Menu

Mode Gelap
Breaking News: Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, AKBP B Disanksi PTDH BREAKING NEWS! Telah Dibuka Penerimaan Bintara Brimob Polri TA 2026, Ini Syaratnya BREAKING NEWS: KPK Resmi Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hearing Soal Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup Puluhan Massa MPKB Tolak Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup

Berita Terkini · 7 Feb 2025 11:54 WIB

KemenPANRB Terbitkan Kebijakan Baru untuk Memudahkan Honorers Lolos Seleksi PPPK 2024 Tahap Kedua


					Pemerintah Minta Pemda Tidak Menolak Honorers Hanya karena Kesalahan Administrasi Kecil/ Foto: Ilustrasi (panselanews.com) Perbesar

Pemerintah Minta Pemda Tidak Menolak Honorers Hanya karena Kesalahan Administrasi Kecil/ Foto: Ilustrasi (panselanews.com)

PanselaNews.com, Jakarta – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) menerbitkan kebijakan baru yang menguntungkan bagi tenaga honorer peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 tahap kedua. Kebijakan ini meminta Pemerintah Daerah (Pemda) untuk meloloskan seluruh tenaga honorer pendaftar agar tidak berstatus Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

BACA JUGA  Ahmad Luthfi Minta Perkuat Pencegahan Narkoba, Semarang dan Solo Jadi Prioritas

Deputi SDM Aparatur KemenPANRB, Aba Subagja, menegaskan bahwa Pemda harus cermat dalam menyeleksi berkas administrasi honorer. Ia mengingatkan agar proses seleksi tidak menyulitkan tenaga honorer yang telah lama mengabdi. “Kami mengimbau Pemda untuk tidak mempermasalahkan kesalahan kecil dalam berkas administrasi. Hal ini agar tenaga honorer tidak gagal hanya karena kekeliruan administratif yang sepele,” ujar Aba pada Jumat (7/2/2025).

BACA JUGA  Ketua Umum PJI Respons Kelakuan Hotman Paris Hutapea

Baca juga: BKN Umumkan Skema PPPK Paruh Waktu untuk Honorer yang Tidak Lolos Seleksi 2024

Kebijakan ini bertujuan memastikan semua tenaga honorer lolos tahap administrasi, sehingga mereka memiliki peluang bersaing secara adil pada tahap seleksi berikutnya. Langkah ini juga diambil sebagai bentuk penghargaan pemerintah terhadap dedikasi tenaga honorer yang telah lama mengabdi. Selain itu, kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan mereka melalui pengangkatan sebagai PPPK.

BACA JUGA  Masyarakat Lega, Renovasi Jembatan Dungtemu Dimulai, Sinergi Polres Wonogiri - Pemkab untuk Akses Warga

Dengan diterbitkannya kebijakan ini, KemenPANRB berharap dapat memperluas kesempatan bagi tenaga honorer untuk mendapatkan status PPPK, sekaligus mengurangi kendala administratif yang sering menjadi hambatan utama dalam proses seleksi.

Sumber: RRI

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ini Pemenang Logo Hari Jadi ke-81 Jateng, Padukan Batik Parang dan Ukir Lung-lungan

28 Juli 2026 - 19:46 WIB

AKBP Rizky Tri Putra Erryka Adi Wijaya Resmi Jabat Kapolres Trenggalek

28 Juli 2026 - 19:24 WIB

Wabup Syah Buka Mutiara Under Water Festival and Concervation ke-4

28 Juli 2026 - 15:47 WIB

Cegah Karhutla Sejak Dini, Polda Jateng Imbau Warga Tidak Membakar Lahan dan Segera Laporkan Titik Api

26 Juli 2026 - 19:58 WIB

Respons Cepat Laporan Titik Api, Polisi Pastikan Tidak Ada Kebakaran Aktif di Perhutani Gemawang Ngadirojo

26 Juli 2026 - 19:43 WIB

Wajah Baru Pelayanan Publik, SPKT Polda Jateng Hadirkan Kenyamanan, Humanis, dan Bebas Pungli

26 Juli 2026 - 07:00 WIB

Trending di Berita Terkini