Menu

Mode Gelap
Breaking News: Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, AKBP B Disanksi PTDH BREAKING NEWS! Telah Dibuka Penerimaan Bintara Brimob Polri TA 2026, Ini Syaratnya BREAKING NEWS: KPK Resmi Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hearing Soal Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup Puluhan Massa MPKB Tolak Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup

Berita Terkini · 30 Mei 2025 10:48 WIB

MK Wajibkan Pendidikan SD-SMP Gratis di Sekolah Negeri dan Swasta


					Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan bersejarah melalui perkara Nomor 3/PUU-XXII/2024, yang mewajibkan pemerintah pusat dan daerah menggratiskan pendidikan dasar 9 tahun, mencakup Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Ibtidaiyah (MI), dan Madrasah Tsanawiyah (MTs) (Foto: Ilustrasi/ PNN)

Perbesar

Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan bersejarah melalui perkara Nomor 3/PUU-XXII/2024, yang mewajibkan pemerintah pusat dan daerah menggratiskan pendidikan dasar 9 tahun, mencakup Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Ibtidaiyah (MI), dan Madrasah Tsanawiyah (MTs) (Foto: Ilustrasi/ PNN)

Putusan MK: Pendidikan Dasar Tanpa Biaya untuk Semua Warga Indonesia

Panselanews.com [JAKARTA] – Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan bersejarah melalui perkara Nomor 3/PUU-XXII/2024, yang mewajibkan pemerintah pusat dan daerah menggratiskan pendidikan dasar 9 tahun, mencakup Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Ibtidaiyah (MI), dan Madrasah Tsanawiyah (MTs), baik di institusi negeri maupun swasta. Putusan ini diumumkan pada Selasa (27/5/2025) di Gedung MK, Jakarta, menyusul uji materi Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).

Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” dalam UU Sisdiknas dianggap diskriminatif karena selama ini hanya berlaku untuk sekolah negeri, menyebabkan kesenjangan akses pendidikan bagi siswa di sekolah swasta. “Pemerintah harus menjamin pendidikan dasar gratis untuk semua warga negara, baik di sekolah negeri maupun swasta,” ujar Suhartoyo.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menambahkan bahwa pendidikan gratis merupakan bagian dari pemenuhan hak ekonomi, sosial, dan budaya (ekosob), yang dapat diimplementasikan secara bertahap sesuai kemampuan fiskal pemerintah. Namun, MK menegaskan bahwa sekolah swasta tertentu, seperti yang menawarkan kurikulum khusus atau internasional, tetap diperbolehkan memungut biaya dari siswa, selama sesuai peraturan perundang-undangan.

Permohonan uji materi ini diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) bersama tiga individu, Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum. Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, menyebut putusan ini sebagai “kemenangan besar” bagi hak pendidikan di Indonesia, menghapus diskriminasi pembiayaan yang membebani keluarga miskin.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menyatakan pihaknya akan membahas putusan ini setelah menerima salinan lengkap, dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal pemerintah. Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani menegaskan bahwa putusan ini akan dimasukkan dalam revisi UU Sisdiknas untuk memastikan implementasi yang adil dan transparan. (dari berbagai sumber)

Editor: Tri Wahyudi

BACA JUGA  27 Bintara Remaja Polres Trenggalek Digembleng Ikuti Pembinaan Tradisi
Artikel ini telah dibaca 27 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Wabup Syah Sambut Baik SheHack Indosat, Kenalkan Tekhnologi Digital Kepada Pelaku UMKM Perempuan di Trenggalek

12 Juni 2026 - 13:38 WIB

Gubernur Ahmad Luthfi Siapkan Antisipasi Dampak Kenaikan BBM, Jaga Harga Pangan Tetap Terjangkau

12 Juni 2026 - 07:50 WIB

Civitas Pencak Silat di Trenggalek Sepakat Jaga Suro Aman dan Kondusif

12 Juni 2026 - 07:35 WIB

Tabrakan Maut Dua Sepeda Motor di Wuryantoro Wonogiri, 3 Orang Tewas, 1 Luka Berat

11 Juni 2026 - 21:36 WIB

Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polda Jateng Gelar Nobar Piala Dunia 2026 di 35 Polres Bersama TVRI

11 Juni 2026 - 21:17 WIB

Gubernur Ahmad Luthfi Dinobatkan Tokoh Penggerak UMKM dan Ekonomi Kreatif

11 Juni 2026 - 19:33 WIB

Trending di Berita Terkini