Putusan MK: Pendidikan Dasar Tanpa Biaya untuk Semua Warga Indonesia
Panselanews.com [JAKARTA] – Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan bersejarah melalui perkara Nomor 3/PUU-XXII/2024, yang mewajibkan pemerintah pusat dan daerah menggratiskan pendidikan dasar 9 tahun, mencakup Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Ibtidaiyah (MI), dan Madrasah Tsanawiyah (MTs), baik di institusi negeri maupun swasta. Putusan ini diumumkan pada Selasa (27/5/2025) di Gedung MK, Jakarta, menyusul uji materi Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).
Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” dalam UU Sisdiknas dianggap diskriminatif karena selama ini hanya berlaku untuk sekolah negeri, menyebabkan kesenjangan akses pendidikan bagi siswa di sekolah swasta. “Pemerintah harus menjamin pendidikan dasar gratis untuk semua warga negara, baik di sekolah negeri maupun swasta,” ujar Suhartoyo.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menambahkan bahwa pendidikan gratis merupakan bagian dari pemenuhan hak ekonomi, sosial, dan budaya (ekosob), yang dapat diimplementasikan secara bertahap sesuai kemampuan fiskal pemerintah. Namun, MK menegaskan bahwa sekolah swasta tertentu, seperti yang menawarkan kurikulum khusus atau internasional, tetap diperbolehkan memungut biaya dari siswa, selama sesuai peraturan perundang-undangan.
Permohonan uji materi ini diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) bersama tiga individu, Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum. Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, menyebut putusan ini sebagai “kemenangan besar” bagi hak pendidikan di Indonesia, menghapus diskriminasi pembiayaan yang membebani keluarga miskin.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menyatakan pihaknya akan membahas putusan ini setelah menerima salinan lengkap, dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal pemerintah. Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani menegaskan bahwa putusan ini akan dimasukkan dalam revisi UU Sisdiknas untuk memastikan implementasi yang adil dan transparan. (dari berbagai sumber)
Editor: Tri Wahyudi









