Menu

Mode Gelap
Breaking News: Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, AKBP B Disanksi PTDH BREAKING NEWS! Telah Dibuka Penerimaan Bintara Brimob Polri TA 2026, Ini Syaratnya BREAKING NEWS: KPK Resmi Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hearing Soal Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup Puluhan Massa MPKB Tolak Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup

Berita Terkini · 25 Apr 2025 06:48 WIB

Oknum Polisi Pemerkosa Tahanan Wanita Akhirnya Dipecat Tidak Hormat


					Oknum Polisi Pemerkosa Tahanan Wanita Akhirnya Dipecat Tidak Hormat Perbesar

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast  didampingi Kabid Propam Kombes Pol Iman Setiawan. (Foto:tribratanews) 

 

PanselaNews.com,Surabaya- Kasus kekerasan seksual yang dilakukan Aiptu LC, oknum anggota Polres Pacitan terhadap tahanan wanita berinisial PW di Polres Pacitan, kini Aiptu LC ditetapkan tersangka dan akhirnya dilakukan PTDH (Pemecatan Tidak Dengan Hormat).

Pemecatan terhadap LC, setelah Bidang Propam (Bid Propam) Polda Jatim, Rabu (23/4/2025) telah melakukan sidang komisi kode etik Polri.

“Untuk saudara LC sejak 21 April 2025, pada Senin kemarin ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus pidana dengan dugaan pelanggaran pasal 6 huruf c UU nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast  didampingi Kabid Propam Kombes Pol Iman Setiawan,, Kamis (24/5/2025).

Dikatakan, bahwa pada 23 April 2025, tersangka LC telah dilakukan penahanan di rutan Polda Jatim, ini berdasarkan surat perintah penahanan nomor 103 oleh penyidik dari Direktorat Reskrimum Polda Jatim.

BACA JUGA  Menteri AHY Pimpin Upacara HANTARU 2024

Dari hasil sidang kode etik profesi Polri ada beberapa tuntutan, pertama pelaku pelanggaran dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kemudian tuntutan kedua adalah penempatan dalam tempat khusus selama 20 hari dan ketiga pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri.

“Penanganan kasus ini berdasarkan adanya laporan polisi (LP) yang telah dilaporkan di Polres Pacitan pada 12 April 2025 dan yang dilaporkan adalah tersangka berinisial LC,” lanjut kabid Humas.

Lebih lanjut, Kombes Jules sapaan akrabnya menerangkan, bahwa kejadian kekerasan seksual yang dilakukan tersangka terjadi di ruang berjemur wanita di rutan Polres Pacitan, sekitar bulan Maret dan 2 April 2025.

“Modus yang dilakukan tersangka LC, yakni melakukan pelecehan seksual atau perbuatan cabul dan persetubuhan dengan wanita berinisial PW yang ditahan di Mapolres Pacitan. Perbuatan tercela itu dilakukan LC terhadap korbannya, PW di ruang berjemur wanita yang ada di rutan Polres Pacitan,” ujarnya.

BACA JUGA  Pelajar 18 Tahun di Wonogiri Ditangkap Polisi, Diduga Edarkan Sabu dan Obat Terlarang

Sementara kronologisnya, tersangka LC melakukan pelecehan seksual atau perbuatan cabul sebanyak 4 kali dan yang terakhir terjadi pencabulan hingga persetubuhan yang dilakukan pada ruang berjemur wanita di rutan Polres Pacitan. Hal ini dilakukan oleh tersangka LC sekitar bulan Maret 2025 dan 2 April 2025.

“Untuk saksi sejauh ini sudah dilakukan pemeriksaan sebanyak kurang lebih 13 orang saksi. empat orang tahanan, kemudian saksi korban atau saksi pelapor sendiri PW, lalu ada 9 orang saksi lainnya,” lanjutnya.

Sedangkan untuk korban, yakni PW merupakan tahanan sat Reskrim Polres Pacitan dalam perkara tindak pidana menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya sebagai mata pencaharian atau mucikari.

BACA JUGA  Turnamen Futsal SMANDAGIRI di GOR Giri Mandala, Polres Wonogiri Terjunkan Satu Peleton Pengamanan

Terkait pasal yang dipersangkakan adalah pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pasal 5 ayat 1 huruf B, C peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022, tentang kode etik profesi dan Komisi kode etik Polri.

Pasal 8 huruf C angka 1 2 3 peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022, tentang kode etik profesi dan Komisi kode etik Polri.

Pasal 10 ayat 1 huruf b peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022, tentang kode etik profesi dan Komisi Polri.

Pasal 13 huruf f peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022, tentang kode etik profesi dan kode etik Polri. (*)

Sumber: tribratanews.jatim.polri.go.id

Penulis

Artikel ini telah dibaca 38 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Wamen Dikdasmen Tinjau Pembelajaran Digital di SD Kanisius Wonogiri, Polisi Pastikan Pengamanan Kondusif

15 April 2026 - 20:40 WIB

Jelang Iduladha, Jateng Gencarkan Layanan Kesehatan Hewan Keliling Cegah Penyakit Ternak

15 April 2026 - 20:20 WIB

Guru PAI Garda Terdepan Akhlak: Mursyidi Tegaskan Kemuliaan Profesi Guru Tak Lekang oleh Waktu

15 April 2026 - 18:17 WIB

BPBD Jateng Gercep Tangani Banjir Solo Raya, dari Evakuasi Hingga Kebut Pompanisasi

15 April 2026 - 18:02 WIB

Gubernur Ahmad Luthfi Cek Lokasi Banjir Solo Raya, Pastikan Penanganan Segera

15 April 2026 - 16:51 WIB

Persatuan Jurnalis Wonogiri Gelar Maksi dan Halalbihalal, Solidaritas Wartawan Kian Menguat

15 April 2026 - 12:33 WIB

Trending di Berita Terkini