PanselaNews.com [Jakarta] – Sidang gugatan hasil Pilkada Jawa Tengah digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Jumat (10/1/2025). Sidang yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo ini memproses gugatan yang diajukan oleh pasangan calon Andika Perkasa-Hendrar Prihadi. Hamdan Zoelva and Partner, kuasa hukum pasangan calon Gubernur Ahmad Luthfi dan Calon Wakil Gubernur Taj Yasin Maemoen, menyatakan optimisme atas kemenangan pasangan yang dibelanya dan penolakan gugatan tersebut oleh MK.
Hamdan Zoelva, dalam keterangannya, menyatakan telah mempelajari seluruh pokok permohonan dan materi gugatan yang diajukan. Ia menegaskan akan menghormati proses hukum yang berjalan di MK, menganggap gugatan sengketa pilkada sebagai hal yang biasa dalam proses demokrasi. “Jadi ini (gugatan sengketa) hal yang biasa saja, karena itu segala apapun yang terjadi nanti akan dinilai, dibuktikan dan diputuskan di Mahkamah Konstitusi,” tegas Zoelva, didampingi Agus Wijayanto dari Tim Kuasa Hukum Jawa Tengah.

Kuasa hukum pasangan calon Gubernur Ahmad Luthfi dan Wakil Gubernur Taj Yasin Maemoen optimis gugatan hasil Pilkada Jawa Tengah yang diajukan ke MK akan ditolak/ Foto: Zulkarnain
Optimisme tersebut didasarkan pada selisih suara yang sangat signifikan antara pasangan Luthfi-Yasin dengan pasangan Andika-Hendrar, yang menurut Zoelva telah melampaui ambang batas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah Pasal 158. Lebih lanjut, ia juga menyinggung perubahan argumentasi dan pencabutan bukti oleh pemohon, khususnya terkait keterlibatan Presiden, sebagai faktor pendukung keyakinan mereka. “Sepanjang pemahaman kami, pemohon sudah melakukan perbaikan dan mengubah argumentasi. Pemohon juga sudah mencabut bukti terkait keterlibatan Presiden,” ungkapnya.(*)
Editor : Tri Wahyudi










