Menu

Mode Gelap
Breaking News: Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, AKBP B Disanksi PTDH BREAKING NEWS! Telah Dibuka Penerimaan Bintara Brimob Polri TA 2026, Ini Syaratnya BREAKING NEWS: KPK Resmi Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hearing Soal Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup Puluhan Massa MPKB Tolak Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup

Berita Terkini · 15 Jan 2025 12:40 WIB

Mantan Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol, Ditangkap Terkait Darurat Militer


					Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol. (Foto: Instagram - @sukyeol.yoon) Perbesar

Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol. (Foto: Instagram - @sukyeol.yoon)

PanselaNews.com [Seoul] – Petugas penegak hukum Korea Selatan akhirnya berhasil menangkap mantan Presiden Yoon Suk Yeol pada Rabu (15/1/2025) terkait penetapan darurat militer bulan lalu. Penangkapan yang dramatis ini terjadi setelah upaya sebelumnya gagal dan melibatkan kebuntuan berjam-jam di kediaman Yoon di Seoul. Meskipun mengeluhkan runtuhnya negara hukum, Yoon mematuhi surat perintah penahanan untuk mencegah pertumpahan darah.

Penangkapan Yoon, yang telah bersembunyi selama beberapa minggu, merupakan klimaks dari pertikaian politik yang berkepanjangan. Ia membela penerapan darurat militer pada 3 Desember sebagai tindakan yang sah untuk melawan apa yang disebutnya sebagai oposisi anti-negara. Upaya penangkapan pertama pada 3 Januari digagalkan oleh pasukan keamanan kepresidenan yang setia kepada Yoon. Pada upaya kedua, ratusan petugas penegak hukum, bahkan lebih dari seribu menurut rencana Badan Kepolisian Nasional, menggunakan tangga untuk melewati barikade kendaraan dan berhasil mendekati kediaman Yoon.

BACA JUGA  "Polantas Menyapa", Polisi di Wonogiri Bagikan Bendera Merah Putih ke Pengendara

Pengacara Yoon sempat berupaya mencegah penahanan, bahkan mengklaim surat perintah penahanan tersebut tidak sah berdasarkan undang-undang yang melindungi lokasi terkait rahasia militer. Namun, upaya tersebut gagal. Yoon kini ditahan di Kantor Investigasi Korupsi di Gwacheon. Penyelidik akan meminta izin untuk penangkapan resmi, jika tidak, ia akan dibebaskan setelah 48 jam. Pemerintah sementara menyerukan agar tidak terjadi bentrokan antara pasukan penegak hukum dan pasukan keamanan kepresidenan. Protes baik yang mendukung maupun menentang penahanan Yoon terjadi di sekitar kediamannya.

BACA JUGA  Warga NU Demak Istighosah di Pantura: Tuntut Solusi Banjir Rob

Baca juga: Presiden Prabowo Ingin Ringankan Biaya Haji untuk Rakyat

Partai Demokrat oposisi, yang memimpin upaya pemecatan Yoon, mendesak pasukan kepresidenan untuk mundur. Nasib politik Yoon kini bergantung pada keputusan Pengadilan Konstitusi mengenai status pemecatannya. Sidang pertama yang berlangsung singkat, ditandai dengan ketidakhadiran Yoon. Sidang selanjutnya dijadwalkan Kamis (16/1/2025).(*)

BACA JUGA  148 Kades di Trenggalek Terima Perpanjangan Masa Jabatan Dua Tahun

Sumber : AP News
Editor : Tri Wahyudi

Penulis

Artikel ini telah dibaca 20 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Cegah Karhutla Sejak Dini, Polda Jateng Imbau Warga Tidak Membakar Lahan dan Segera Laporkan Titik Api

26 Juli 2026 - 19:58 WIB

Respons Cepat Laporan Titik Api, Polisi Pastikan Tidak Ada Kebakaran Aktif di Perhutani Gemawang Ngadirojo

26 Juli 2026 - 19:43 WIB

Wajah Baru Pelayanan Publik, SPKT Polda Jateng Hadirkan Kenyamanan, Humanis, dan Bebas Pungli

26 Juli 2026 - 07:00 WIB

Apel Kesiapsiagaan Bencana Alam di Jatisrono, Perkuat Sinergi dan Kewaspadaan Hadapi Potensi Bencana

26 Juli 2026 - 06:45 WIB

Iwapi Jateng Gelar Pameran Produk Unggulan, Ajang Promosi UMKM Perempuan

26 Juli 2026 - 06:11 WIB

Hartanto Boechori: Pak Presiden Jurnalis Bukan “Londo Ireng”

26 Juli 2026 - 05:42 WIB

Trending di Berita Terkini