Menu

Mode Gelap
Breaking News: Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, AKBP B Disanksi PTDH BREAKING NEWS! Telah Dibuka Penerimaan Bintara Brimob Polri TA 2026, Ini Syaratnya BREAKING NEWS: KPK Resmi Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hearing Soal Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup Puluhan Massa MPKB Tolak Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup

Berita Terkini · 2 Jan 2025 17:40 WIB

Mahkamah Konstitusi Batalkan Ambang Batas Pencalonan Presiden, Dinilai Melanggar Hak Politik Rakyat


					Gedung Mahkamah Konstitusi/ Foto : Istimewa Perbesar

Gedung Mahkamah Konstitusi/ Foto : Istimewa

PanselaNews.com [Jakarta] – Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia, pada sidang yang digelar pada Kamis (2/1/2025), secara resmi membatalkan ketentuan mengenai ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden yang tercantum dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Keputusan ini diambil berdasarkan pertimbangan bahwa norma tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta dianggap melanggar hak politik dan kedaulatan rakyat.

Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menyampaikan bahwa perubahan pendirian ini tidak hanya berkaitan dengan besaran ambang batas, tetapi lebih luas lagi, yakni mengenai keberadaan rezim ambang batas itu sendiri. “Ambang batas pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden, berapapun persentasenya, adalah bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD NRI Tahun 1945,” ujarnya saat membacakan putusan Perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024.

BACA JUGA  Kantor Pertanahan Wonogiri Tetap Buka Layani Masyarakat Saat Libur Lebaran

Dalam pertimbangannya, MK menekankan bahwa pembatasan yang selama ini ada terbukti membatasi hak konstitusional pemilih dalam mendapatkan alternatif pasangan calon. Mahkamah juga mencatat kecenderungan dalam pemilihan presiden dan wakil presiden yang hanya menghadirkan dua pasangan calon, sehingga berpotensi menciptakan polarisasi di masyarakat. “Pengalaman menunjukkan bahwa situasi ini dapat memicu terbentuknya calon tunggal jika tidak diantisipasi,” lanjut Suhartoyo, Ketua MK.

BACA JUGA  Kecelakaan Maut Elf di Tawangmangu, 5 Wisatawan Bojonegoro Tewas

Baca juga : KPU Trenggalek Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu 2024

Keputusan ini menyusul adanya pengamatan dari berbagai pemilihan yang berlangsung, di mana dominasi partai politik tertentu terlihat dalam proses pengusulan calon. Mahkamah mencurigai bahwa keberadaan ambang batas ini mengarah pada terbatasnya pilihan bagi pemilih, yang seharusnya memiliki hak untuk memilih dalam pemilihan yang demokratis.

BACA JUGA  Kawal Ketat Program MBG, Pemkab Kudus Pasang CCTV di Seluruh Dapur SPPG

Dengan dibatalkannya ketentuan tersebut, MK berharap agar pemilu mendatang dapat memberikan lebih banyak pilihan kepada pemilih, serta mewujudkan makna hakiki dari demokrasi, di mana semua suara rakyat dihargai dan diakomodasi.

Dikutip dari laman Mahkamah Konstitusi : https://www.mkri.id/

Editor : Tri Wahyudi

Penulis

Artikel ini telah dibaca 28 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Weda Hendragiri Kembali Terpilih Sebagai Ketua Umum Pengkab IPSI Wonogiri Periode 2026–2030

17 April 2026 - 17:50 WIB

Aktif dan Adaptif di Era Digital, Bidhumas Polda Jateng Raih Tiga Penghargaan Nasional

17 April 2026 - 14:43 WIB

Batu Tebing Timpa Mobil Fortuner di KM 16 Trenggalek-Ponorogo, Jalur Ditutup

17 April 2026 - 10:30 WIB

Dua Orang Digrebek Polisi, Diduga Produksi Konten Porno di Hotel Tulungagung

16 April 2026 - 19:31 WIB

Kecelakaan Kerja di Giritontro Wonogiri, Satu Warga Meninggal Dunia

16 April 2026 - 16:45 WIB

Wamen Dikdasmen Tinjau Pembelajaran Digital di SD Kanisius Wonogiri, Polisi Pastikan Pengamanan Kondusif

15 April 2026 - 20:40 WIB

Trending di Berita Terkini