Menu

Mode Gelap
Breaking News: Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, AKBP B Disanksi PTDH BREAKING NEWS! Telah Dibuka Penerimaan Bintara Brimob Polri TA 2026, Ini Syaratnya BREAKING NEWS: KPK Resmi Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hearing Soal Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup Puluhan Massa MPKB Tolak Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup

Berita Terkini · 12 Feb 2024 23:50 WIB

Bawaslu Trenggalek Ingatkan Jangan Kampanye di Medsos dan Money Politics Selama Masa Tenang


					Bawaslu Trenggalek Ingatkan Jangan Kampanye di Medsos dan Money Politics Selama Masa Tenang Perbesar

Panselanews.com,Trenggalek – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Trenggalek mengingatkan peserta pemilu 2024 agar tidak berkampanye selama masa tenang, termasuk di platform media sosial (medsos).

Bawaslu melarang peserta pemilu beserta simpatisannya untuk berkampanye dalam bentuk apapun di masa tenang. Larangan itu berlaku mulai 11 hingga 13 Februari 2024 atau di masa tenang Pemilu 2024.

Larangan itu juga berlaku pada media sosial yang dimiliki peserta pemilu maupun masyarakat umum. Bawaslu melarang berkampanye lewat media sosial, termasuk kampanye Broadcast Whatsapp.

Ketua Bawaslu Trenggalek, Rusman Nuryadin, menyampaikan Bawaslu mengerahkan patroli siber untuk aktif memantau akun yang didaftarkan oleh peserta pemilu dan akun-akun pribadi mereka.

BACA JUGA  Timnas Indonesia Panggil 32 Pemain untuk TC Kualifikasi Piala Dunia 2026

“Jadi untuk seluruh akun media sosial yang terdaftar di KPU tentu sudah bisa dipastikan harus turun. Kalau masih ada maka dia nanti masuk ke dalam penanganan pelanggaran. Selanjutnya, untuk medsos yang akunnya personal maka menjadi kewajiban Bawaslu untuk mencermati,” katanya.

Dia menyampaikan dalam proses mengawasi aktivitas peserta pemilu di media sosial, Bawaslu bekerja sama dengan Kominfo

Rusman juga mengingatkan peserta pemilu untuk tidak memberikan sejumlah uang atau barang kepada masyarakat selama masa tenang dan nanti saat pemungutan suara.

Kegiatan bagi-bagi uang atau barang untuk kepentingan kampanye yang dikenal juga dengan money politics, merupakan bagian dari pelanggaran pemilu.

BACA JUGA  Kementerian Komdigi Latih Ratusan Pelaku UMKM di Wonogiri Berinovasi Dengan AI, Jadi Lokasi Pertama di Indonesia

Larangan Masa Tenang

Dilarang kampanye dalam bentuk apapun larangan kampanye diluar jadwal tahapan kampanye Pemilu sebagaimana diatur dalam
Pasal 492 UU Nomor 7 Tahun  2017 tentang Pemilihan Umum yakni berbunyi:

“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)”

Sanksi Money Politic di Masa Tenang dan Pemungutan Suara

Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur pemberian sanksi yang berat terhadap pelaku politik uang di masa kampanye dan pemungutan suara.

BACA JUGA  Kecelakaan Beruntun di Selogiri Wonogiri, 1 Orang Tewas

Pasal 523 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yakni berbunyi:

“Setiap pelaksana, peserta dan/ atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung maupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp.48.000.000 (empat puluh delapan juta rupiah).” (Sar)

Penulis

Artikel ini telah dibaca 23 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bocah SD Boyolali Ini Bikin Bangga Jateng, Raih Pengakuan NASA Dapat Laptop dari Ahmad Luthfi

29 Juli 2026 - 20:28 WIB

Tongkat Komando Polres Wonogiri Resmi Berganti, AKBP Haris Munandar Resmi Pimpin Polres Wonogiri

29 Juli 2026 - 18:51 WIB

Polda Jateng Gelar Sertijab Terhadap 6 PJU dan 16 Jabatan Kapolres Jajaran

29 Juli 2026 - 16:36 WIB

Kombes Pol Yuliyanto Resmi Menjabat Kabid Humas Polda Jateng, Siap Perkuat Kemitraan Strategis dengan Insan Pers

29 Juli 2026 - 15:21 WIB

Mencuri di Kamar Kost, Pria Ini Diringkus Warga Sebelum Diserahkan ke Polisi

29 Juli 2026 - 11:00 WIB

Ini Pemenang Logo Hari Jadi ke-81 Jateng, Padukan Batik Parang dan Ukir Lung-lungan

28 Juli 2026 - 19:46 WIB

Trending di Berita Terkini