PanselaNews.com [Jakarta] – Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia, pada sidang yang digelar pada Kamis (2/1/2025), secara resmi membatalkan ketentuan mengenai ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden yang tercantum dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Keputusan ini diambil berdasarkan pertimbangan bahwa norma tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta dianggap melanggar hak politik dan kedaulatan rakyat.
Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menyampaikan bahwa perubahan pendirian ini tidak hanya berkaitan dengan besaran ambang batas, tetapi lebih luas lagi, yakni mengenai keberadaan rezim ambang batas itu sendiri. “Ambang batas pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden, berapapun persentasenya, adalah bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD NRI Tahun 1945,” ujarnya saat membacakan putusan Perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024.
Dalam pertimbangannya, MK menekankan bahwa pembatasan yang selama ini ada terbukti membatasi hak konstitusional pemilih dalam mendapatkan alternatif pasangan calon. Mahkamah juga mencatat kecenderungan dalam pemilihan presiden dan wakil presiden yang hanya menghadirkan dua pasangan calon, sehingga berpotensi menciptakan polarisasi di masyarakat. “Pengalaman menunjukkan bahwa situasi ini dapat memicu terbentuknya calon tunggal jika tidak diantisipasi,” lanjut Suhartoyo, Ketua MK.
Baca juga : KPU Trenggalek Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu 2024
Keputusan ini menyusul adanya pengamatan dari berbagai pemilihan yang berlangsung, di mana dominasi partai politik tertentu terlihat dalam proses pengusulan calon. Mahkamah mencurigai bahwa keberadaan ambang batas ini mengarah pada terbatasnya pilihan bagi pemilih, yang seharusnya memiliki hak untuk memilih dalam pemilihan yang demokratis.
Dengan dibatalkannya ketentuan tersebut, MK berharap agar pemilu mendatang dapat memberikan lebih banyak pilihan kepada pemilih, serta mewujudkan makna hakiki dari demokrasi, di mana semua suara rakyat dihargai dan diakomodasi.
Dikutip dari laman Mahkamah Konstitusi : https://www.mkri.id/
Editor : Tri Wahyudi











