Menu

Mode Gelap
Breaking News: Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, AKBP B Disanksi PTDH BREAKING NEWS! Telah Dibuka Penerimaan Bintara Brimob Polri TA 2026, Ini Syaratnya BREAKING NEWS: KPK Resmi Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hearing Soal Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup Puluhan Massa MPKB Tolak Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup

Berita Terkini · 29 Apr 2025 15:31 WIB

Kelakuan Bejat Ayah Tiri di Wonogiri Paksa Anaknya Berhubungan Intim Sebanyak 5 Kali


					Kelakuan Bejat Ayah Tiri di Wonogiri Paksa Anaknya Berhubungan Intim Sebanyak 5 Kali Perbesar

Tersangka N (54) warga Kecamatan Wonogiri, Kabupaten Wonogiri. (PanselaNews) 

PanselaNews.com,Wonogiri – Satuan Reskrim Polres Wonogiri berhasil ungkap kasus pencabulan yang dilakukan oleh seorang ayah tiri terhadap anak tirinya sendiri. Perbuatan bejat tersebut terjadi dalam kurun waktu tahun 2023 hingga 2024, dan baru-baru ini berhasil diungkap setelah melalui proses penyelidikan yang cukup panjang.

Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo, S.H., S.I.K., saat konferensi pers pada Selasa (29/4/2025) menyampaikan bahwa kasus ini sempat mengalami hambatan dalam pengungkapan. Beberapa kendala dihadapi petugas, terutama dalam pengumpulan bukti dan keterangan awal dari korban yang masih di bawah umur dan mengalami tekanan psikologis.

BACA JUGA  Presiden Prabowo Sampaikan Ucapan Selamat Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili

Namun, berkat kerja keras tim penyidik, dibantu dengan keterangan saksi, korban, hasil visum et repertum, serta keterangan ahli, akhirnya penyidik berhasil memperoleh alat bukti yang cukup.

Berdasarkan hasil gelar perkara, polisi akhirnya menetapkan ayah tiri korban Sdr N (54) warga Kecamatan Wonogiri Kabupaten Wonogiri sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Kapolres menegaskan bahwa Polres Wonogiri berkomitmen untuk melindungi hak-hak anak dan menindak tegas pelaku kekerasan seksual, terlebih yang terjadi di lingkungan keluarga sendiri.

BACA JUGA  Pencarian Korban Tanah Longsor di Desa Kasimpar Dihentikan, 25 Korban Meninggal Ditemukan

“Kami tidak akan mentoleransi pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Penanganan kasus ini menjadi prioritas karena menyangkut masa depan dan keselamatan anak,” tegasnya.

Saat ini, tersangka telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Kasus ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih peduli terhadap lingkungan sekitar dan tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya tindakan kekerasan terhadap anak.

Kepada pelaku disangkakan pasal 82 atau pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016, perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak 5 milyar.

BACA JUGA  Tiga Pekan Gelar Operasi Pekat, Polda Jateng Amankan 3.579 Pelaku, Terbanyak Kasus Perzinahan

Sebagai informasi, Peristiwa cabul tersebut bermula sekitar Februari 2023, saat itu korban Sdr A (11) yang merupakan anak tiri korban mendapatkan perlakuan cabul dari ayah tirinya. Dalam kurun waktu 2023 hingga 2024 tersebut, pelaku melakukan persetubuhan kepada korban sebanyak 5 kali dengan mengancam apabila tidak menuruti kemauan pelaku, maka korban akan di usir dari rumah.

Editor: Sarno Kenes

Penulis

Artikel ini telah dibaca 276 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polres Wonogiri Gelar Cek Kesehatan dan Screening TB Paru bagi Bhabinkamtibmas

3 Juni 2026 - 18:15 WIB

Kementerian Komdigi Latih Ratusan Pelaku UMKM di Wonogiri Berinovasi Dengan AI, Jadi Lokasi Pertama di Indonesia

3 Juni 2026 - 16:20 WIB

Operasi Patuh Candi 2026 Segera Digelar, Polda Jateng Fokus Tingkatkan Kesadaran dan Keselamatan Pengguna Jalan

3 Juni 2026 - 09:51 WIB

Polda Jateng Gandeng FBI Ungkap Penipuan Crypto Lintas Negara Beromzet Rp 41 Miliar, Korbannya Warga Amerika Serikat

2 Juni 2026 - 20:10 WIB

Dukung Pencegahan TBC, Polres Wonogiri dan Dinkes Gelar Pemeriksaan Kesehatan Bhabinkamtibmas

2 Juni 2026 - 19:51 WIB

Pertahankan Status Lumbung Pangan Nasional, Jateng Petakan Wilayah Rawan Kekeringan

2 Juni 2026 - 18:07 WIB

Trending di Berita Terkini