Menu

Mode Gelap
Breaking News: Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, AKBP B Disanksi PTDH BREAKING NEWS! Telah Dibuka Penerimaan Bintara Brimob Polri TA 2026, Ini Syaratnya BREAKING NEWS: KPK Resmi Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hearing Soal Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup Puluhan Massa MPKB Tolak Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup

Berita Terkini · 14 Jan 2025 17:37 WIB

Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK 2024 untuk Pegawai Non-ASN Resmi Ditetapkan


					Foto: Ilustrasi Perbesar

Foto: Ilustrasi

PanselaNews.com [Jakarta] – Pemerintah Republik Indonesia baru saja menerbitkan ketentuan tambahan mengenai kriteria pelamar untuk seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2024. Hal ini diumumkan melalui Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2025 yang memberikan panduan bagi pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Ketentuan terbaru ini berlaku bagi peserta yang melamar pada seleksi PPPK tahap II di instansi kerja mereka, sesuai dengan database BKN dan kualifikasi pendidikan serta jabatan yang saat ini diduduki. Beberapa kriteria pelamar tambahan yang diatur dalam ketentuan ini meliputi pelamar yang tidak memenuhi syarat dalam seleksi administrasi PPPK tahap I dan CPNS, serta pelamar yang belum melamar seleksi pengadaan ASN.

BACA JUGA  Balik Mudik Gratis, 484 Warga Diberangkatkan dari Terminal Giri Adipura Wonogiri

Selain itu, bagi pelamar yang memiliki kualifikasi pendidikan yang tidak sesuai dengan lowongan jabatan, dapat melamar pada empat jenis jabatan yang terdapat dalam ketentuan. Jabatan tersebut adalah Pengelola Umum Operasional, Operator Layanan Operasional, Pengelola Layanan Operasional, dan Penata Layanan Operasional.

BACA JUGA  Banjir 70 Cm Rendam Perumahan di Tangerang 6 April 2025

Baca juga : Prof. Zudan Arif Fakrulloh Resmi Jabat Kepala BKN, Fokus pada Tiga Pilar Utama

Untuk mengoptimalkan pengisian kebutuhan pegawai setelah pelaksanaan seleksi PPPK tahap II, pemerintah menerapkan urutan kelulusan yang mencakup pelamar prioritas, eks-THK II, pegawai yang terdaftar dalam database BKN, pegawai yang aktif bekerja selama dua tahun terakhir secara terus-menerus, serta lulusan Pendidikan Profesi Guru yang terdaftar pada pangkalan data Kementerian Pendidikan.

BACA JUGA  Polres Trenggalek Berhasil Ungkap 4 Kasus Dalam Dua Pekan, Dari Pengeroyokan Hingga Pemerasan

Selain itu, pegawai non-ASN yang terdaftar dalam database BKN juga memiliki kesempatan untuk diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu, jika memenuhi syarat tertentu. Informasi lebih lanjut mengenai ketentuan tambahan ini dapat diakses di situs resmi BKN.(*)
Sumber : bkn.go.id
Editor : Tri Wahyudi

Penulis

Artikel ini telah dibaca 173 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Weda Hendragiri Kembali Terpilih Sebagai Ketua Umum Pengkab IPSI Wonogiri Periode 2026–2030

17 April 2026 - 17:50 WIB

Aktif dan Adaptif di Era Digital, Bidhumas Polda Jateng Raih Tiga Penghargaan Nasional

17 April 2026 - 14:43 WIB

Batu Tebing Timpa Mobil Fortuner di KM 16 Trenggalek-Ponorogo, Jalur Ditutup

17 April 2026 - 10:30 WIB

Dua Orang Digrebek Polisi, Diduga Produksi Konten Porno di Hotel Tulungagung

16 April 2026 - 19:31 WIB

Kecelakaan Kerja di Giritontro Wonogiri, Satu Warga Meninggal Dunia

16 April 2026 - 16:45 WIB

Wamen Dikdasmen Tinjau Pembelajaran Digital di SD Kanisius Wonogiri, Polisi Pastikan Pengamanan Kondusif

15 April 2026 - 20:40 WIB

Trending di Berita Terkini