PanselaNews.com,Jakarta – Tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam penyaluran dana Program Indonesia Pintar (PIP) semakin meresahkan. Pelaku diduga menyalahgunakan wewenang dengan merampas dana PIP melalui modus pemalsuan surat kuasa, intimidasi, hingga penipuan terhadap penerima bantuan. Akibatnya, ribuan siswa dari keluarga kurang mampu justru kehilangan hak mereka untuk membiayai pendidikan.
Berdasarkan investigasi KPK, pelaku Tipikor PIP kerap mengelabui penerima dengan iming-iming pencairan cepat atau menekan secara psikologis. Dokumen seperti surat kuasa dan laporan rekening pun dipalsukan untuk mengambil alih dana yang telah dicairkan. Kerugian yang dialami penerima PIP tidak hanya bersifat materiil, tetapi juga mengancam keberlangsungan pendidikan anak-anak Indonesia.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Inspektorat Jenderal (Itjen) mengimbau masyarakat melaporkan dugaan penyalahgunaan dana PIP ke Posko Pengaduan Itjen. “Pelaporan dapat dilakukan via telepon, email, atau langsung ke kantor Itjen. Mari bersama jaga penyaluran PIP agar tepat sasaran, jumlah, dan waktu,” tegas juru bicara Itjen.

Scan Barcode Posko Pengaduan Itjen/ Foto: @Kemdikdasmen
Upaya pemberantasan korupsi dana PIP dinilai krusial untuk memastikan program ini mencapai tujuannya: mengurangi angka putus sekolah dan meningkatkan akses pendidikan berkualitas bagi anak Indonesia.
Sumber: @Kemdikdasmen









