Menu

Mode Gelap
Breaking News: Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, AKBP B Disanksi PTDH BREAKING NEWS! Telah Dibuka Penerimaan Bintara Brimob Polri TA 2026, Ini Syaratnya BREAKING NEWS: KPK Resmi Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hearing Soal Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup Puluhan Massa MPKB Tolak Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup

Berita Terkini · 16 Mei 2025 21:03 WIB

Polres Trenggalek Berhasil Ungkap 4 Kasus Dalam Dua Pekan, Dari Pengeroyokan Hingga Pemerasan


					Polres Trenggalek Berhasil Ungkap 4 Kasus Dalam Dua Pekan, Dari Pengeroyokan Hingga Pemerasan Perbesar

Operasi Sikat II Semeru 2025, Polres Trenggalek berhasil ungkap 4 kasus dengan 8 tersangka

 

PanselaNews.com [TRENGGALEK] – Satuan Tugas Operasi Sikat II Semeru 2025 Polres Trenggalek berhasil mengungkap sejumlah kasus yang terbilang meresahkan masyarakat. Hal tersebut tak lepas dari kegigihan para petugas dalam melakukan upaya kepolisian hingga bisa mengungkap dan mengamankan para tersangka.

Kapolres Trenggalek AKBP Ridwan Maliki, melalui Wakapolres Kompol Herlianto, dalam konferensi pers di Mapolres Trenggalek mengungkapkan, operasi Sikat II Semeru 2025 berlangsung selama 14 hari sejak tanggal 1 sampai dengan 14 Mei 2025.

BACA JUGA  Kunjungan Kerja di Wonogiri, Gubernur Ahmad Luthfi Tinjau Lokasi Kebakaran Pasar Kota

“Total ada 4 kasus yang berhasil diungkap dengan 8 orang tersangka. Dari keseluruhan, 3 kasus merupakan perkara penganiayaan dan pengeroyokan, kemudian 1 kasus pemerasan.” jelasnya, Jumat,16 Mei 2025.

Untuk kasus penganiayaan terjadi di 3 TKP yang berbeda yakni di Kelurahan Kelutan, pasar desa Rejowinangun dan kelurahan Sumbergedong Kecamatan Trenggalek.

Polisi mengamankan sedikitnya 5 orang yang masih dibawah umur atau anak-anak.

Sedangkan kasus pemerasan terjadi di Kedunglurah, Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek dengan 3 orang tersangka yakni, NS, MYD dan HS. Ketiganya merupakan warga Kabupaten Tulungagung.

BACA JUGA  Surya Paloh Tolak Kabinet Prabowo: NasDem Tahu Diri!

“Modusnya, tersangka melakukan pemerasan terhadap korban dengan mengirim sebuah link. Apabila tidak membayar sejumlah uang maka berita akan di upload,” ujarnya.

Peristiwa tersebut berawal dari laporan sejumlah orang yang merupakan kepala desa di Kabupaten Trenggalek terkait dengan tindak pidana pemerasan. Korban didatangi tersangka dan meminta sejumlah uang untuk melakukan takedown berita tersebut.

Karena takut, korban sepakat bertemu dengan tersangka di salah satu warung yang berada di Desa Kedunglurah untuk penyerahan uang hingga kemudian petugas menangkap para tersangka untuk proses hukum lebih lanjut.

BACA JUGA  Sambut HUT Ke-72 Humas Polri, Kapolres Wonogiri Gowes Bareng 30 Kilometer

Sedangkan barang bukti yang diamankan diantaranya, uang tunai Rp5 juta, 3 unit handphone, 1 unit mobil dan 3 buah kartu pers.

“Kepada para tersangka dikenakan pasal Pasal 369 ayat (1) KUHPidana, Subsider Pasal 335 ayat (1) ke 2e KUHPidana Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun,” pungkasnya.

Editor: Sarno Kenes

Penulis

Artikel ini telah dibaca 31 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tamu se-Nusantara Dibikin Ketagihan Kuliner Jawa Tengah

12 September 2026 - 15:11 WIB

Menag RI Puji Kesiapan Jateng Jadi Tuan Rumah MTQ Nasional

12 September 2026 - 14:47 WIB

Gara-gara Cemburu, Suami di Tulungagung Bakar Mobil Tetangga

12 September 2026 - 07:45 WIB

MTQ Nasional di Jateng Jadi Momen Pulang ke “Rumah Kedua” Gubernur Kaltara

12 September 2026 - 06:57 WIB

Menag Nasaruddin Umar: Jadikan Al-Qur’an sebagai “Living Qur’an”

11 September 2026 - 20:07 WIB

Olahraga Pagi Sambil Cek Kesehatan Gratis, Biddokkes Polda Jateng Layani 150 Warga di Lapangan Sidodadi

11 September 2026 - 11:11 WIB

Trending di Berita Terkini