Menu

Mode Gelap
Breaking News: Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, AKBP B Disanksi PTDH BREAKING NEWS! Telah Dibuka Penerimaan Bintara Brimob Polri TA 2026, Ini Syaratnya BREAKING NEWS: KPK Resmi Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hearing Soal Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup Puluhan Massa MPKB Tolak Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup

Berita Terkini · 6 Mar 2025 15:54 WIB

Bahayakan Pengguna Jalan, Satlantas Polres Trenggalek Tindak Tegas Truk ODOL


					Bahayakan Pengguna Jalan, Satlantas Polres Trenggalek Tindak Tegas Truk ODOL Perbesar

Rawan kecelakaan dan bahayakan pengguna jalan, Satlantas Polres Trenggalek Tindak Tegas Truk ODOL melintas di jalan raya, Kamis (6/3/2025) 

PanselaNews.com,Trenggalek-Petugas kepolisian menindak tegas sebuah truk yang disinyalir melebihi batas muatan dan dimensi kendaraan. Kendaraan tersebut dihentikan petugas saat melintas di jalan nasional masuk desa Pandean Kecamatan Durenan, Kamis, (6/3/2025).

Kendaraan truk yang akan menuju Blitar tersebut mengangkut sekam melebihi batas hingga hampir dua kali lipat dari bak truk. Kondisi tersebut tentunya sangat berbahaya, tidak hanya bagi pengemudi itu sendiri tetapi juga pengguna jalan yang lain.

BACA JUGA  Sinergi Pemda dan Kantor Pertanahan Kabupaten Wonogiri dalam Menentukan Nilai Tanah yang Transparan dan Adil

Kapolres Trenggalek AKBP Indra Ranu Dikarta, S.I.K., M.Si. melalui kasatlantas AKP Agus Prayitno, S.H. mengatakan, Pasal 307 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan secara tegas menyatakan, “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)”.

BACA JUGA  Satreskrim Polres Wonogiri Tangkap Pengedar Uang Palsu Asal Jatisrono

“Kendaraan Over Dimension Over Load atau Odol akan sulit bermanuver. Sudah banyak kita lihat kendaraan Odol yang berakhir dengan kecelakaan lalu lintas. Tentunya kita tak mau hal tersebut terjadi di wilayah Kabupaten Trenggalek,” ujarnya.

Pihaknya mengimbau kepada seluruh pengemudi kendaraan khususnya angkutan barang tetap mematuhi aturan berlalu lintas serta tidak membawa muatan berlebihan demi keselamatan dan kelancaran lalu lintas.

BACA JUGA  Pohon Jati Roboh Akibat Hujan Lebat, Lintasan JLK di Wonogiri Terhambat

Muatan berlebih dapat meningkatkan risiko kecelakaan, merusak infrastruktur jalan, mengurangi efisiensi bahan bakar, serta memperpendek umur kendaraan. Selain itu, pelanggaran ini dapat dikenai sanksi berupa denda atau pidana.

“Oleh karena itu, patuhilah aturan daya angkut dan dimensi kendaraan demi menciptakan lalu lintas yang aman, nyaman, dan tertib,” pungkasnya. (*)

Editor:  Sarno Kenes

Penulis

Artikel ini telah dibaca 56 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tamu se-Nusantara Dibikin Ketagihan Kuliner Jawa Tengah

12 September 2026 - 15:11 WIB

Menag RI Puji Kesiapan Jateng Jadi Tuan Rumah MTQ Nasional

12 September 2026 - 14:47 WIB

Gara-gara Cemburu, Suami di Tulungagung Bakar Mobil Tetangga

12 September 2026 - 07:45 WIB

MTQ Nasional di Jateng Jadi Momen Pulang ke “Rumah Kedua” Gubernur Kaltara

12 September 2026 - 06:57 WIB

Menag Nasaruddin Umar: Jadikan Al-Qur’an sebagai “Living Qur’an”

11 September 2026 - 20:07 WIB

Olahraga Pagi Sambil Cek Kesehatan Gratis, Biddokkes Polda Jateng Layani 150 Warga di Lapangan Sidodadi

11 September 2026 - 11:11 WIB

Trending di Berita Terkini