Menu

Mode Gelap
Breaking News: Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, AKBP B Disanksi PTDH BREAKING NEWS! Telah Dibuka Penerimaan Bintara Brimob Polri TA 2026, Ini Syaratnya BREAKING NEWS: KPK Resmi Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hearing Soal Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup Puluhan Massa MPKB Tolak Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup

Berita Terkini · 29 Jul 2025 19:47 WIB

Kehabisan Ongkos Buat Pulang, Pemuda Asal Makasar Nekat Curi Motor di Trenggalek


					Kehabisan Ongkos Buat Pulang, Pemuda Asal Makasar Nekat Curi Motor di Trenggalek Perbesar

Kurang dari 24 Jam, Polres Trenggalek Sukses Ungkap Kasus Curanmor di Salamrejo. Foto: Dok. Humas Polres

 

PanselaNews.com [TRENGGALEK]– Seorang pemuda tanggung diringkus jajaran Satreskrim Polres Trenggalek di Alun-alun Trenggalek. Pasalnya pria berinisial RP yang merupakan warga Kecamatan Mamajam, Kabupaten Makasar, Provinsi Sulawesi Selatan ini diduga kuat telah melakukan tindak pidana Curanmor pada beberapa waktu yang lalu.

Kapolres Trenggalek AKBP Ridwan maliki, melalui Wakapolres Kompol Herlinarto, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Trenggalek siang ini menerangkan, peristiwa Curanmor tersebut dilaporkan ke Polres Trenggalek pada tanggal 9 Juli 2025 pada Selasa, 29 Juli 2025.

BACA JUGA  Konjen Australia Kunjungi BPBD Trenggalek, Puji Kesiapan Penanganan Bencana

“TKP di area persawahan desa Salamrejo, Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa tersangka RP mengaku kehabisan uang untuk pulang dan berjalan kaki ke arah Ponorogo setelah sebelumnya merantau di Kalimantan. Saat melintas di TKP, tersangka melihat sepeda motor yang ditinggal pemiliknya. Mengetahui kunci masih menancap di jok motor, tersangka langsung membawa kabur keliling Trenggalek.

BACA JUGA  Terima Penghargaan Anugerah One Map Policy, Menteri AHY Tegaskan Komitmen untuk Implementasi Percepatan Kebijakan Satu Peta

Menerima laporan tersebut, petugas dari Satreskrim Polres Trenggalek kemudian melakukan penyelidikan lebih mendalam. Sejumlah anggota disebar ke beberapa titik untuk mencari dan mengejar tersangka.

Tak sampai 24 jam, petugas berhasil mengamankan tersangka RP yang saat itu sedang bermain handphone di salah satu gazebo di Alun-alun Trenggalek lengkap berikut satu unit sepeda motor hasil kejahatan.

Petugas juga mengamankan beberapa barang bukti diantaranya, sebuah BPKB dan STNK, hoodie warna hitam dan satu unit sepeda motor. Sedangkan kepada tersangka dikenakan Pasal 362 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.

BACA JUGA  Pocil TK Kemala Bhayangkari 72 Wonogiri Ikut Sambut Kedatangan Presiden RI di Kartasura

“Kami imbau kepada masyarakat luas, apabila meninggalkan kendaraan bermotor, seyogyanya dipastikan keamanannya dan jangan sampai kunci ditinggal begitu saja untuk menghindari terjadinya pencurian. [*]

Editor: Sarno Kenes

Penulis

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Wujudkan Budaya Berintegritas: SMK Negeri 1 Giritontro Wonogiri Gelar Deklarasi Sekolah Berintegritas

22 Mei 2026 - 18:51 WIB

Polda Jateng Ungkap Penipuan Online Modus Pig Butchering, 38 Tersangka Diamankan

22 Mei 2026 - 17:30 WIB

Presiden Prabowo Subianto Beli Sapi Kurban 1,37 Ton Milik Warga Pogalan Trenggalek

22 Mei 2026 - 11:19 WIB

Tingkatkan Layanan, Pemprov Jateng Bangun VIP Room Bandara Adi Soemarmo Solo

21 Mei 2026 - 21:28 WIB

Indeks Demokrasi Indonesia di Jateng Terus Membaik, Lampaui Nasional

21 Mei 2026 - 21:09 WIB

Kapolres Wonogiri Cup MLBB Seri 03 Tahun 2026, Wadah Kreativitas dan Sportivitas Generasi Muda

21 Mei 2026 - 19:50 WIB

Trending di Berita Terkini