Penyidikan Kejari Ungkap Dugaan Korupsi Proyek Rp101 Miliar
Panselanews.com [KARANGANYAR] – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar menetapkan AA, mantan Direktur Utama PT MAM Energindo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Madaniyah Karanganyar, pada Selasa (3/6/2025). Penetapan tersangka ini merupakan hasil penyidikan intensif oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Karanganyar, setelah AA menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Padang, Sumatera Barat.
Kepala Seksi Pidsus Kejari Karanganyar, Hartanto, menjelaskan bahwa kasus ini mencuat setelah aduan dari 15 dari 45 vendor proyek yang belum menerima pembayaran senilai Rp6,5 miliar, meskipun Pemerintah Kabupaten Karanganyar telah melunasi anggaran proyek sebesar Rp101 miliar. “Kami menemukan indikasi persekongkolan dan ketidaksesuaian spesifikasi teknis dalam pelaksanaan proyek, yang menyebabkan kerugian negara,” ujar Hartanto, dikutip pada Selasa (3/6/2025).
Masjid Agung Madaniyah, yang dibangun dengan desain khas Timur Tengah melalui APBD Kabupaten Karanganyar sejak 2019 hingga 2021, diresmikan oleh Presiden Joko Widodo pada 8 Maret 2023. Proyek ini dikerjakan secara multiyears oleh PT MAM Energindo sebagai kontraktor utama, dengan nilai kontrak Rp89 miliar. Namun, penyidik menemukan bahwa proyek tersebut disubkontrakkan kepada pihak lain dengan nilai lebih rendah, sekitar Rp70 miliar, sehingga menimbulkan selisih dana yang kini tengah ditelusuri alirannya.
Sebelumnya, Kejari Karanganyar telah menetapkan dua tersangka lain, yaitu Nasori (Direktur Operasional PT MAM Energindo) pada 23 Mei 2025 dan Tri Aris Cahyono (investor dan subkontraktor) pada 27 Mei 2025. Keduanya ditahan di Rutan Polres Karanganyar. Tim penyidik juga telah menggeledah rumah dua petinggi PT MAM Energindo, HY (Project Manager) dan HZ (Site Manager), di Bandung pada 25 Mei 2025, menyita dokumen penting terkait proyek.
Hartanto menegaskan bahwa penyidikan masih berlangsung untuk mengungkap kemungkinan tersangka tambahan dan aliran dana yang belum terlacak. “Kami bekerja sama dengan tim teknis independen untuk memeriksa kualitas bangunan dan memastikan keadilan bagi vendor yang dirugikan,” tambahnya. Total kerugian negara masih dalam proses penghitungan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Kasus ini menuai perhatian publik karena menyangkut proyek rumah ibadah yang seharusnya menjadi simbol integritas. Masyarakat Karanganyar menyayangkan penyalahgunaan anggaran yang merugikan kepentingan umat. Kejari Karanganyar berkomitmen melanjutkan penegakan hukum secara transparan untuk memulihkan kepercayaan publik.(*)
Editor: Tri Wahyudi











