Menu

Mode Gelap
Breaking News: Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, AKBP B Disanksi PTDH BREAKING NEWS! Telah Dibuka Penerimaan Bintara Brimob Polri TA 2026, Ini Syaratnya BREAKING NEWS: KPK Resmi Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hearing Soal Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup Puluhan Massa MPKB Tolak Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup

Berita Terkini · 7 Feb 2025 11:54 WIB

KemenPANRB Terbitkan Kebijakan Baru untuk Memudahkan Honorers Lolos Seleksi PPPK 2024 Tahap Kedua


					Pemerintah Minta Pemda Tidak Menolak Honorers Hanya karena Kesalahan Administrasi Kecil/ Foto: Ilustrasi (panselanews.com) Perbesar

Pemerintah Minta Pemda Tidak Menolak Honorers Hanya karena Kesalahan Administrasi Kecil/ Foto: Ilustrasi (panselanews.com)

PanselaNews.com, Jakarta – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) menerbitkan kebijakan baru yang menguntungkan bagi tenaga honorer peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 tahap kedua. Kebijakan ini meminta Pemerintah Daerah (Pemda) untuk meloloskan seluruh tenaga honorer pendaftar agar tidak berstatus Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

BACA JUGA  Calon Haji Trenggalek Tertua Berumur 95 Tahun, Termuda 18 Tahun

Deputi SDM Aparatur KemenPANRB, Aba Subagja, menegaskan bahwa Pemda harus cermat dalam menyeleksi berkas administrasi honorer. Ia mengingatkan agar proses seleksi tidak menyulitkan tenaga honorer yang telah lama mengabdi. “Kami mengimbau Pemda untuk tidak mempermasalahkan kesalahan kecil dalam berkas administrasi. Hal ini agar tenaga honorer tidak gagal hanya karena kekeliruan administratif yang sepele,” ujar Aba pada Jumat (7/2/2025).

BACA JUGA  Polda Jateng Berhasil Tangkap Bos Debt Collector dan Anak Buahnya

Baca juga: BKN Umumkan Skema PPPK Paruh Waktu untuk Honorer yang Tidak Lolos Seleksi 2024

Kebijakan ini bertujuan memastikan semua tenaga honorer lolos tahap administrasi, sehingga mereka memiliki peluang bersaing secara adil pada tahap seleksi berikutnya. Langkah ini juga diambil sebagai bentuk penghargaan pemerintah terhadap dedikasi tenaga honorer yang telah lama mengabdi. Selain itu, kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan mereka melalui pengangkatan sebagai PPPK.

BACA JUGA  Pemkab Trenggalek Lakukan Konsultasi Publik Rencana Awal RKPD Tahun 2026

Dengan diterbitkannya kebijakan ini, KemenPANRB berharap dapat memperluas kesempatan bagi tenaga honorer untuk mendapatkan status PPPK, sekaligus mengurangi kendala administratif yang sering menjadi hambatan utama dalam proses seleksi.

Sumber: RRI

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polres Wonogiri Gelar Cek Kesehatan dan Screening TB Paru bagi Bhabinkamtibmas

3 Juni 2026 - 18:15 WIB

Kementerian Komdigi Latih Ratusan Pelaku UMKM di Wonogiri Berinovasi Dengan AI, Jadi Lokasi Pertama di Indonesia

3 Juni 2026 - 16:20 WIB

Operasi Patuh Candi 2026 Segera Digelar, Polda Jateng Fokus Tingkatkan Kesadaran dan Keselamatan Pengguna Jalan

3 Juni 2026 - 09:51 WIB

Polda Jateng Gandeng FBI Ungkap Penipuan Crypto Lintas Negara Beromzet Rp 41 Miliar, Korbannya Warga Amerika Serikat

2 Juni 2026 - 20:10 WIB

Dukung Pencegahan TBC, Polres Wonogiri dan Dinkes Gelar Pemeriksaan Kesehatan Bhabinkamtibmas

2 Juni 2026 - 19:51 WIB

Pertahankan Status Lumbung Pangan Nasional, Jateng Petakan Wilayah Rawan Kekeringan

2 Juni 2026 - 18:07 WIB

Trending di Berita Terkini