Menu

Mode Gelap
Breaking News: Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, AKBP B Disanksi PTDH BREAKING NEWS! Telah Dibuka Penerimaan Bintara Brimob Polri TA 2026, Ini Syaratnya BREAKING NEWS: KPK Resmi Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hearing Soal Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup Puluhan Massa MPKB Tolak Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup

Berita Terkini · 18 Agu 2024 11:45 WIB

Guru SD di Manyaran Wonogiri Diduga Cabuli Murid, Dilakukan di Dalam Ruang Kelas


					Guru SD di Manyaran Wonogiri Diduga Cabuli Murid, Dilakukan di Dalam Ruang Kelas Perbesar

PanselaNews.com,Wonogiri – Polres Wonogiri menetapkan seorang pria berinisial LB (49), sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap seorang siswi Sekolah Dasar berinisial NHP (8) di Manyaran, Kabupaten Wonogiri.

Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo,S.H., S.I.K., melalui Kasi Humas AKP Anom Prabowo, S.H.,M.H., mengatakan, penetapan tersangka itu berdasarkan hasil pemeriksaan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Wonogiri.

Peristiwa miris ini terbongkar saat orang tua korban melapor ke Polres Wonogiri, pada Kamis (15/8/2024).

BACA JUGA  Berikut Prediksi susunan pemain Timnas Indonesia vs Bahrain di Kualifikasi Piala Dunia 2026   

“Kejadian ini awalnya diketahui oleh ibu korban, usai korban mengadukan peristiwa pencabulan yang dilakukan oleh gurunya,” jelas AKP Anom

Mengetahui anaknya jadi korban dugaan pencabulan, kemudian orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Wonogiri.

Menurut keterangan, pelaku telah melakukan aksinya sejak Januari 2024 sampai terakhir pada 8 Agustus 2024.

Berdasarkan penyidikan, pelaku LB yang merupakan warga Kelurahan Giriwono, Wonogiri melakukan pencabulan terhadap NHP (8), di dalam ruang kelas di sebuah Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Manyaran.

BACA JUGA  Kapolres Trenggalek Beri Penghargaan 10 Anggota Berprestasi, Salah Satunya Sukses Ungkap Kasus Pencabulan Anak

Penyidik Unit PPA Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Wonogiri juga sudah mengantongi alat bukti berupa “Visum et Repertum” terhadap NHP yang dilakukan tim medis.

“Sementara untuk adanya kemungkinan korban lain masih kita lakukan pemeriksaan terhadap pelaku, dan kami menghimbau kepada orang tua apabila anaknya mengalami kejadian serupa agar melaporkan ke pihak Kepolisian,” urainya

Anom menambahkan, untuk modus, sebelum melakukan pencabulan pelaku memberikan iming-iming sejumlah uang kepada korban.

BACA JUGA  Irjen Pol Ahmad Luthfi Gelar Bhakti Sosial dan Layanan Kesehatan di Kendal

“Pelaku dikenakan Pasal 82 (1) UU nomor 17 tahun 2016 terkait UU Perlindungan Anak dengan ancaman 5 sampai 15 tahun (penjara),” katanya.

Pelaku saat ini telah kami amankan di Polres Wonogiri guna proses hukum lebih lanjut. Dan untuk korban akan diberikan pendampingan psikologis. (Sar)

Editor: Sarno Kenes

Penulis

Artikel ini telah dibaca 98 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Wabup Syah Sambut Baik SheHack Indosat, Kenalkan Tekhnologi Digital Kepada Pelaku UMKM Perempuan di Trenggalek

12 Juni 2026 - 13:38 WIB

Gubernur Ahmad Luthfi Siapkan Antisipasi Dampak Kenaikan BBM, Jaga Harga Pangan Tetap Terjangkau

12 Juni 2026 - 07:50 WIB

Civitas Pencak Silat di Trenggalek Sepakat Jaga Suro Aman dan Kondusif

12 Juni 2026 - 07:35 WIB

Tabrakan Maut Dua Sepeda Motor di Wuryantoro Wonogiri, 3 Orang Tewas, 1 Luka Berat

11 Juni 2026 - 21:36 WIB

Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polda Jateng Gelar Nobar Piala Dunia 2026 di 35 Polres Bersama TVRI

11 Juni 2026 - 21:17 WIB

Gubernur Ahmad Luthfi Dinobatkan Tokoh Penggerak UMKM dan Ekonomi Kreatif

11 Juni 2026 - 19:33 WIB

Trending di Berita Terkini