Menu

Mode Gelap
Breaking News: Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, AKBP B Disanksi PTDH BREAKING NEWS! Telah Dibuka Penerimaan Bintara Brimob Polri TA 2026, Ini Syaratnya BREAKING NEWS: KPK Resmi Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hearing Soal Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup Puluhan Massa MPKB Tolak Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup

Berita Terkini · 4 Sep 2025 19:55 WIB

Nadiem Makarim Resmi Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook


					Nadiem Makarim Resmi Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook Perbesar

 

PanselaNews.com [ JAKARTA] – Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi [Mendikbudristek], Nadiem Makarim, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung [Kejagung] dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Diduga negara rugi Rp 1,98 triliun.

“Telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dalam jumpa pers di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis, 04 Agustus 2025.

Sementara itu, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo mengatakan Nadiem ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan alat bukti. Tak hanya itu, penyidik juga telah memeriksa berbagai saksi, termasuk saksi ahli.

BACA JUGA  Piala Asia U-20 2025: Indonesia Gagal Total, Indra Sjafri Siap Dievaluasi

Berdasarkan pemeriksaan dan alat bukti keterangan saksi ahli petunjuk dan surat serta barang bukti yang telah diterima atau diperoleh tim penyidik pada Jampidsus pada hari ini menetapkan satu tersangka dengan inisial NAM selaku Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi periode tahun 2019-2024.

Nadiem juga diperiksa dalam perkara tersebut. Nadiem tampak tenang saat tiba di Kejagung pagi ini, didampingi oleh kuasa hukumnya Hotman Paris Hutapea.

Setibanya di Kejagung, Nadiem tak memberikan keterangan terperinci kepada wartawan, hanya mengatakan akan memberikan kesaksian, dan minta didoakan.

“Dipanggil untuk kesaksian, trima kasih, mohon doanya,” kata Nadiem saat disapa wartawan.

BACA JUGA  Kades Kohod Ditangkap Bareskrim, Terlibat Kasus Pemalsuan Sertifikat SHGB dan SHM di Tangerang

Sebelumnya Nadiem telah dua kali diperiksa dalam kasus tersebut. Nadiem diperiksa pertama kalinya pada Senin [23/6] lalu, yang berlangsung sekitar 12 jam. Kemudian, Nadiem kembali diperiksa pada Selasa [15/7] selama sekitar 9 jam.

Kemudian hari ini merupakan pemeriksaan ketiga Nadiem. Nadiem juga sudah dicegah ke luar negeri selama 6 bulan ke depan sejak 19 Juni 2025.

Kejagung sendiri sudah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan periode tahun 2019-2022. Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara Rp 1,98 triliun.

Nadiem dijerat melanggar Pasal 2 [Ayat] 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat [1] ke-1 KUHP.

BACA JUGA  Pejalan Kaki Alami Luka Serius Usai Tertabrak Motor di Batuwarno Wonogiri

Selain Nadiem, empat orang sudah ditetapkan tersangka dalam kasus yang sama, mereka:

1. Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih [SW];

2. Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah [MUL];

3. Staf khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan [JT/JS];

4. Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief [IBAM]. [*]

Editor: Sarno Kenes

Penulis

Artikel ini telah dibaca 44 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

42 Anggota Pramuka dari Bumi Menak Sopal Ikuti Jambore Nasional di Jakarta 

3 Agustus 2026 - 22:29 WIB

BPS Jateng Catat Ekspor Januari-Juni 2026 Naik 23,53 Persen

3 Agustus 2026 - 20:32 WIB

Investor Amerika Kembali Lirik Jawa Tengah, Siap Garap Sampah Soloraya

3 Agustus 2026 - 20:21 WIB

Dugaan Perundungan Verbal Guru SD ke Murid Terjadi di Eromoko Wonogiri

3 Agustus 2026 - 20:11 WIB

Mobil Pikap Masuk Jurang di Sidoharjo Wonogiri, Sopir Selamat

3 Agustus 2026 - 19:45 WIB

Kapolres Wonogiri Silaturahmi ke Kejari Wonogiri, Perkuat Sinergitas Penegakan Hukum

3 Agustus 2026 - 18:31 WIB

Trending di Berita Terkini