PanselaNews.com, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menggebrak dengan menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina periode 2018-2023. Kedua tersangka adalah Maya Kusmaya, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, serta Edward Corne, Vice President (VP) Trading Produk Pertamina Patra Niaga. Penetapan ini diumumkan pada Rabu, 26 Februari 2025, dan menambah daftar tersangka menjadi sembilan orang.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, menyatakan bahwa Maya Kusmaya dan Edward Corne diduga terlibat dalam praktik pengoplosan BBM yang merugikan negara. Mereka disebut membeli minyak dengan RON 90 (setara Pertalite) atau lebih rendah, tetapi membayar dengan harga RON 92 (Pertamax), lalu mencampurnya untuk dijual sebagai Pertamax. “Praktik ini tidak sesuai proses pengadaan dan menyebabkan kerugian besar,” ujar Qohar dalam konferensi pers di Jakarta.
Baca juga: Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan dan Putra M Riza Chalid Jadi Tersangka Kasus Oplos BBM
Kasus ini merupakan kelanjutan dari penetapan tujuh tersangka sebelumnya pada 24 Februari 2025, termasuk Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan. Total kerugian negara akibat korupsi ini ditaksir mencapai Rp193,7 triliun, meliputi ekspor minyak mentah dalam negeri yang seharusnya diprioritaskan serta markup harga impor. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Maya dan Edward langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.









