Menu

Mode Gelap
Breaking News: Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, AKBP B Disanksi PTDH BREAKING NEWS! Telah Dibuka Penerimaan Bintara Brimob Polri TA 2026, Ini Syaratnya BREAKING NEWS: KPK Resmi Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hearing Soal Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup Puluhan Massa MPKB Tolak Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup

Berita Terkini · 27 Feb 2025 05:32 WIB

Kejagung Tetapkan 2 Bos Pertamina Patra Niaga Jadi Tersangka Korupsi Minyak


					Foto: pertaminapatraniaga.com Perbesar

Foto: pertaminapatraniaga.com

PanselaNews.com, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menggebrak dengan menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina periode 2018-2023. Kedua tersangka adalah Maya Kusmaya, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, serta Edward Corne, Vice President (VP) Trading Produk Pertamina Patra Niaga. Penetapan ini diumumkan pada Rabu, 26 Februari 2025, dan menambah daftar tersangka menjadi sembilan orang.

BACA JUGA  Tiga Tetangga di Sukodono Sragen Ditangkap, Gunakan Uang Palsu untuk Beli Rokok

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, menyatakan bahwa Maya Kusmaya dan Edward Corne diduga terlibat dalam praktik pengoplosan BBM yang merugikan negara. Mereka disebut membeli minyak dengan RON 90 (setara Pertalite) atau lebih rendah, tetapi membayar dengan harga RON 92 (Pertamax), lalu mencampurnya untuk dijual sebagai Pertamax. “Praktik ini tidak sesuai proses pengadaan dan menyebabkan kerugian besar,” ujar Qohar dalam konferensi pers di Jakarta.

BACA JUGA  Satgassus Pencegahan Polri Lakukan Pengawasan Pupuk Subsidi di Kabupaten Magelang dan Gunung Kidul

Baca juga: Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan dan Putra M Riza Chalid Jadi Tersangka Kasus Oplos BBM

Kasus ini merupakan kelanjutan dari penetapan tujuh tersangka sebelumnya pada 24 Februari 2025, termasuk Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan. Total kerugian negara akibat korupsi ini ditaksir mencapai Rp193,7 triliun, meliputi ekspor minyak mentah dalam negeri yang seharusnya diprioritaskan serta markup harga impor. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Maya dan Edward langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.

Artikel ini telah dibaca 30 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polres Wonogiri Perkuat Sinergitas Penyidik Polri dan PPNS Dalam Rakor Korwas 2026

2 Juni 2026 - 06:37 WIB

Ribuan Lampion Terangi Langit Borobudur Saat Perayaan Waisak

1 Juni 2026 - 21:24 WIB

Polres Wonogiri Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila 2026, Teguhkan Komitmen Terhadap Nilai-nilai Kebangsaan

1 Juni 2026 - 17:59 WIB

Perbaikan Jalan Randublatung-Cepu Masuk Tahap Lelang

1 Juni 2026 - 16:46 WIB

Kapolres Trenggalek Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Teguhkan Komitmen Kebangsaan

1 Juni 2026 - 11:53 WIB

Peringati Hari Lahir Pancasila, Pegawai di Lingkup Sekda Trenggalek Gelar Upacara

1 Juni 2026 - 10:22 WIB

Trending di Berita Terkini