Panselanews.com,Trenggalek – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Trenggalek mengingatkan peserta pemilu 2024 agar tidak berkampanye selama masa tenang, termasuk di platform media sosial (medsos).
Bawaslu melarang peserta pemilu beserta simpatisannya untuk berkampanye dalam bentuk apapun di masa tenang. Larangan itu berlaku mulai 11 hingga 13 Februari 2024 atau di masa tenang Pemilu 2024.
Larangan itu juga berlaku pada media sosial yang dimiliki peserta pemilu maupun masyarakat umum. Bawaslu melarang berkampanye lewat media sosial, termasuk kampanye Broadcast Whatsapp.
Ketua Bawaslu Trenggalek, Rusman Nuryadin, menyampaikan Bawaslu mengerahkan patroli siber untuk aktif memantau akun yang didaftarkan oleh peserta pemilu dan akun-akun pribadi mereka.
“Jadi untuk seluruh akun media sosial yang terdaftar di KPU tentu sudah bisa dipastikan harus turun. Kalau masih ada maka dia nanti masuk ke dalam penanganan pelanggaran. Selanjutnya, untuk medsos yang akunnya personal maka menjadi kewajiban Bawaslu untuk mencermati,” katanya.
Dia menyampaikan dalam proses mengawasi aktivitas peserta pemilu di media sosial, Bawaslu bekerja sama dengan Kominfo
Rusman juga mengingatkan peserta pemilu untuk tidak memberikan sejumlah uang atau barang kepada masyarakat selama masa tenang dan nanti saat pemungutan suara.
Kegiatan bagi-bagi uang atau barang untuk kepentingan kampanye yang dikenal juga dengan money politics, merupakan bagian dari pelanggaran pemilu.
Larangan Masa Tenang
Dilarang kampanye dalam bentuk apapun larangan kampanye diluar jadwal tahapan kampanye Pemilu sebagaimana diatur dalam
Pasal 492 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yakni berbunyi:
“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)”
Sanksi Money Politic di Masa Tenang dan Pemungutan Suara
Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur pemberian sanksi yang berat terhadap pelaku politik uang di masa kampanye dan pemungutan suara.
Pasal 523 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yakni berbunyi:
“Setiap pelaksana, peserta dan/ atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung maupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp.48.000.000 (empat puluh delapan juta rupiah).” (Sar)











