PanselaNews.com, Jakarta – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) menerbitkan kebijakan baru yang menguntungkan bagi tenaga honorer peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 tahap kedua. Kebijakan ini meminta Pemerintah Daerah (Pemda) untuk meloloskan seluruh tenaga honorer pendaftar agar tidak berstatus Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Deputi SDM Aparatur KemenPANRB, Aba Subagja, menegaskan bahwa Pemda harus cermat dalam menyeleksi berkas administrasi honorer. Ia mengingatkan agar proses seleksi tidak menyulitkan tenaga honorer yang telah lama mengabdi. “Kami mengimbau Pemda untuk tidak mempermasalahkan kesalahan kecil dalam berkas administrasi. Hal ini agar tenaga honorer tidak gagal hanya karena kekeliruan administratif yang sepele,” ujar Aba pada Jumat (7/2/2025).
Baca juga: BKN Umumkan Skema PPPK Paruh Waktu untuk Honorer yang Tidak Lolos Seleksi 2024
Kebijakan ini bertujuan memastikan semua tenaga honorer lolos tahap administrasi, sehingga mereka memiliki peluang bersaing secara adil pada tahap seleksi berikutnya. Langkah ini juga diambil sebagai bentuk penghargaan pemerintah terhadap dedikasi tenaga honorer yang telah lama mengabdi. Selain itu, kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan mereka melalui pengangkatan sebagai PPPK.
Dengan diterbitkannya kebijakan ini, KemenPANRB berharap dapat memperluas kesempatan bagi tenaga honorer untuk mendapatkan status PPPK, sekaligus mengurangi kendala administratif yang sering menjadi hambatan utama dalam proses seleksi.
Sumber: RRI











