Menu

Mode Gelap
Breaking News: Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, AKBP B Disanksi PTDH BREAKING NEWS! Telah Dibuka Penerimaan Bintara Brimob Polri TA 2026, Ini Syaratnya BREAKING NEWS: KPK Resmi Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hearing Soal Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup Puluhan Massa MPKB Tolak Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup

Berita Terkini · 6 Mar 2025 15:54 WIB

Bahayakan Pengguna Jalan, Satlantas Polres Trenggalek Tindak Tegas Truk ODOL


					Bahayakan Pengguna Jalan, Satlantas Polres Trenggalek Tindak Tegas Truk ODOL Perbesar

Rawan kecelakaan dan bahayakan pengguna jalan, Satlantas Polres Trenggalek Tindak Tegas Truk ODOL melintas di jalan raya, Kamis (6/3/2025) 

PanselaNews.com,Trenggalek-Petugas kepolisian menindak tegas sebuah truk yang disinyalir melebihi batas muatan dan dimensi kendaraan. Kendaraan tersebut dihentikan petugas saat melintas di jalan nasional masuk desa Pandean Kecamatan Durenan, Kamis, (6/3/2025).

Kendaraan truk yang akan menuju Blitar tersebut mengangkut sekam melebihi batas hingga hampir dua kali lipat dari bak truk. Kondisi tersebut tentunya sangat berbahaya, tidak hanya bagi pengemudi itu sendiri tetapi juga pengguna jalan yang lain.

BACA JUGA  Kasat Binmas Polres Wonogiri Beri Binluh kepada Petugas Lapas Kelas II B

Kapolres Trenggalek AKBP Indra Ranu Dikarta, S.I.K., M.Si. melalui kasatlantas AKP Agus Prayitno, S.H. mengatakan, Pasal 307 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan secara tegas menyatakan, “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)”.

BACA JUGA  Mudik Jadi Tenang, KAI Daop 7 Madiun Sediakan 11.440 Kursi Tambahan Untuk Angkutan Lebaran 2025

“Kendaraan Over Dimension Over Load atau Odol akan sulit bermanuver. Sudah banyak kita lihat kendaraan Odol yang berakhir dengan kecelakaan lalu lintas. Tentunya kita tak mau hal tersebut terjadi di wilayah Kabupaten Trenggalek,” ujarnya.

Pihaknya mengimbau kepada seluruh pengemudi kendaraan khususnya angkutan barang tetap mematuhi aturan berlalu lintas serta tidak membawa muatan berlebihan demi keselamatan dan kelancaran lalu lintas.

BACA JUGA  Arus Mudik dan Balik Lebaran 2026 di Polda Jateng Terkendali, Data GT Pejagan 14 % dan GT Kalikangkung 9,5 % Pemudik Belum Balik

Muatan berlebih dapat meningkatkan risiko kecelakaan, merusak infrastruktur jalan, mengurangi efisiensi bahan bakar, serta memperpendek umur kendaraan. Selain itu, pelanggaran ini dapat dikenai sanksi berupa denda atau pidana.

“Oleh karena itu, patuhilah aturan daya angkut dan dimensi kendaraan demi menciptakan lalu lintas yang aman, nyaman, dan tertib,” pungkasnya. (*)

Editor:  Sarno Kenes

Penulis

Artikel ini telah dibaca 50 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dua Motor Tabrakan di Simpang Tiga Pracimantoro Wonogiri, Dua Orang luka Serius

22 April 2026 - 20:23 WIB

TMMD Sengkuyung II 2026 Resmi Dibuka di Tirtomoyo Wonogiri, Percepat Pembangunan Desa

22 April 2026 - 19:46 WIB

Pemprov Jateng Bangun 20 Unit Rumah Apung bagi Warga Terdampak Rob di Demak

22 April 2026 - 19:28 WIB

Baharkam Polri Cek Kesiapan Berbagai Peralatan di Polda Jateng, Wujud Kesiapan Jaga Harkamtibmas

22 April 2026 - 19:14 WIB

Sindikat Ekspor Fiktif Dibongkar Polda Jateng, Ribuan Unit Motor Diselundupkan ke Timor Leste

22 April 2026 - 19:00 WIB

Bupati Mas Ipin Dukung Program Swasembada Pangan Berbasis Sekolah

22 April 2026 - 13:36 WIB

Trending di Berita Terkini