Purwati dan Amin Ditahan, Kejari Ungkap Manipulasi E-Katalog
Panselanews.com [KARANGANYAR] – Kejaksaan Negeri Karanganyar menetapkan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Karanganyar, Purwati (P), dan pejabat fungsional perencanaan, Amin Santoso (AS), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) tahun 2023. Keduanya ditahan di Mapolres Karanganyar usai menjalani pemeriksaan maraton selama 10 jam pada Kamis (22/5/2025).

Kejaksaan Negeri Karanganyar menetapkan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Karanganyar, Purwati (P) (Foto: kejari_karanganyar)
Kasi Pidana Khusus Kejari Karanganyar, Hartanto, mengungkapkan bahwa pengadaan alkes senilai Rp13 miliar melalui sistem E-Katalog diduga dimanipulasi, menyebabkan kerugian negara yang masih dalam perhitungan. “Purwati sebagai Kuasa Pengguna Anggaran dan Amin sebagai pengatur pemenang lelang melanggar UU Tindak Pidana Korupsi Pasal 2, 3, dan 5,” ujarnya.
Penyidikan berawal dari laporan masyarakat, diikuti penggeledahan kantor Dinkes pada 16 Mei 2025, yang menyita dokumen, laptop, dan ponsel. Bukti manipulasi harga dan tender fiktif ditemukan, dengan alkes dialokasikan ke puskesmas di Karanganyar. Kedua tersangka terancam hukuman hingga 20 tahun penjara.
Kasus ini mengguncang Bumi Intanpari, mendorong Pemkab Karanganyar untuk menegaskan komitmen pemerintahan bersih. Penyidikan terus berlanjut untuk mengungkap keterlibatan pihak lain.(*)
Editor: Tri Wahyudi











