Menu

Mode Gelap
Breaking News: Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, AKBP B Disanksi PTDH BREAKING NEWS! Telah Dibuka Penerimaan Bintara Brimob Polri TA 2026, Ini Syaratnya BREAKING NEWS: KPK Resmi Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hearing Soal Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup Puluhan Massa MPKB Tolak Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup

Berita Terkini · 4 Sep 2025 19:55 WIB

Nadiem Makarim Resmi Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook


					Nadiem Makarim Resmi Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook Perbesar

 

PanselaNews.com [ JAKARTA] – Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi [Mendikbudristek], Nadiem Makarim, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung [Kejagung] dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Diduga negara rugi Rp 1,98 triliun.

“Telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dalam jumpa pers di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis, 04 Agustus 2025.

Sementara itu, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo mengatakan Nadiem ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan alat bukti. Tak hanya itu, penyidik juga telah memeriksa berbagai saksi, termasuk saksi ahli.

BACA JUGA  Kasat Binmas Polres Wonogiri Beri Binluh kepada Petugas Lapas Kelas II B

Berdasarkan pemeriksaan dan alat bukti keterangan saksi ahli petunjuk dan surat serta barang bukti yang telah diterima atau diperoleh tim penyidik pada Jampidsus pada hari ini menetapkan satu tersangka dengan inisial NAM selaku Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi periode tahun 2019-2024.

Nadiem juga diperiksa dalam perkara tersebut. Nadiem tampak tenang saat tiba di Kejagung pagi ini, didampingi oleh kuasa hukumnya Hotman Paris Hutapea.

Setibanya di Kejagung, Nadiem tak memberikan keterangan terperinci kepada wartawan, hanya mengatakan akan memberikan kesaksian, dan minta didoakan.

“Dipanggil untuk kesaksian, trima kasih, mohon doanya,” kata Nadiem saat disapa wartawan.

BACA JUGA  Wamen ATR/BPN: Kantah Bandung Bisa Jadi Contoh Nasional

Sebelumnya Nadiem telah dua kali diperiksa dalam kasus tersebut. Nadiem diperiksa pertama kalinya pada Senin [23/6] lalu, yang berlangsung sekitar 12 jam. Kemudian, Nadiem kembali diperiksa pada Selasa [15/7] selama sekitar 9 jam.

Kemudian hari ini merupakan pemeriksaan ketiga Nadiem. Nadiem juga sudah dicegah ke luar negeri selama 6 bulan ke depan sejak 19 Juni 2025.

Kejagung sendiri sudah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan periode tahun 2019-2022. Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara Rp 1,98 triliun.

Nadiem dijerat melanggar Pasal 2 [Ayat] 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat [1] ke-1 KUHP.

BACA JUGA  Kapan Idul Fitri 2026? Simak Tanggalnya Sesuai SKB 3 Menteri

Selain Nadiem, empat orang sudah ditetapkan tersangka dalam kasus yang sama, mereka:

1. Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih [SW];

2. Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah [MUL];

3. Staf khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan [JT/JS];

4. Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief [IBAM]. [*]

Editor: Sarno Kenes

Penulis

Artikel ini telah dibaca 38 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Perkuat Sinergitas Pasca Pemilu, Kapolres Wonogiri Terima Silaturahmi Bawaslu

30 April 2026 - 20:49 WIB

Pecah Ban, Truk Tronton Bermuatan Jagung Terguling di Simpang Tugu 45 Wonogiri

30 April 2026 - 18:58 WIB

Ditresnarkoba Polda Jateng Bongkar Bisnis Sabu Residivis Kasus Narkoba di Sukoharjo

30 April 2026 - 18:47 WIB

Wapres Gibran Tinjau Progres Pembangunan Bendungan Bagong Trenggalek

30 April 2026 - 17:04 WIB

Jateng Fokus Matangkan MTQ Nasional 2026, Taj Yasin Minta Dukungan Pusat

30 April 2026 - 09:23 WIB

Polisi Ringkus Penjual Pertalite Ilegal di Tulungagung, Modus Akali QR Code Subsidi

30 April 2026 - 08:51 WIB

Trending di Berita Terkini