Langkah Koreksi Ketimpangan Tanah di Acara UNUSA Surabaya
Panselanews.com [SURABAYA] – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan kebijakan kewajiban kebun plasma sebagai langkah strategis untuk mengatasi ketimpangan pengelolaan tanah dan mendorong keadilan sosial serta pemerataan ekonomi. Hal ini disampaikan saat menjadi pembicara utama pada Kuliah Pakar Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya (UNUSA), Senin, 26 Mei 2025.
“Dulu, konsesi tanah diberikan kepada pengusaha untuk menciptakan efek ganda ekonomi. Namun, hasilnya belum optimal. Kebijakan plasma adalah koreksi untuk pemerataan pendapatan,” ujar Nusron. Ia menjelaskan, kebijakan ini diatur dalam UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, PP No. 26 Tahun 2021, dan Permentan No. 26 Tahun 2007, yang mewajibkan alokasi 20% lahan plasma. Namun, pada rapat dengan Komisi II DPR RI, 30 Januari 2025, ATR/BPN mengusulkan kenaikan menjadi 30% untuk perusahaan yang memperbarui Hak Guna Usaha (HGU) tahap ketiga, berlaku melalui Peraturan Menteri ATR/BPN yang akan segera diterbitkan.
Nusron menargetkan peningkatan bertahap hingga 50-70% untuk memastikan kesetaraan antara perusahaan dan masyarakat. “Kita terapkan secara bertahap agar ekonomi tidak terganggu. Negosiasi adalah kuncinya, tapi perusahaan harus melibatkan masyarakat,” tegasnya. Ia menyebut, dari 16 juta hektare HGU sawit yang dikuasai 2.869 Izin Usaha Perkebunan (IUP), banyak perusahaan belum memenuhi kewajiban 20% plasma, sehingga audit menyeluruh akan dilakukan untuk memastikan kepatuhan.
Dalam acara bertema “Peran Perawat dalam Membangun Ketangguhan Komunitas Melalui Manajemen Siklus Bencana Terpadu”, Nusron mengajak mahasiswa UNUSA berperan aktif mengawal kebijakan pertanahan. “Generasi muda adalah agen perubahan untuk Indonesia yang adil,” ujarnya. Hadir pula Anwar Kurniadi, Guru Besar Universitas Pertahanan RI, dengan sesi diskusi dipandu dosen UNUSA, Priyo Mukti Pribadi Winoto.(*Kantah Wonogiri)
Editor: Tri Wahyudi











