Menu

Mode Gelap
Breaking News: Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, AKBP B Disanksi PTDH BREAKING NEWS! Telah Dibuka Penerimaan Bintara Brimob Polri TA 2026, Ini Syaratnya BREAKING NEWS: KPK Resmi Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hearing Soal Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup Puluhan Massa MPKB Tolak Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup

Berita Terkini · 14 Mei 2025 18:10 WIB

Bupati Trenggalek Serahkan Nota Penjelasan Usulan Ranperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah kepada DPRD


					Bupati Trenggalek Serahkan Nota Penjelasan Usulan Ranperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah kepada DPRD Perbesar

PanselaNews.com [TRENGGALEK] – Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin menyerahkan nota penjelasan usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah kepada DPRD. Nota penjelasan ini diserahkan Bupati Trenggalek dalam sidang paripurna, Rabu, 14 Mei 2015.

Ranperda usulan bupati ini sendiri merupakan perubahan  kedua atas  Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Dalam sambutannya, kepala daerah yang akrab disapa Mas Ipin itu menyampaikan usulan ranperda ini sendiri ditujukan  untuk mendukung visi Kabupaten Trenggalek Net-Zero Carbon dengan Pendapatan Tinggi yang Berdaya Saing Kolektif. Sekaligus upaya mewujudkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2025-2045.

Menurutnya, untuk mewujudkan daya saing kolektif, pendapatan tinggi. Kemudian daya saing sumber daya manusia (SDM), akselerasi pengentasan kemiskinan, percepatan hilirisasi, penguatan implementasi reformasi birokrasi, kondusifitas daerah, dan lainnya maka diperlukan peran perangkat daerah yang kuat dan fokus dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya guna mendukung capaian visi dan misi dimaksud.

BACA JUGA  Mudik 2025 Lancar, Ketua PP Muhammadiyah Apresiasi Kerja Keras Polri

Perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur terkait nomenklatur perangkat daerah juga menjadi alasan Bupati Trenggalek mengusulkan ranperda ini.

Diantaranya Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional dan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 120/5434/SJ tanggal 12 September 2022 ditujukan Kepada Gubernur, Bupati dan Walikota diseluruh Indonesia perihal pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA).

Kemudian juga Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota yang Melaksanakan Fungsi Penunjang Penyelenggaraan Pemerintahan.

Dalam Pasal 15 huruf c diatur bahwa nomenklatur Perangkat Daerah yang melaksanakan fungsi penunjang penyelenggaraan Urusan Pemerintahan bidang kepegawaian serta pendidikan dan pelatihan di Kabupaten/Kota adalah Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten/Kota.

Dengan adanya peraturan ini maka nomenklatur Badan Kepegawaian Daerah yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu disesuaikan.

BACA JUGA  Manik Addarwal: Karimunjawa Surga Skydiving, Pukau dari 12.000 Kaki

Usai sidang, Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek, Doding Rahmadi menjelaskan agenda sidang paripurna yang dipimpinnya tersebut mendengarkan penjelasan Bupati Trenggalek karena ada rancangan peraturan daerah yang dimasukkan oleh Bupati.

Menurutnya, Ranperda ini terkait dengan perubahan SOTK. “Organisasi Perangkat Daerah ini akan kita rubah,” ucap Ketua DPRD Trenggalek.

Lebih lanjut Doding menjelaskan, “ada 2 faktor yang mempengaruhi  perubahan itu. Yang pertama mandatori dari pusat karena adanya undang-undang. Misalkan BKD, itu harus menjadi BKDSDM. Jadi selain kepegawaian juga meningkatkan tentang sumberdaya pegawai,” terangnya.

Terus ada, sambungnya menambahkan, “yang sesuai dengan RPJD kita yang harus kita rubah. Karena kalau kita ingin berhasil, dinas-dinas kita harus kita arahkan sesuai denga RPJPD kita. Misalkan Net Zero Karbon, perangkat daerahnya perlu kita tingkatkan. Kalau sekarang lingkungan hidup itu masih bidang, sekarang mau kita tingkatkan menjadi Dinas. Hal-hal seperti ini yang dijelaskan oleh bupati,” imbuhnya.

BACA JUGA  Alhamdulillah, 546 Guru Terima SK Perpanjangan PPPK dari Bupati Trenggalek

Ditanya mengenai jumlah OPD, Ketua DPRD Trenggalek ini menambahkan, “Mudah-mudahan tetap. Jadi sesuai dengan yang ada sekarang, tetapi kita rubah namanya. Contoh begini, lingkungan hidup kita tingkatkan menjadi dinas. Di situ menyisakan perumahan dan kawasan pemukiman. Ini nanti kita gabungkan dengan dinas yang lain. Bisa kita gabungkan dengan PUPR dan bisa kita gabungkan dengan perhubungan. Untuk peternakan dan perikanan ada kemungkinan kita gabung juga,” lanjut Doding.

Jadi jumlahnya tetap dan pak bupati tadi juga menyampaikan agar efektif dan efisien. Karena semakin banyak dinas, maka akan semakin menguras anggaran kita. Sedangkan semakin sedikit maka semakin efisien anggaran kita, tutup politisi muda itu.

Editor: Sarno Kenes

Penulis

Artikel ini telah dibaca 23 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Wujudkan Budaya Berintegritas: SMK Negeri 1 Giritontro Wonogiri Gelar Deklarasi Sekolah Berintegritas

22 Mei 2026 - 18:51 WIB

Polda Jateng Ungkap Penipuan Online Modus Pig Butchering, 38 Tersangka Diamankan

22 Mei 2026 - 17:30 WIB

Presiden Prabowo Subianto Beli Sapi Kurban 1,37 Ton Milik Warga Pogalan Trenggalek

22 Mei 2026 - 11:19 WIB

Tingkatkan Layanan, Pemprov Jateng Bangun VIP Room Bandara Adi Soemarmo Solo

21 Mei 2026 - 21:28 WIB

Indeks Demokrasi Indonesia di Jateng Terus Membaik, Lampaui Nasional

21 Mei 2026 - 21:09 WIB

Kapolres Wonogiri Cup MLBB Seri 03 Tahun 2026, Wadah Kreativitas dan Sportivitas Generasi Muda

21 Mei 2026 - 19:50 WIB

Trending di Berita Terkini