PanselaNews.com [Jakarta] – Pemerintah Republik Indonesia baru saja menerbitkan ketentuan tambahan mengenai kriteria pelamar untuk seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2024. Hal ini diumumkan melalui Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2025 yang memberikan panduan bagi pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Ketentuan terbaru ini berlaku bagi peserta yang melamar pada seleksi PPPK tahap II di instansi kerja mereka, sesuai dengan database BKN dan kualifikasi pendidikan serta jabatan yang saat ini diduduki. Beberapa kriteria pelamar tambahan yang diatur dalam ketentuan ini meliputi pelamar yang tidak memenuhi syarat dalam seleksi administrasi PPPK tahap I dan CPNS, serta pelamar yang belum melamar seleksi pengadaan ASN.
Selain itu, bagi pelamar yang memiliki kualifikasi pendidikan yang tidak sesuai dengan lowongan jabatan, dapat melamar pada empat jenis jabatan yang terdapat dalam ketentuan. Jabatan tersebut adalah Pengelola Umum Operasional, Operator Layanan Operasional, Pengelola Layanan Operasional, dan Penata Layanan Operasional.
Baca juga : Prof. Zudan Arif Fakrulloh Resmi Jabat Kepala BKN, Fokus pada Tiga Pilar Utama
Untuk mengoptimalkan pengisian kebutuhan pegawai setelah pelaksanaan seleksi PPPK tahap II, pemerintah menerapkan urutan kelulusan yang mencakup pelamar prioritas, eks-THK II, pegawai yang terdaftar dalam database BKN, pegawai yang aktif bekerja selama dua tahun terakhir secara terus-menerus, serta lulusan Pendidikan Profesi Guru yang terdaftar pada pangkalan data Kementerian Pendidikan.
Selain itu, pegawai non-ASN yang terdaftar dalam database BKN juga memiliki kesempatan untuk diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu, jika memenuhi syarat tertentu. Informasi lebih lanjut mengenai ketentuan tambahan ini dapat diakses di situs resmi BKN.(*)
Sumber : bkn.go.id
Editor : Tri Wahyudi











