Menu

Mode Gelap
Breaking News: Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, AKBP B Disanksi PTDH BREAKING NEWS! Telah Dibuka Penerimaan Bintara Brimob Polri TA 2026, Ini Syaratnya BREAKING NEWS: KPK Resmi Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hearing Soal Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup Puluhan Massa MPKB Tolak Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup

Berita Terkini · 4 Mar 2024 13:47 WIB

Berkat Rekaman CCTV, Pencuri HP di Masjid Ditangkap Polisi Wonogiri


					Berkat Rekaman CCTV, Pencuri HP di Masjid Ditangkap Polisi Wonogiri Perbesar

Panselanews.com,Wonogiri – Seorang pria paruh baya berinisial HAD (34), harus berurusan dengan Polisi karena diduga nekat mencuri handphone di salah satu masjid, di Kelurahan Giripurno, Kabupaten Wonogiri.

HAD yang merupakan warga Kabupaten Bogor Jawa Barat, ini diamankan Sat Reskrim Polres Wonogiri, sesaat setelah melakukan pencurian handphone di Masjid Nurul Hidayah, Giripurwo, Wonogiri.

Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo, S.H., M.H., menuturkan, HAD dikejar atas laporan Suryanto dengan Nomor laporan Polisi nomor: LP/B/08/III/2024/SPKT/POLRES WONOGIRI/POLDA JATENG.

BACA JUGA  Jasa Raharja Bergerak Cepat Tangani Korban Kecelakaan Tol Cipali

Kronologi berawal pada Kamis 15 Februari 2024, saat itu korban melaksanakan kerja bakti di balai RT 01/03 Kelurahan Giripurwo, memasuki waktu salat dzuhur, korban melaksanakan salat dzuhur berjamaah di Masjid Nurul Hidayah yang kebetulan masjid tersebut berdekatan dengan balai RT, sesaat sebelum melaksanakan salat berjamaah, pelapor meletakan handphone miliknya di rak lemari mukena dan sarung di dalam Masjid Nurul Hidayah,” terang Kasi Humas, Senin (4/3/2024).

Selesai salat berjamaah, korban pulang menjemput anaknya dan sesampainya di rumah korban menyadari handphone miliknya masih tertinggal di masjid.

BACA JUGA  Tabrakan Dump Truck Vs Motor di Simpang Empat Purwantoro Wonogiri, Pemotor Luka Serius

Dikatakannya, selesai salat korban pulang untuk menjemput anaknya dan sesampainya di rumah, korban menyadari lupa mengambil kembali handphone miliknya yang ia simpan di rak lemari mukena di dalam Masjid Nurul Hidayah.

Kemudian korban kembali ke masjid dan mendapati hanphone yang ia letakkan sudah tidak ada di dalam rak tempat semula korban meletakkan handphone (Samsung Galaxy A03S) miliknya. Dengan kejadian tersebut korban melapor ke Polres Wonogiri.

Berbekal rekaman kamera CCTV, lanjut Kasi Humas, Sat Reskrim Polres Wonogiri berhasil mengidentifikasi pelaku dan berhasil mengamankan pelaku saat melintas di sekitar masjid tersebut.

BACA JUGA  Gubernur Ahmad Luthfi Minta Tambahan Pesawat Modifikasi Cuaca, Jadi 2 Unit Cegah Hujan Intensitas Tinggi

Dari hasil interogasi petugas, pelaku mengakui perbuatanya bahwa beberapa waktu lalu telah mengambil handphone di sebuah masjid di Kelurahan Giripurwo.

“Pelaku (langsung) diamankan di Mapolres guna penyidikan untuk proses hukum lebih lanjut,” tukasnya.

“Dalam kasus ini pelaku dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara,” sebutnya. (Sar)

Penulis

Artikel ini telah dibaca 99 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tamu se-Nusantara Dibikin Ketagihan Kuliner Jawa Tengah

12 September 2026 - 15:11 WIB

Menag RI Puji Kesiapan Jateng Jadi Tuan Rumah MTQ Nasional

12 September 2026 - 14:47 WIB

Gara-gara Cemburu, Suami di Tulungagung Bakar Mobil Tetangga

12 September 2026 - 07:45 WIB

MTQ Nasional di Jateng Jadi Momen Pulang ke “Rumah Kedua” Gubernur Kaltara

12 September 2026 - 06:57 WIB

Menag Nasaruddin Umar: Jadikan Al-Qur’an sebagai “Living Qur’an”

11 September 2026 - 20:07 WIB

Olahraga Pagi Sambil Cek Kesehatan Gratis, Biddokkes Polda Jateng Layani 150 Warga di Lapangan Sidodadi

11 September 2026 - 11:11 WIB

Trending di Berita Terkini