Menu

Mode Gelap
Breaking News: Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, AKBP B Disanksi PTDH BREAKING NEWS! Telah Dibuka Penerimaan Bintara Brimob Polri TA 2026, Ini Syaratnya BREAKING NEWS: KPK Resmi Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hearing Soal Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup Puluhan Massa MPKB Tolak Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup

Berita Terkini · 18 Agu 2024 11:45 WIB

Guru SD di Manyaran Wonogiri Diduga Cabuli Murid, Dilakukan di Dalam Ruang Kelas


					Guru SD di Manyaran Wonogiri Diduga Cabuli Murid, Dilakukan di Dalam Ruang Kelas Perbesar

PanselaNews.com,Wonogiri – Polres Wonogiri menetapkan seorang pria berinisial LB (49), sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap seorang siswi Sekolah Dasar berinisial NHP (8) di Manyaran, Kabupaten Wonogiri.

Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo,S.H., S.I.K., melalui Kasi Humas AKP Anom Prabowo, S.H.,M.H., mengatakan, penetapan tersangka itu berdasarkan hasil pemeriksaan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Wonogiri.

Peristiwa miris ini terbongkar saat orang tua korban melapor ke Polres Wonogiri, pada Kamis (15/8/2024).

BACA JUGA  Ketum Bhayangkari Hibur Pengungsi Korban Erupsi Gunung Lewotobi

“Kejadian ini awalnya diketahui oleh ibu korban, usai korban mengadukan peristiwa pencabulan yang dilakukan oleh gurunya,” jelas AKP Anom

Mengetahui anaknya jadi korban dugaan pencabulan, kemudian orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Wonogiri.

Menurut keterangan, pelaku telah melakukan aksinya sejak Januari 2024 sampai terakhir pada 8 Agustus 2024.

Berdasarkan penyidikan, pelaku LB yang merupakan warga Kelurahan Giriwono, Wonogiri melakukan pencabulan terhadap NHP (8), di dalam ruang kelas di sebuah Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Manyaran.

BACA JUGA  Pria Asal Blitar Babak Belur Dihajar Massa di Tulungagung Usai Ketahuan Curi Hewan Ternak

Penyidik Unit PPA Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Wonogiri juga sudah mengantongi alat bukti berupa “Visum et Repertum” terhadap NHP yang dilakukan tim medis.

“Sementara untuk adanya kemungkinan korban lain masih kita lakukan pemeriksaan terhadap pelaku, dan kami menghimbau kepada orang tua apabila anaknya mengalami kejadian serupa agar melaporkan ke pihak Kepolisian,” urainya

Anom menambahkan, untuk modus, sebelum melakukan pencabulan pelaku memberikan iming-iming sejumlah uang kepada korban.

BACA JUGA  Wanita di Manyaran Wonogiri Ditemukan Tewas Diduga Dibunuh, Polisi Buru Pelaku

“Pelaku dikenakan Pasal 82 (1) UU nomor 17 tahun 2016 terkait UU Perlindungan Anak dengan ancaman 5 sampai 15 tahun (penjara),” katanya.

Pelaku saat ini telah kami amankan di Polres Wonogiri guna proses hukum lebih lanjut. Dan untuk korban akan diberikan pendampingan psikologis. (Sar)

Editor: Sarno Kenes

Penulis

Artikel ini telah dibaca 95 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Weda Hendragiri Kembali Terpilih Sebagai Ketua Umum Pengkab IPSI Wonogiri Periode 2026–2030

17 April 2026 - 17:50 WIB

Aktif dan Adaptif di Era Digital, Bidhumas Polda Jateng Raih Tiga Penghargaan Nasional

17 April 2026 - 14:43 WIB

Batu Tebing Timpa Mobil Fortuner di KM 16 Trenggalek-Ponorogo, Jalur Ditutup

17 April 2026 - 10:30 WIB

Dua Orang Digrebek Polisi, Diduga Produksi Konten Porno di Hotel Tulungagung

16 April 2026 - 19:31 WIB

Kecelakaan Kerja di Giritontro Wonogiri, Satu Warga Meninggal Dunia

16 April 2026 - 16:45 WIB

Wamen Dikdasmen Tinjau Pembelajaran Digital di SD Kanisius Wonogiri, Polisi Pastikan Pengamanan Kondusif

15 April 2026 - 20:40 WIB

Trending di Berita Terkini