Menu

Mode Gelap
Breaking News: Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, AKBP B Disanksi PTDH BREAKING NEWS! Telah Dibuka Penerimaan Bintara Brimob Polri TA 2026, Ini Syaratnya BREAKING NEWS: KPK Resmi Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hearing Soal Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup Puluhan Massa MPKB Tolak Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup

Berita Terkini · 10 Okt 2025 15:19 WIB

Bupati Trenggalek Teken Kesepakatan Restorative Justice dan Pembangunan Daerah


					Bupati Trenggalek Teken Kesepakatan Restorative Justice dan Pembangunan Daerah Perbesar

38 pemerintah kabupaten/kota se- Jawa Timur teken kerja sama restorative justice. Kesepakatan juga mencakup sinergi pembangunan daerah dengan Pemprov Jatim.

 

PanselaNews.com [SURABAYA]– Sebanyak 38 pemerintah kabupaten/kota di Jawa Timur melakukan penandatanganan kesepakatan secara serentak di Dyandra Convention Center Surabaya pada Kamis, 9 Oktober 2025.

Kesepakatan tersebut meliputi kerja sama restorative justice (keadilan restoratif) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) masing-masing daerah.

Nota kesepakatan ini menjadi dasar kolaborasi antara pemerintah daerah dan kejaksaan dalam menangani perkara pidana yang diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif.

BACA JUGA  Bripka Fahrur Rozi; Polisi yang Mampu Ciptakan Lapangan Kerja, Kini 25 Warga Miliki Penghasilan Tetap

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Dr. Kuntadi, mengungkapkan bahwa sejak program keadilan restoratif dilaksanakan pada tahun 2020, ribuan perkara hukum berhasil diselesaikan tanpa melalui jalur persidangan.

“Artinya ada ribuan perkara yang selama ini tidak pantas diselesaikan di forum persidangan,” ungkapnya.

Sementara itu, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menekankan pentingnya tindak lanjut dari kepala daerah agar pelaksanaan keadilan restoratif berjalan efektif.

BACA JUGA  Razia Gabungan Jaring Ratusan Pengendara di Wonogiri, 5 Motor Disita

Ia juga mendorong agar pemerintah daerah menyiapkan tenaga paralegal, baik dari kalangan pakar hukum maupun nonlitigasi, untuk memperkuat implementasi kebijakan tersebut.

“Ini juga menjadi bagian penting untuk bisa kita lakukan untuk bagaimana tindak lanjut MoU ini bisa kita maksimalkan dengan penuh kearifan dan proporsional,” ucap Khofifah.

Selain kerja sama restorative justice, penandatanganan juga mencakup kesepakatan bersama antara pemerintah kabupaten/kota dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam bidang pembangunan daerah.

BACA JUGA  Sinergi Polisi dan Perguruan Silat di Purwantoro Wonogiri Berbagi Takjil Ramadan

Kesepakatan tersebut bertujuan untuk mensinergikan program perencanaan dan pelaksanaan pembangunan antar daerah, sehingga potensi dan sumber daya dapat dikelola secara optimal dan berkelanjutan.

Selain itu, kolaborasi ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat di seluruh wilayah Jawa Timur.

Editor:Sarno Kenes

Penulis

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ini Pemenang Logo Hari Jadi ke-81 Jateng, Padukan Batik Parang dan Ukir Lung-lungan

28 Juli 2026 - 19:46 WIB

AKBP Rizky Tri Putra Erryka Adi Wijaya Resmi Jabat Kapolres Trenggalek

28 Juli 2026 - 19:24 WIB

Wabup Syah Buka Mutiara Under Water Festival and Concervation ke-4

28 Juli 2026 - 15:47 WIB

Cegah Karhutla Sejak Dini, Polda Jateng Imbau Warga Tidak Membakar Lahan dan Segera Laporkan Titik Api

26 Juli 2026 - 19:58 WIB

Respons Cepat Laporan Titik Api, Polisi Pastikan Tidak Ada Kebakaran Aktif di Perhutani Gemawang Ngadirojo

26 Juli 2026 - 19:43 WIB

Wajah Baru Pelayanan Publik, SPKT Polda Jateng Hadirkan Kenyamanan, Humanis, dan Bebas Pungli

26 Juli 2026 - 07:00 WIB

Trending di Berita Terkini