu

Mode Gelap
Breaking News: Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, AKBP B Disanksi PTDH BREAKING NEWS! Telah Dibuka Penerimaan Bintara Brimob Polri TA 2026, Ini Syaratnya BREAKING NEWS: KPK Resmi Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hearing Soal Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup Puluhan Massa MPKB Tolak Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup

Berita Terkini · 26 Mei 2025 19:16 WIB

Ayam Goreng Widuran Solo Ditutup Sementara Usai Polemik Non-Halal


					Rumah makan legendaris Ayam Goreng Widuran di Jalan Sultan Syahrir, Solo, ditutup sementara (Foto: Ist.)

Perbesar

Rumah makan legendaris Ayam Goreng Widuran di Jalan Sultan Syahrir, Solo, ditutup sementara (Foto: Ist.)

Wali Kota Solo Dorong Sertifikasi Halal untuk Lindungi Konsumen

Panselanews.com [SURAKARTA] – Rumah makan legendaris Ayam Goreng Widuran di Jalan Sultan Syahrir, Solo, ditutup sementara oleh Wali Kota Solo, Respati Ahmad Ardianto, pada Senin (26/5/2025), menyusul viralnya polemik penggunaan bahan non-halal, yakni minyak babi untuk kremesan ayam. Penutupan dilakukan untuk melindungi konsumen dan menjaga kerukunan umat beragama, sambil meminta manajemen mengajukan sertifikasi halal atau non-halal.

Polemik bermula dari ulasan pelanggan di media sosial yang merasa tertipu karena mengira menu halal, padahal restoran yang berdiri sejak 1973 ini tidak mencantumkan status non-halal. “Kami kecewa, ini makanan favorit keluarga,” ujar Respati usai inspeksi mendadak bersama Satpol PP, Dinas Perdagangan, dan Kementerian Agama Solo. Ia hanya bertemu karyawan karena pemilik sedang berada di luar kota, namun telah berkomunikasi via telepon.

Manajemen Ayam Goreng Widuran telah meminta maaf melalui Instagram @ayamgorengwiduransolo pada 23 Mei 2025, dan kini mencantumkan label “Non-Halal” di outlet serta media sosial. Dinas Perdagangan Solo juga mengambil sampel minyak, ayam, dan bumbu untuk diuji laboratorium oleh BPOM guna memastikan sumber non-halal. “Kami tunggu hasil uji untuk langkah selanjutnya,” kata Kepala Dinas Perdagangan, Agus Santosa.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Ni’am Sholeh, menegaskan bahwa kasus ini melanggar UU Jaminan Produk Halal (UU No. 33/2014) dan berpotensi merusak reputasi Solo sebagai kota religius. Pemkot Solo dan Satgas Halal berencana menyisir rumah makan lain untuk memastikan kepatuhan terhadap sertifikasi halal.

Editor: Tri Wahyudi

BACA JUGA  Gus H.Ahmad Abdul Qodir Gelar Kampanye Tatap Muka, Para Alumni Sambut Antusias

Penulis

Artikel ini telah dibaca 35 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Wabup Syah Sambut Baik SheHack Indosat, Kenalkan Tekhnologi Digital Kepada Pelaku UMKM Perempuan di Trenggalek

12 Juni 2026 - 13:38 WIB

Gubernur Ahmad Luthfi Siapkan Antisipasi Dampak Kenaikan BBM, Jaga Harga Pangan Tetap Terjangkau

12 Juni 2026 - 07:50 WIB

Civitas Pencak Silat di Trenggalek Sepakat Jaga Suro Aman dan Kondusif

12 Juni 2026 - 07:35 WIB

Tabrakan Maut Dua Sepeda Motor di Wuryantoro Wonogiri, 3 Orang Tewas, 1 Luka Berat

11 Juni 2026 - 21:36 WIB

Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polda Jateng Gelar Nobar Piala Dunia 2026 di 35 Polres Bersama TVRI

11 Juni 2026 - 21:17 WIB

Gubernur Ahmad Luthfi Dinobatkan Tokoh Penggerak UMKM dan Ekonomi Kreatif

11 Juni 2026 - 19:33 WIB

Trending di Berita Terkini