Menu

Mode Gelap
Breaking News: Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, AKBP B Disanksi PTDH BREAKING NEWS! Telah Dibuka Penerimaan Bintara Brimob Polri TA 2026, Ini Syaratnya BREAKING NEWS: KPK Resmi Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hearing Soal Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup Puluhan Massa MPKB Tolak Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup

Berita Terkini · 10 Jan 2025 16:58 WIB

Optimis Menang, Kuasa Hukum Paslon Luthfi-Yasin Yakin Gugatan Pilkada Jateng Ditolak MK


					Kuasa hukum pasangan calon Gubernur Ahmad Luthfi dan Wakil Gubernur Taj Yasin Maemoen/ Foto: Zulkaranin Perbesar

Kuasa hukum pasangan calon Gubernur Ahmad Luthfi dan Wakil Gubernur Taj Yasin Maemoen/ Foto: Zulkaranin

PanselaNews.com [Jakarta] – Sidang gugatan hasil Pilkada Jawa Tengah digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Jumat (10/1/2025). Sidang yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo ini memproses gugatan yang diajukan oleh pasangan calon Andika Perkasa-Hendrar Prihadi. Hamdan Zoelva and Partner, kuasa hukum pasangan calon Gubernur Ahmad Luthfi dan Calon Wakil Gubernur Taj Yasin Maemoen, menyatakan optimisme atas kemenangan pasangan yang dibelanya dan penolakan gugatan tersebut oleh MK.

BACA JUGA  Berkas Perkara Kasus Ujaran Kebencian Soal Papua TikTokers AB Dinyatakan Lengkap

Hamdan Zoelva, dalam keterangannya, menyatakan telah mempelajari seluruh pokok permohonan dan materi gugatan yang diajukan. Ia menegaskan akan menghormati proses hukum yang berjalan di MK, menganggap gugatan sengketa pilkada sebagai hal yang biasa dalam proses demokrasi. “Jadi ini (gugatan sengketa) hal yang biasa saja, karena itu segala apapun yang terjadi nanti akan dinilai, dibuktikan dan diputuskan di Mahkamah Konstitusi,” tegas Zoelva, didampingi Agus Wijayanto dari Tim Kuasa Hukum Jawa Tengah.

Kuasa hukum pasangan calon Gubernur Ahmad Luthfi dan Wakil Gubernur Taj Yasin Maemoen optimis gugatan hasil Pilkada Jawa Tengah yang diajukan ke MK akan ditolak/ Foto: Zulkarnain

Optimisme tersebut didasarkan pada selisih suara yang sangat signifikan antara pasangan Luthfi-Yasin dengan pasangan Andika-Hendrar, yang menurut Zoelva telah melampaui ambang batas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah Pasal 158. Lebih lanjut, ia juga menyinggung perubahan argumentasi dan pencabutan bukti oleh pemohon, khususnya terkait keterlibatan Presiden, sebagai faktor pendukung keyakinan mereka. “Sepanjang pemahaman kami, pemohon sudah melakukan perbaikan dan mengubah argumentasi. Pemohon juga sudah mencabut bukti terkait keterlibatan Presiden,” ungkapnya.(*)
Editor : Tri Wahyudi

BACA JUGA  Ramp Check Bus AKAP - AKDP di Shelter Wonogiri, 13 Bus Dinyatakan Layak Jalan

Penulis

Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dua Orang Digrebek Polisi, Diduga Produksi Konten Porno di Hotel Tulungagung

16 April 2026 - 19:31 WIB

Kecelakaan Kerja di Giritontro Wonogiri, Satu Warga Meninggal Dunia

16 April 2026 - 16:45 WIB

Wamen Dikdasmen Tinjau Pembelajaran Digital di SD Kanisius Wonogiri, Polisi Pastikan Pengamanan Kondusif

15 April 2026 - 20:40 WIB

Jelang Iduladha, Jateng Gencarkan Layanan Kesehatan Hewan Keliling Cegah Penyakit Ternak

15 April 2026 - 20:20 WIB

Guru PAI Garda Terdepan Akhlak: Mursyidi Tegaskan Kemuliaan Profesi Guru Tak Lekang oleh Waktu

15 April 2026 - 18:17 WIB

BPBD Jateng Gercep Tangani Banjir Solo Raya, dari Evakuasi Hingga Kebut Pompanisasi

15 April 2026 - 18:02 WIB

Trending di Berita Terkini