Panselanews.com [JAKARTA] – Kecelakaan lalu lintas berat terjadi di ruas Jalan Tol Jawa Tengah pada Senin, 22 Desember 2025 sekitar pukul 00.15 WIB. Sebuah bus penumpang mengalami kecelakaan di KM 420–200, tepatnya di simpang susun Krapyak, Kecamatan Semarang Barat, Jawa Tengah. Insiden ini melibatkan bus Cahaya Trans dengan nomor polisi B 7201 IV.
Berdasarkan data sementara, kecelakaan tersebut mengakibatkan 16 orang penumpang meninggal dunia dan 17 orang lainnya mengalami luka-luka. Seluruh korban telah berhasil dievakuasi oleh petugas gabungan dan mendapatkan penanganan medis di sejumlah rumah sakit di Kota Semarang, yakni RSUD dr Adhyatma Tugurejo, RSUP dr Kariadi, RS Columbia Asia, dan RS St Elisabeth.
Menindaklanjuti peristiwa tersebut, PT Jasa Raharja bergerak cepat untuk memastikan seluruh korban mendapatkan penanganan yang optimal serta hak jaminan sesuai ketentuan yang berlaku. Sejak menerima informasi awal kejadian, petugas Jasa Raharja Kantor Wilayah Jawa Tengah langsung melakukan koordinasi intensif dengan Kepolisian, pengelola jalan tol, serta pihak rumah sakit.
Kronologi kejadian bermula saat bus Cahaya Trans melaju dari arah selatan, yakni Kalikangkung, menuju arah utara atau Krapyak. Saat melintas di ruas jalan yang menikung, pengemudi diduga tidak dapat mengendalikan laju kendaraan. Bus kemudian oleng ke kanan, menabrak pembatas jalan, dan akhirnya terguling ke sisi kanan badan jalan tol.
Sebagai bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dasar bagi masyarakat, Jasa Raharja memastikan seluruh korban kecelakaan mendapatkan jaminan asuransi sesuai Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang. Undang-undang tersebut mengatur hak perlindungan dasar bagi penumpang angkutan umum yang mengalami kecelakaan lalu lintas.
Plt Direktur Utama Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, menyampaikan duka cita mendalam atas musibah yang menimpa para penumpang bus Cahaya Trans. Ia menegaskan bahwa Jasa Raharja berkomitmen memberikan pelayanan publik yang cepat, tepat, dan akuntabel kepada seluruh korban dan keluarga yang terdampak.
“Jasa Raharja menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga para korban. Sejak menerima laporan, kami langsung menurunkan tim untuk memastikan seluruh korban mendapatkan haknya, baik jaminan perawatan di rumah sakit maupun santunan bagi korban meninggal dunia,” ujar Dewi Aryani Suzana.
Ia menjelaskan, korban meninggal dunia berhak menerima santunan sebesar Rp50 juta yang diberikan kepada ahli waris sah. Sementara itu, korban luka-luka dijamin biaya perawatan maksimal Rp20 juta yang dibayarkan langsung ke rumah sakit tempat korban dirawat.
“Selain santunan dan jaminan perawatan, terdapat manfaat tambahan berupa biaya pertolongan pertama maksimal Rp1 juta serta biaya ambulans hingga Rp500 ribu,” jelasnya.
Dewi juga mengingatkan pentingnya keselamatan berkendara, khususnya di tengah kondisi cuaca yang tidak menentu dan berpotensi meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas. Ia mengimbau seluruh perusahaan angkutan umum untuk memastikan kendaraan dalam kondisi laik jalan serta pengemudi memiliki kompetensi dan kondisi fisik yang prima sebelum bertugas.
“Keselamatan harus menjadi prioritas utama. Kami mengimbau perusahaan angkutan umum agar rutin melakukan pemeriksaan kendaraan dan memastikan pengemudi benar-benar siap bertugas. Pencegahan adalah kunci untuk menekan angka kecelakaan,” tambahnya.
Melalui berbagai langkah responsif tersebut, Jasa Raharja menegaskan komitmennya untuk terus memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas. Dengan mengedepankan prinsip melayani sepenuh hati serta memperkuat sinergi lintas sektor, Jasa Raharja berupaya memastikan hak-hak korban dapat terpenuhi secara cepat dan tepat, sekaligus menghadirkan rasa aman bagi masyarakat.
Editor: Triantotus












