Menu

Mode Gelap
Breaking News: Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, AKBP B Disanksi PTDH BREAKING NEWS! Telah Dibuka Penerimaan Bintara Brimob Polri TA 2026, Ini Syaratnya BREAKING NEWS: KPK Resmi Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hearing Soal Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup Puluhan Massa MPKB Tolak Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup

Berita Terkini · 10 Okt 2025 15:19 WIB

Bupati Trenggalek Teken Kesepakatan Restorative Justice dan Pembangunan Daerah


					Bupati Trenggalek Teken Kesepakatan Restorative Justice dan Pembangunan Daerah Perbesar

38 pemerintah kabupaten/kota se- Jawa Timur teken kerja sama restorative justice. Kesepakatan juga mencakup sinergi pembangunan daerah dengan Pemprov Jatim.

 

PanselaNews.com [SURABAYA]– Sebanyak 38 pemerintah kabupaten/kota di Jawa Timur melakukan penandatanganan kesepakatan secara serentak di Dyandra Convention Center Surabaya pada Kamis, 9 Oktober 2025.

Kesepakatan tersebut meliputi kerja sama restorative justice (keadilan restoratif) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) masing-masing daerah.

Nota kesepakatan ini menjadi dasar kolaborasi antara pemerintah daerah dan kejaksaan dalam menangani perkara pidana yang diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif.

BACA JUGA  Menteri Nusron Dorong Penyelesaian Masalah Tanah di Jatim via PTSL

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Dr. Kuntadi, mengungkapkan bahwa sejak program keadilan restoratif dilaksanakan pada tahun 2020, ribuan perkara hukum berhasil diselesaikan tanpa melalui jalur persidangan.

“Artinya ada ribuan perkara yang selama ini tidak pantas diselesaikan di forum persidangan,” ungkapnya.

Sementara itu, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menekankan pentingnya tindak lanjut dari kepala daerah agar pelaksanaan keadilan restoratif berjalan efektif.

BACA JUGA  Warga Keluhkan Jalan Rusak Ngetal - Gandusari, Polres Trenggalek Respon Cepat Tinjau Lokasi

Ia juga mendorong agar pemerintah daerah menyiapkan tenaga paralegal, baik dari kalangan pakar hukum maupun nonlitigasi, untuk memperkuat implementasi kebijakan tersebut.

“Ini juga menjadi bagian penting untuk bisa kita lakukan untuk bagaimana tindak lanjut MoU ini bisa kita maksimalkan dengan penuh kearifan dan proporsional,” ucap Khofifah.

Selain kerja sama restorative justice, penandatanganan juga mencakup kesepakatan bersama antara pemerintah kabupaten/kota dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam bidang pembangunan daerah.

BACA JUGA  Pria Asal Blitar Babak Belur Dihajar Massa di Tulungagung Usai Ketahuan Curi Hewan Ternak

Kesepakatan tersebut bertujuan untuk mensinergikan program perencanaan dan pelaksanaan pembangunan antar daerah, sehingga potensi dan sumber daya dapat dikelola secara optimal dan berkelanjutan.

Selain itu, kolaborasi ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat di seluruh wilayah Jawa Timur.

Editor:Sarno Kenes

Penulis

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polda Jateng Gelar Simulasi Unit Negosiator di Kantor Gubernur

24 April 2026 - 18:40 WIB

Dua Motor Tabrakan di Simpang Tiga Pracimantoro Wonogiri, Dua Orang luka Serius

22 April 2026 - 20:23 WIB

TMMD Sengkuyung II 2026 Resmi Dibuka di Tirtomoyo Wonogiri, Percepat Pembangunan Desa

22 April 2026 - 19:46 WIB

Pemprov Jateng Bangun 20 Unit Rumah Apung bagi Warga Terdampak Rob di Demak

22 April 2026 - 19:28 WIB

Baharkam Polri Cek Kesiapan Berbagai Peralatan di Polda Jateng, Wujud Kesiapan Jaga Harkamtibmas

22 April 2026 - 19:14 WIB

Sindikat Ekspor Fiktif Dibongkar Polda Jateng, Ribuan Unit Motor Diselundupkan ke Timor Leste

22 April 2026 - 19:00 WIB

Trending di Berita Terkini