PanselaNews.com,Wonogiri- Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan salah satu agenda dari Program Strategis Nasional (PSN) Tahun 2025 yang dicanangkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
Kantor Pertanahan Kabupaten Wonogiri turut menjadi salah satu Kantor Pertanahan yang menyelenggarakan kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Terintegrasi.
PTSL merupakan kegiatan Pendaftaran Tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak bagi semua objek Pendaftaran Tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia dalam wilayah desa/kelurahan atau nama lainnya yang setingkat, yang meliputi pengumpulan data fisik dan/atau data yuridis mengenai satu atau beberapa objek Pendaftaran Tanah untuk keperluan pendaftarannya.
Tahun ini PTSL Terintegrasi yakni Penataan dengan bentuk produk akhir berupa peta bidang (PBT).
Tujuan dari kegiatan ini adalah sebagai percepatan pengukuran dan pemetaan bidang-bidang tanah dan peningkatan kualitas data spasial bidang tanah terpetakan sehingga diperoleh data bidang tanah yang lengkap di seluruh Indonesia dengan kualitas data yang makin meningkat dan peningkatan kualitas data spasial. Serta Menghindari sengketa tanah di kemudian hari, letaknya pasti.
Lokasi Penetapan PTSL Terintegrasi Tahun 2025 yaitu di 7 Desa dan 1 Kelurahan di 4 Kecamatan yang diantaranya yaitu Desa Cangkring, Desa Pesido, Desa Jatirejo , dan Desa Mojopuro pada Kecamatan Jatiroto, kemudian Desa Gunungan dan Desa Kepuhsari pada Kecamatan Manyaran, Kelurahan Kasihan pada Kecamatan Ngadirojo, dan yang terkahir di Desa Sambirejo pada Kecamatan Paranggupito.
Partisipasi Aktif Masyarakat sangat dibutuhkan dalam menyuseskan kegiatan ini yakni dengan menunjukan batas-batas dan dimohon untuk memasang tanda batas dibidangnya masing-masing dan Menunjukkan batas fisik bidang tanah berupa patok, pagar,saluran atau batas fisik lainnya pada saat pengukuran. (*)
Sumber: Kantah Wonogiri










