Menu

Mode Gelap
Breaking News: Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, AKBP B Disanksi PTDH BREAKING NEWS! Telah Dibuka Penerimaan Bintara Brimob Polri TA 2026, Ini Syaratnya BREAKING NEWS: KPK Resmi Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hearing Soal Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup Puluhan Massa MPKB Tolak Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup

Berita Terkini · 14 Apr 2025 20:42 WIB

Program PTSL 2025 Kabupaten Wonogiri Dibuka, Ini Lokasi Desa Sasaran


					Program PTSL 2025 Kabupaten Wonogiri Dibuka, Ini Lokasi Desa Sasaran Perbesar

PanselaNews.com,Wonogiri- Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)  merupakan salah satu agenda dari Program Strategis Nasional (PSN) Tahun 2025 yang dicanangkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.

Kantor Pertanahan Kabupaten Wonogiri turut menjadi salah satu Kantor Pertanahan yang menyelenggarakan kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Terintegrasi.

PTSL merupakan  kegiatan Pendaftaran Tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak bagi semua objek Pendaftaran Tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia dalam wilayah desa/kelurahan atau nama lainnya yang setingkat, yang meliputi pengumpulan data fisik dan/atau data yuridis mengenai satu atau beberapa objek Pendaftaran Tanah untuk keperluan pendaftarannya.

BACA JUGA  Polisi Bongkar Jaringan Pengedar Narkoba di Trenggalek, Amankan Sabu hingga Ribuan Pil Koplo

Tahun ini PTSL Terintegrasi yakni Penataan dengan bentuk produk akhir berupa peta bidang (PBT).

Tujuan dari kegiatan ini adalah sebagai percepatan pengukuran dan pemetaan bidang-bidang tanah dan peningkatan kualitas data spasial bidang tanah  terpetakan sehingga diperoleh data bidang tanah yang lengkap di seluruh Indonesia dengan kualitas data yang makin meningkat dan peningkatan kualitas data spasial. Serta Menghindari sengketa tanah di kemudian hari, letaknya pasti.

BACA JUGA  "Melek Agraria" bersama KKN PPM UGM di Kecamatan Bulukerto Wonogiri

Lokasi Penetapan PTSL Terintegrasi Tahun 2025 yaitu di 7 Desa dan 1 Kelurahan di 4 Kecamatan yang diantaranya yaitu Desa Cangkring, Desa Pesido, Desa Jatirejo , dan Desa Mojopuro pada Kecamatan Jatiroto, kemudian Desa Gunungan dan Desa Kepuhsari pada Kecamatan Manyaran, Kelurahan Kasihan pada Kecamatan Ngadirojo, dan yang terkahir di Desa Sambirejo pada Kecamatan Paranggupito.

BACA JUGA  RSUD Ar Rozy Diresmikan, Bukti Wali Kota Probolinggo Tunaikan Janji

Partisipasi Aktif Masyarakat sangat dibutuhkan dalam menyuseskan kegiatan ini yakni dengan menunjukan batas-batas dan dimohon untuk memasang tanda batas dibidangnya masing-masing dan Menunjukkan batas fisik bidang tanah berupa patok, pagar,saluran atau batas fisik lainnya pada saat pengukuran. (*)

Sumber: Kantah Wonogiri

Penulis

Artikel ini telah dibaca 155 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pajak Warga Kembali ke Desa, Pemprov Jateng Siapkan Bankeupemdes Rp1,7 Triliun

15 Juni 2026 - 22:27 WIB

Kapolres Wonogiri Pimpin Apel Siaga, Pastikan Kesiapan Personel Hadapi Dinamika Kamtibmas dan Pengamanan Agenda Silat

15 Juni 2026 - 18:36 WIB

Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Pemkab Trenggalek Gelar Aksi Bersih Pantai

15 Juni 2026 - 15:01 WIB

Polisi Trenggalek Bongkar Kasus Residivis, Jambret Kalung Warga di Sejumlah Lokasi

15 Juni 2026 - 12:56 WIB

KPK RI Jadikan Pemprov Jateng “Pilot Project” Perizinan MBLB

13 Juni 2026 - 14:03 WIB

Tingkatkan Kapabilitas Digital Personel, Bidhumas Polda Jateng Gelar Latkatpuan Humas Berbasis AI

13 Juni 2026 - 08:28 WIB

Trending di Berita Terkini