PanselaNews.com, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menggebrak dengan menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, dan Muhammad Kerry Andrianto Riza, putra pengusaha minyak ternama M Riza Chalid, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengoplosan bahan bakar minyak (BBM). Penetapan ini diumumkan pada Senin malam (24/2/2025) di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, dan langsung menjadi sorotan publik.
Riva Siahaan, yang memimpin salah satu anak usaha PT Pertamina tersebut, diduga terlibat dalam praktik melawan hukum terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang. Sementara itu, Muhammad Kerry Andrianto Riza, yang merupakan pihak swasta dan dikenal sebagai putra M Riza Chalid—sosok yang pernah terseret dalam kasus “Papa Minta Saham”—ditengarai berperan sebagai broker dalam skema oplos BBM yang merugikan negara.
Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar, kasus ini berkaitan dengan manipulasi BBM jenis RON 90 yang “disulap” menjadi RON 92 untuk dijual ke masyarakat dengan harga lebih tinggi. “Praktik ini tidak hanya melanggar aturan, tapi juga menyebabkan kerugian besar bagi negara,” ujar Qohar dalam konferensi pers, Senin (24/2/2025).
Baca juga: Penguatan Asta Cita Melalui MoU dengan Pertamina, Menteri Nusron: Wajib Support Jangan Menghambat
Selain Riva dan Kerry, penyidik juga menetapkan lima tersangka lainnya dalam kasus yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp193,7 triliun. Para tersangka langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan kesehatan pada Selasa dini hari (25/2/2025). Kejagung menyebut, modus operandi yang dilakukan melibatkan pengondisian produksi kilang dan impor minyak dengan harga yang jauh lebih mahal ketimbang produksi dalam negeri.
Kasus ini menambah daftar panjang skandal korupsi di tubuh Pertamina, yang kini menjadi perhatian serius masyarakat. Nama M Riza Chalid yang kembali mencuat melalui sang putra juga memicu pertanyaan tentang jaringan bisnis minyak yang diduga bermain di balik layar. Hingga kini, proses penyidikan masih berlangsung untuk mengungkap lebih banyak fakta di balik praktik oplos BBM tersebut.














