Menu

Mode Gelap
Breaking News: Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, AKBP B Disanksi PTDH BREAKING NEWS! Telah Dibuka Penerimaan Bintara Brimob Polri TA 2026, Ini Syaratnya BREAKING NEWS: KPK Resmi Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hearing Soal Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup Puluhan Massa MPKB Tolak Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup

Berita Terkini · 14 Jan 2025 17:37 WIB

Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK 2024 untuk Pegawai Non-ASN Resmi Ditetapkan


					Foto: Ilustrasi Perbesar

Foto: Ilustrasi

PanselaNews.com [Jakarta] – Pemerintah Republik Indonesia baru saja menerbitkan ketentuan tambahan mengenai kriteria pelamar untuk seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2024. Hal ini diumumkan melalui Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2025 yang memberikan panduan bagi pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Ketentuan terbaru ini berlaku bagi peserta yang melamar pada seleksi PPPK tahap II di instansi kerja mereka, sesuai dengan database BKN dan kualifikasi pendidikan serta jabatan yang saat ini diduduki. Beberapa kriteria pelamar tambahan yang diatur dalam ketentuan ini meliputi pelamar yang tidak memenuhi syarat dalam seleksi administrasi PPPK tahap I dan CPNS, serta pelamar yang belum melamar seleksi pengadaan ASN.

BACA JUGA  Menko AHY Tinjau Langsung Program Cek Kesehatan Gratis di Puskesmas Beji, Depok

Selain itu, bagi pelamar yang memiliki kualifikasi pendidikan yang tidak sesuai dengan lowongan jabatan, dapat melamar pada empat jenis jabatan yang terdapat dalam ketentuan. Jabatan tersebut adalah Pengelola Umum Operasional, Operator Layanan Operasional, Pengelola Layanan Operasional, dan Penata Layanan Operasional.

BACA JUGA  Drive Thru Perizinan DPMPTSP Surabaya Resmi Beroperasi, Cepat dan Adaptif

Baca juga : Prof. Zudan Arif Fakrulloh Resmi Jabat Kepala BKN, Fokus pada Tiga Pilar Utama

Untuk mengoptimalkan pengisian kebutuhan pegawai setelah pelaksanaan seleksi PPPK tahap II, pemerintah menerapkan urutan kelulusan yang mencakup pelamar prioritas, eks-THK II, pegawai yang terdaftar dalam database BKN, pegawai yang aktif bekerja selama dua tahun terakhir secara terus-menerus, serta lulusan Pendidikan Profesi Guru yang terdaftar pada pangkalan data Kementerian Pendidikan.

BACA JUGA  Wonogiri Rayakan Hari Kebangkitan Nasional dan HUT ke-284 dengan Semangat “Ngrembaka Nirantara”

Selain itu, pegawai non-ASN yang terdaftar dalam database BKN juga memiliki kesempatan untuk diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu, jika memenuhi syarat tertentu. Informasi lebih lanjut mengenai ketentuan tambahan ini dapat diakses di situs resmi BKN.(*)
Sumber : bkn.go.id
Editor : Tri Wahyudi

Penulis

Artikel ini telah dibaca 179 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ini Pemenang Logo Hari Jadi ke-81 Jateng, Padukan Batik Parang dan Ukir Lung-lungan

28 Juli 2026 - 19:46 WIB

AKBP Rizky Tri Putra Erryka Adi Wijaya Resmi Jabat Kapolres Trenggalek

28 Juli 2026 - 19:24 WIB

Wabup Syah Buka Mutiara Under Water Festival and Concervation ke-4

28 Juli 2026 - 15:47 WIB

Cegah Karhutla Sejak Dini, Polda Jateng Imbau Warga Tidak Membakar Lahan dan Segera Laporkan Titik Api

26 Juli 2026 - 19:58 WIB

Respons Cepat Laporan Titik Api, Polisi Pastikan Tidak Ada Kebakaran Aktif di Perhutani Gemawang Ngadirojo

26 Juli 2026 - 19:43 WIB

Wajah Baru Pelayanan Publik, SPKT Polda Jateng Hadirkan Kenyamanan, Humanis, dan Bebas Pungli

26 Juli 2026 - 07:00 WIB

Trending di Berita Terkini