Menu

Mode Gelap
Breaking News: Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, AKBP B Disanksi PTDH BREAKING NEWS! Telah Dibuka Penerimaan Bintara Brimob Polri TA 2026, Ini Syaratnya BREAKING NEWS: KPK Resmi Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hearing Soal Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup Puluhan Massa MPKB Tolak Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup

Politik & Hukum · 25 Feb 2025 11:22 WIB

Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan dan Putra M Riza Chalid Jadi Tersangka Kasus Oplos BBM


					Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan dan Putra M Riza Chalid Jadi Tersangka Kasus Oplos BBM Perbesar

PanselaNews.com, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menggebrak dengan menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, dan Muhammad Kerry Andrianto Riza, putra pengusaha minyak ternama M Riza Chalid, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengoplosan bahan bakar minyak (BBM). Penetapan ini diumumkan pada Senin malam (24/2/2025) di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, dan langsung menjadi sorotan publik.

Riva Siahaan, yang memimpin salah satu anak usaha PT Pertamina tersebut, diduga terlibat dalam praktik melawan hukum terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang. Sementara itu, Muhammad Kerry Andrianto Riza, yang merupakan pihak swasta dan dikenal sebagai putra M Riza Chalid—sosok yang pernah terseret dalam kasus “Papa Minta Saham”—ditengarai berperan sebagai broker dalam skema oplos BBM yang merugikan negara.

BACA JUGA  Daftar Lengkap Susunan Kabinet Merah Putih Prabowo - Gibran

Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar, kasus ini berkaitan dengan manipulasi BBM jenis RON 90 yang “disulap” menjadi RON 92 untuk dijual ke masyarakat dengan harga lebih tinggi. “Praktik ini tidak hanya melanggar aturan, tapi juga menyebabkan kerugian besar bagi negara,” ujar Qohar dalam konferensi pers, Senin (24/2/2025).

BACA JUGA  Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya Sebagai Tersangka

Baca juga: Penguatan Asta Cita Melalui MoU dengan Pertamina, Menteri Nusron: Wajib Support Jangan Menghambat

Selain Riva dan Kerry, penyidik juga menetapkan lima tersangka lainnya dalam kasus yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp193,7 triliun. Para tersangka langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan kesehatan pada Selasa dini hari (25/2/2025). Kejagung menyebut, modus operandi yang dilakukan melibatkan pengondisian produksi kilang dan impor minyak dengan harga yang jauh lebih mahal ketimbang produksi dalam negeri.

BACA JUGA  Amankan Piala Dunia U-17, 49 Personil Kodim 0728 Wonogiri BKO Ke Solo Raya

Kasus ini menambah daftar panjang skandal korupsi di tubuh Pertamina, yang kini menjadi perhatian serius masyarakat. Nama M Riza Chalid yang kembali mencuat melalui sang putra juga memicu pertanyaan tentang jaringan bisnis minyak yang diduga bermain di balik layar. Hingga kini, proses penyidikan masih berlangsung untuk mengungkap lebih banyak fakta di balik praktik oplos BBM tersebut.

Artikel ini telah dibaca 88 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kepergok Akan Maling Mesin Pompa Air di Wuryantoro Wonogiri, Pelaku Kabur Tinggalkan Motor dan Hasil Curian

14 April 2026 - 19:34 WIB

Polda Jateng Bongkar  Pengeboran Minyak Ilegal, Tiga Tersangka Diamankan ​

14 April 2026 - 18:46 WIB

Polda Jateng Bongkar Ilegal Akses dan Pembuat Cheat Game Mobil Legends

13 April 2026 - 14:54 WIB

OTT Bupati Tulungagung, Uang Tunai dan 4 Pasang Sepatu Louis Vuitton Senilai Rp 129 Juta Disita KPK

13 April 2026 - 06:51 WIB

OTT KPK di Tulungagung, Total 18 Orang Ditangkap

11 April 2026 - 14:33 WIB

Polda Jateng Bongkar Penyalahgunaan LPG Bersubsidi di Karanganyar, 3 Orang Diamankan

7 April 2026 - 08:25 WIB

Trending di Berita Terkini