Menu

Mode Gelap
Breaking News: Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, AKBP B Disanksi PTDH BREAKING NEWS! Telah Dibuka Penerimaan Bintara Brimob Polri TA 2026, Ini Syaratnya BREAKING NEWS: KPK Resmi Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hearing Soal Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup Puluhan Massa MPKB Tolak Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup

Berita Terkini · 20 Sep 2024 18:57 WIB

Emosi di Jalan Raya Berujung Penembakan, Polres Demak Tangkap Pelaku


					Emosi di Jalan Raya Berujung Penembakan, Polres Demak Tangkap Pelaku Perbesar

PanselaNews.com,Demak –  Sebuah insiden kekerasan yang melibatkan senjata api terjadi di Jalan Raya Demak-Kudus Km 32, Desa Trengguli, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak, pada Kamis (19/09) sekitar pukul 12.30 WIB.

Kasus ini bermula dari perselisihan dua pengemudi yang berujung pada aksi penembakan oleh SU (60 ), seorang pedagang asal Kendal.

Korban, Ahmad Laili Dimyati (40 ), yang mengendarai Mitsubishi Pajero hitam, mengaku mengalami penembakan dari pelaku yang saat itu mengemudikan Honda BRV. Insiden ini terjadi ketika kedua kendaraan tersebut melintas di area penyempitan jalan.

Pelaku SU,  tidak terima setelah merasa didahului oleh kendaraan korban, kemudian  mengeluarkan senjata api jenis Glock 17 kaliber 32. Dari jarak tiga meter, pelaku langsung menembak ban depan kiri kendaraan korban sebanyak dua kali.

BACA JUGA  Tindak Tegas Tawuran dan Premanisme, Polda Jateng Gelar Patroli Skala Besar

Tak puas, pelaku SU kembali menembakkan senjata apinya sebanyak tiga kali ke arah ban belakang mobil milik Korban.  Sementara Korban meski dalam kondisi ban pecah, tetap melaju hingga bertemu dengan petugas lalu lintas yang sedang bertugas, pelaku berhasil ditangkap dan saat ini diamankan di Polres Demak.

Akibat penembakan ini, korban mengalami kerugian akibat kerusakan pada ban mobilnya. Pihak Kepolisian juga telah mengamankan barang bukti berupa senjata api jenis Glock 17 beserta dua magazine beserta peluru tajam. Di TKP juga di temukan Tiga selongsong peluru dan dua proyektil yang sudah berubah bentuk, serta ban yang terkena tembakan juga telah disita sebagai barang bukti.

BACA JUGA  Kapolres Trenggalek Lepas Tim Bola Voli U-18 di Ajang Kejurprov Jatim 

Bertempat di Mapolda Jateng pada Jumat, (20/9/2024) Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Artanto, menegaskan bahwa tindakan pelaku sangat tidak bisa ditolerir dan akan diproses hukum secara tegas sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

“ Tidak ada tempat bagi pelaku kekerasan, terlebih menggunakan senjata api tanpa sebuah alasan yang di benarkan menurut hukum, Kami akan memastikan pelaku mendapatkan hukuman. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menegakkan hukum serta menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat,” ujar Kombes Pol Artanto.

BACA JUGA  Gubernur Ahmad Luthfi: Potensi Desa Jadi Basis Pembangunan Jateng

Pelaku SU kini menghadapi ancaman hukuman atas tindak pidana pengrusakan dan kekerasan berdasarkan Pasal 406 ayat (1) KUHPidana atau Pasal 335 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman 2 tahun 8 bulan.

Proses penyidikan lebih lanjut tengah dilakukan guna menegakkan hukum dan memastikan keadilan bagi korban. (Sar) 

Editor: Sarno Kenes

Penulis

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kuasa Hukum Keluarga Rusdi Warga Asal Wonogiri Klarifikasi Tuduhan Dugaan Penggelapan, dan Gugat Kakak Kandungnya di PN Sidoarjo

4 Juni 2026 - 18:32 WIB

Konferensi pers kuasa hukum kasus Rusdi Wijisaksono di Manyaran Wonogiri.

Polres Wonogiri Gelar Cek Kesehatan dan Screening TB Paru bagi Bhabinkamtibmas

3 Juni 2026 - 18:15 WIB

Kementerian Komdigi Latih Ratusan Pelaku UMKM di Wonogiri Berinovasi Dengan AI, Jadi Lokasi Pertama di Indonesia

3 Juni 2026 - 16:20 WIB

Operasi Patuh Candi 2026 Segera Digelar, Polda Jateng Fokus Tingkatkan Kesadaran dan Keselamatan Pengguna Jalan

3 Juni 2026 - 09:51 WIB

Polda Jateng Gandeng FBI Ungkap Penipuan Crypto Lintas Negara Beromzet Rp 41 Miliar, Korbannya Warga Amerika Serikat

2 Juni 2026 - 20:10 WIB

Dukung Pencegahan TBC, Polres Wonogiri dan Dinkes Gelar Pemeriksaan Kesehatan Bhabinkamtibmas

2 Juni 2026 - 19:51 WIB

Trending di Berita Terkini