PanselaNews.com [Seoul] – Petugas penegak hukum Korea Selatan akhirnya berhasil menangkap mantan Presiden Yoon Suk Yeol pada Rabu (15/1/2025) terkait penetapan darurat militer bulan lalu. Penangkapan yang dramatis ini terjadi setelah upaya sebelumnya gagal dan melibatkan kebuntuan berjam-jam di kediaman Yoon di Seoul. Meskipun mengeluhkan runtuhnya negara hukum, Yoon mematuhi surat perintah penahanan untuk mencegah pertumpahan darah.
Penangkapan Yoon, yang telah bersembunyi selama beberapa minggu, merupakan klimaks dari pertikaian politik yang berkepanjangan. Ia membela penerapan darurat militer pada 3 Desember sebagai tindakan yang sah untuk melawan apa yang disebutnya sebagai oposisi anti-negara. Upaya penangkapan pertama pada 3 Januari digagalkan oleh pasukan keamanan kepresidenan yang setia kepada Yoon. Pada upaya kedua, ratusan petugas penegak hukum, bahkan lebih dari seribu menurut rencana Badan Kepolisian Nasional, menggunakan tangga untuk melewati barikade kendaraan dan berhasil mendekati kediaman Yoon.
Pengacara Yoon sempat berupaya mencegah penahanan, bahkan mengklaim surat perintah penahanan tersebut tidak sah berdasarkan undang-undang yang melindungi lokasi terkait rahasia militer. Namun, upaya tersebut gagal. Yoon kini ditahan di Kantor Investigasi Korupsi di Gwacheon. Penyelidik akan meminta izin untuk penangkapan resmi, jika tidak, ia akan dibebaskan setelah 48 jam. Pemerintah sementara menyerukan agar tidak terjadi bentrokan antara pasukan penegak hukum dan pasukan keamanan kepresidenan. Protes baik yang mendukung maupun menentang penahanan Yoon terjadi di sekitar kediamannya.
Baca juga: Presiden Prabowo Ingin Ringankan Biaya Haji untuk Rakyat
Partai Demokrat oposisi, yang memimpin upaya pemecatan Yoon, mendesak pasukan kepresidenan untuk mundur. Nasib politik Yoon kini bergantung pada keputusan Pengadilan Konstitusi mengenai status pemecatannya. Sidang pertama yang berlangsung singkat, ditandai dengan ketidakhadiran Yoon. Sidang selanjutnya dijadwalkan Kamis (16/1/2025).(*)
Sumber : AP News
Editor : Tri Wahyudi









