Menu

Mode Gelap
Breaking News: Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, AKBP B Disanksi PTDH BREAKING NEWS! Telah Dibuka Penerimaan Bintara Brimob Polri TA 2026, Ini Syaratnya BREAKING NEWS: KPK Resmi Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hearing Soal Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup Puluhan Massa MPKB Tolak Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup

Berita Terkini · 15 Jan 2025 12:40 WIB

Mantan Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol, Ditangkap Terkait Darurat Militer


					Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol. (Foto: Instagram - @sukyeol.yoon) Perbesar

Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol. (Foto: Instagram - @sukyeol.yoon)

PanselaNews.com [Seoul] – Petugas penegak hukum Korea Selatan akhirnya berhasil menangkap mantan Presiden Yoon Suk Yeol pada Rabu (15/1/2025) terkait penetapan darurat militer bulan lalu. Penangkapan yang dramatis ini terjadi setelah upaya sebelumnya gagal dan melibatkan kebuntuan berjam-jam di kediaman Yoon di Seoul. Meskipun mengeluhkan runtuhnya negara hukum, Yoon mematuhi surat perintah penahanan untuk mencegah pertumpahan darah.

Penangkapan Yoon, yang telah bersembunyi selama beberapa minggu, merupakan klimaks dari pertikaian politik yang berkepanjangan. Ia membela penerapan darurat militer pada 3 Desember sebagai tindakan yang sah untuk melawan apa yang disebutnya sebagai oposisi anti-negara. Upaya penangkapan pertama pada 3 Januari digagalkan oleh pasukan keamanan kepresidenan yang setia kepada Yoon. Pada upaya kedua, ratusan petugas penegak hukum, bahkan lebih dari seribu menurut rencana Badan Kepolisian Nasional, menggunakan tangga untuk melewati barikade kendaraan dan berhasil mendekati kediaman Yoon.

BACA JUGA  2.480 Personel Polda Jateng Dikerahkan untuk Operasi Patuh Candi 2025 Selama 14 Hari

Pengacara Yoon sempat berupaya mencegah penahanan, bahkan mengklaim surat perintah penahanan tersebut tidak sah berdasarkan undang-undang yang melindungi lokasi terkait rahasia militer. Namun, upaya tersebut gagal. Yoon kini ditahan di Kantor Investigasi Korupsi di Gwacheon. Penyelidik akan meminta izin untuk penangkapan resmi, jika tidak, ia akan dibebaskan setelah 48 jam. Pemerintah sementara menyerukan agar tidak terjadi bentrokan antara pasukan penegak hukum dan pasukan keamanan kepresidenan. Protes baik yang mendukung maupun menentang penahanan Yoon terjadi di sekitar kediamannya.

BACA JUGA  Solar Industri Melonjak, Nelayan Jateng Minta Skema BBM Khusus

Baca juga: Presiden Prabowo Ingin Ringankan Biaya Haji untuk Rakyat

Partai Demokrat oposisi, yang memimpin upaya pemecatan Yoon, mendesak pasukan kepresidenan untuk mundur. Nasib politik Yoon kini bergantung pada keputusan Pengadilan Konstitusi mengenai status pemecatannya. Sidang pertama yang berlangsung singkat, ditandai dengan ketidakhadiran Yoon. Sidang selanjutnya dijadwalkan Kamis (16/1/2025).(*)

BACA JUGA  Pemprov Jateng Kembali Pulangkan Warganya yang jadi Korban Bencana di Aceh

Sumber : AP News
Editor : Tri Wahyudi

Penulis

Artikel ini telah dibaca 23 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tamu se-Nusantara Dibikin Ketagihan Kuliner Jawa Tengah

12 September 2026 - 15:11 WIB

Menag RI Puji Kesiapan Jateng Jadi Tuan Rumah MTQ Nasional

12 September 2026 - 14:47 WIB

Gara-gara Cemburu, Suami di Tulungagung Bakar Mobil Tetangga

12 September 2026 - 07:45 WIB

MTQ Nasional di Jateng Jadi Momen Pulang ke “Rumah Kedua” Gubernur Kaltara

12 September 2026 - 06:57 WIB

Menag Nasaruddin Umar: Jadikan Al-Qur’an sebagai “Living Qur’an”

11 September 2026 - 20:07 WIB

Olahraga Pagi Sambil Cek Kesehatan Gratis, Biddokkes Polda Jateng Layani 150 Warga di Lapangan Sidodadi

11 September 2026 - 11:11 WIB

Trending di Berita Terkini