Menu

Mode Gelap
Breaking News: Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, AKBP B Disanksi PTDH BREAKING NEWS! Telah Dibuka Penerimaan Bintara Brimob Polri TA 2026, Ini Syaratnya BREAKING NEWS: KPK Resmi Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hearing Soal Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup Puluhan Massa MPKB Tolak Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup

Berita Terkini · 20 Mei 2025 09:55 WIB

Gegara Saling Sindir di Status Whatsapp, Seorang Perempuan di Wonogiri Aniaya Anak Dibawah Umur


					Gegara Saling Sindir di Status Whatsapp, Seorang Perempuan di Wonogiri Aniaya Anak Dibawah Umur Perbesar

 

Tersangka saat diamankan Polisi. [Foto: dok. Humas Polres]

PanselaNews.com [WONOGIRI]- Sat Reskrim Polres Wonogiri berhasil mengamankan seorang perempuan pelaku tindak pidana penganiayaan terhadap anak di bawah umur.

Pelaku berinisial YT ,41, seorang perempuan warga Kelurahan Giriwono, Kecamatan/Kabupaten Wonogiri.

Sementara korban adalah WSR ,13, perempuan warga Kabupaten Karanganyar.

Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Sabtu, 1 Juni 2024 sekitar pukul 09.00 WIB di sebuah kos yang beralamat di Desa Kaliancar, Kecamatan Selogiri Kabupaten Wonogiri.

BACA JUGA  Wakil Ketua Komisi III DPR RI Kecam Kelompok Anarko Sandera Polisi di Peringatan May Day

Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo, melalui Kasi Humas AKP Anom Prabowo, pada Selasa, 20 Mei 2025 mengatakan, kasus ini baru dapat diungkap karena terkendala saksi dan lamanya jarak antara kejadian dan waktu korban melaporkan kejadian tersebut.

“Jadi peristiwa ini terjadi pada Sabtu, [1/6/2024], dan korban baru melaporkan kejadian ini pada Jumat, [13/12/2024],” ujarnya.

Kejadian berawal saat korban WSR ,13, warga Kabupaten Karanganyar dan pelaku saling sindir di status WA (Whatsapp Messenger). Merasa tidak terima, pelaku kemudian menghampiri ke kamar kos korban yang beralamat di Desa Kaliancar Kecamatan Selogiri. Disana pelaku YT menampar, menjambak dan mencakar korban.

BACA JUGA  Hoax : Kabar Meninggalnya 2 Polisi Pada Aksi Unjuk Rasa di Pati

Usai melakukan penganiayaan tersebut, pelaku langsung pergi meninggalkan korban. Atas kejadian ini, korban mengalami luka pada wajah dan dada. Mengetahui kejadian tersebut orang tua korban melapor ke Polsek Selogiri pada 13 Desember 2024.

Kasi Humas menambahkan, dari hasil pemeriksaan saksi, korban dan pelaku, kemarin Jumat, 16 Mei 2025 usai gelar perkara, kami tetapkan YT sebagai tersangka dari peristiwa ini.

BACA JUGA  Wagub Jateng: Jaga Sungai Bodri-Kuto untuk Ketahanan Pangan dan Cegah Bencana

Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Wonogiri guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Kepada pelaku disangkakan Pasal 76 C Jo Pasal 80 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 351 Ayat (1) KUHP.

“Kami berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat dan akan memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Editor: Sarno Kenes

Penulis

Artikel ini telah dibaca 201 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ini Pemenang Logo Hari Jadi ke-81 Jateng, Padukan Batik Parang dan Ukir Lung-lungan

28 Juli 2026 - 19:46 WIB

AKBP Rizky Tri Putra Erryka Adi Wijaya Resmi Jabat Kapolres Trenggalek

28 Juli 2026 - 19:24 WIB

Wabup Syah Buka Mutiara Under Water Festival and Concervation ke-4

28 Juli 2026 - 15:47 WIB

Cegah Karhutla Sejak Dini, Polda Jateng Imbau Warga Tidak Membakar Lahan dan Segera Laporkan Titik Api

26 Juli 2026 - 19:58 WIB

Respons Cepat Laporan Titik Api, Polisi Pastikan Tidak Ada Kebakaran Aktif di Perhutani Gemawang Ngadirojo

26 Juli 2026 - 19:43 WIB

Wajah Baru Pelayanan Publik, SPKT Polda Jateng Hadirkan Kenyamanan, Humanis, dan Bebas Pungli

26 Juli 2026 - 07:00 WIB

Trending di Berita Terkini