Menu

Mode Gelap
Breaking News: Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, AKBP B Disanksi PTDH BREAKING NEWS! Telah Dibuka Penerimaan Bintara Brimob Polri TA 2026, Ini Syaratnya BREAKING NEWS: KPK Resmi Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hearing Soal Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup Puluhan Massa MPKB Tolak Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup

Berita Terkini · 15 Jul 2026 15:09 WIB

Dit Resnarkoba Polda Jateng Ungkap Peredaran Sabu dan Ganja di Temanggung, Seorang Pengedar Diamankan


					Dit Resnarkoba Polda Jateng Ungkap Peredaran Sabu dan Ganja di Temanggung, Seorang Pengedar Diamankan Perbesar

FOTO: Barang bukti yang diamankan oleh petugas

PanselaNews.com [KOTA SEMARANG] – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Temanggung.

Dalam operasi yang digelar pada Senin (13/7), petugas mengamankan seorang pria berinisial AP (34) yang diduga berperan sebagai pengedar, beserta barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja siap edar.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol. Yos Guntur, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Temanggung.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Jateng melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku. Setelah memastikan identitas dan lokasi yang bersangkutan, petugas langsung melakukan penindakan,” ungkap Kombes Pol. Yos Guntur pada Rabu (15/7)

Sekitar pukul 21.00 WIB, petugas mengamankan tersangka di samping sebuah Apotek, Jalan MT Haryono, Kabupaten Temanggung. Penggeledahan yang dilakukan di lokasi membuahkan hasil berupa 12 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,31 gram serta 2 paket ganja dengan berat bruto 96,09 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam dan sebuah tas selempang berwarna biru yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

BACA JUGA  Pemkab Trenggalek Gelar Pelatihan Kerja Berbasis Kompetensi 

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa seluruh narkotika tersebut merupakan titipan dari seseorang berinisial B (DPO) untuk diedarkan kembali kepada para pembeli di wilayah Temanggung.

“Berdasarkan pengakuan tersangka, ia menyimpan dan mengedarkan narkotika atas perintah seseorang yang saat ini masih dalam pengejaran. Keterangan tersebut akan terus kami dalami sebagai bagian dari pengembangan penyidikan guna mengungkap jaringan yang lebih luas,” jelasnya.

Lebih lanjut, Kombes Pol. Yos Guntur menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Ditresnarkoba Polda Jateng dalam menindak tegas seluruh jaringan peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya.

BACA JUGA  Proyek Bendungan Bagong Trenggalek Longsor, BBWS Jamin Tak Berpengaruh ke Bangunan Inti

“Kami tidak akan berhenti pada penangkapan pelaku di lapangan. Penyidikan akan terus dikembangkan untuk memburu pemasok maupun pengendali jaringan yang masih berstatus DPO. Tidak ada ruang bagi pelaku peredaran narkotika untuk beroperasi di wilayah Jawa Tengah,” tegasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Artanto mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus tersebut berhasil diungkap. Menurutnya, keberhasilan pemberantasan narkotika merupakan hasil kolaborasi antara kepolisian dan masyarakat.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar. Apabila mengetahui adanya aktivitas yang mengarah pada penyalahgunaan maupun peredaran narkotika, segera laporkan kepada kepolisian. Identitas pelapor akan kami lindungi dan setiap informasi akan ditindaklanjuti secara profesional. Sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum menjadi kunci utama dalam memutus mata rantai peredaran narkoba,” ujar Kombes Pol. Artanto.

BACA JUGA  Kapolres Wonogiri Pimpin Patroli Skala Besar untuk Antisipasi Balap Liar

Saat ini tersangka AP beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Jawa Tengah guna menjalani proses penyidikan, pengembangan jaringan, dan proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Kategori VI. (*)

Penulis

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tamu se-Nusantara Dibikin Ketagihan Kuliner Jawa Tengah

12 September 2026 - 15:11 WIB

Menag RI Puji Kesiapan Jateng Jadi Tuan Rumah MTQ Nasional

12 September 2026 - 14:47 WIB

Gara-gara Cemburu, Suami di Tulungagung Bakar Mobil Tetangga

12 September 2026 - 07:45 WIB

MTQ Nasional di Jateng Jadi Momen Pulang ke “Rumah Kedua” Gubernur Kaltara

12 September 2026 - 06:57 WIB

Menag Nasaruddin Umar: Jadikan Al-Qur’an sebagai “Living Qur’an”

11 September 2026 - 20:07 WIB

Olahraga Pagi Sambil Cek Kesehatan Gratis, Biddokkes Polda Jateng Layani 150 Warga di Lapangan Sidodadi

11 September 2026 - 11:11 WIB

Trending di Berita Terkini