Menu

Mode Gelap
Breaking News: Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, AKBP B Disanksi PTDH BREAKING NEWS! Telah Dibuka Penerimaan Bintara Brimob Polri TA 2026, Ini Syaratnya BREAKING NEWS: KPK Resmi Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hearing Soal Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup Puluhan Massa MPKB Tolak Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup

Berita Terkini · 14 Mar 2026 07:33 WIB

Polda Jateng Lakukan Penyekatan Kendaraan Sumbu Tiga di Exit Tol Gandulan Pemalang


					Polda Jateng Lakukan Penyekatan Kendaraan Sumbu Tiga di Exit Tol Gandulan Pemalang Perbesar

 

PanselaNews.com [PEMALANG] – Dalam rangka mendukung kelancaran arus lalu lintas serta memastikan kepatuhan terhadap kebijakan pembatasan operasional angkutan barang selama periode mudik Lebaran, personel Operasi Ketupat Candi 2026 yang tergabung dalam Satgas Kamseltibcarlantas Polres Pemalang Polda Jateng melaksanakan kegiatan penyekatan kendaraan angkutan barang di wilayah Exit Tol KM 312 A Gandulan, Pemalang, pada Jumat (13/3/2026) pukul 16.30 WIB hingga selesai.

Kegiatan yang dipusatkan di Simpang Susun Exit Tol KM 312 A Gandulan dan Pos Terpadu Gandulan tersebut menyasar kendaraan angkutan barang bersumbu tiga atau lebih, termasuk mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan, serta kendaraan angkutan barang lainnya yang masih beroperasi di jalur tol.

BACA JUGA  Awal Ramadan, Harga Sembako di Pasar Ngadirojo Wonogiri Relatif Stabil dan Stok Aman

Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan penyekatan dengan cara mengeluarkan kendaraan sumbu tiga yang masih melintas di jalan tol menuju jalur arteri.

Selanjutnya, para pengemudi diberikan sosialisasi dan pemahaman terkait kebijakan pembatasan operasional angkutan barang, serta diarahkan menuju kantong parkir terdekat untuk menunggu hingga masa pembatasan operasional berakhir.

Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Angkutan Lebaran Tahun 2026/1447 H, yakni SKB Nomor KP-DRJD 854 Tahun 2026 dan Nomor 20/KPTS/Db/2026, yang mengatur pembatasan operasional kendaraan angkutan barang selama periode arus mudik dan arus balik Lebaran.

BACA JUGA  Dukung Gizi Anak, Ketua PYKB Daerah Jatim Berbagi di TK Kemala Bhayangkari  Nganjuk

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Artanto menyampaikan bahwa kegiatan penyekatan tersebut merupakan bagian dari upaya Polda Jateng  dalam menjaga kelancaran arus lalu lintas selama masa mudik Lebaran.

“Pembatasan operasional kendaraan angkutan barang bersumbu tiga atau lebih merupakan kebijakan nasional untuk mengurangi potensi kepadatan lalu lintas di jalur tol maupun jalur arteri selama periode mudik dan arus balik Lebaran. Oleh karena itu, jajaran Polda Jateng melakukan penyekatan sekaligus memberikan sosialisasi kepada para pengemudi agar memahami dan mematuhi aturan yang berlaku,” ujar Kombes Pol. Artanto.

Ia juga mengimbau kepada para pengusaha jasa angkutan barang agar mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah terkait pembatasan operasional kendaraan selama masa angkutan Lebaran.

BACA JUGA  HUT ke-80 TNI di Monas, Atraksi Menarik dan Panggung Rakyat Siap Hibur Masyarakat

“Kami mengimbau kepada seluruh pengusaha jasa angkutan barang untuk menaati aturan yang telah ditetapkan dalam SKB pembatasan operasional angkutan barang. Kepatuhan terhadap aturan ini sangat penting guna mendukung kelancaran arus mudik serta menjaga keselamatan dan kenyamanan masyarakat pengguna jalan,” tambahnya.
Melalui langkah tersebut.

Polda Jawa Tengah berharap pelaksanaan Operasi Ketupat Candi 2026 dapat berjalan optimal sehingga perjalanan masyarakat selama masa mudik dan arus balik Lebaran berlangsung aman, tertib, dan lancar.

Editor: Sarno Kenes

Penulis

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ini Pemenang Logo Hari Jadi ke-81 Jateng, Padukan Batik Parang dan Ukir Lung-lungan

28 Juli 2026 - 19:46 WIB

AKBP Rizky Tri Putra Erryka Adi Wijaya Resmi Jabat Kapolres Trenggalek

28 Juli 2026 - 19:24 WIB

Wabup Syah Buka Mutiara Under Water Festival and Concervation ke-4

28 Juli 2026 - 15:47 WIB

Cegah Karhutla Sejak Dini, Polda Jateng Imbau Warga Tidak Membakar Lahan dan Segera Laporkan Titik Api

26 Juli 2026 - 19:58 WIB

Respons Cepat Laporan Titik Api, Polisi Pastikan Tidak Ada Kebakaran Aktif di Perhutani Gemawang Ngadirojo

26 Juli 2026 - 19:43 WIB

Wajah Baru Pelayanan Publik, SPKT Polda Jateng Hadirkan Kenyamanan, Humanis, dan Bebas Pungli

26 Juli 2026 - 07:00 WIB

Trending di Berita Terkini