PanselaNews.com [Tangerang] – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang tidak menampik bahwa pihaknya tengah menjalani pemeriksaan mengenai penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang berkaitan dengan pagar laut di sepanjang Pantai Utara Kabupaten Tangerang. Beberapa pegawai BPN telah dipanggil oleh pihak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk memberikan klarifikasi.
Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Kabupaten Tangerang, Edi Dwi Daryono, menyatakan bahwa pemanggilan tersebut terkait dengan data-data penertiban yang sedang diperiksa oleh kementerian. “Pemeriksaan teman-teman kita yang terdahulu sedang berjalan di kementerian,” ungkap Edi, seraya menambahkan bahwa pihaknya akan menerapkan sanksi jika ditemukan keterlibatan pegawai dalam proses penertiban pagar laut yang tidak sesuai aturan.
Baca juga: Kementerian ATR/BPN Tekankan Asas Contrarius Actus dalam Proses Penyelesaian Polemik Pagar Laut
Edi memastikan bahwa meskipun terdapat pemeriksaan internal, masalah ini tidak akan dibawa ke ranah hukum, melainkan akan ditindak sesuai prosedur yang berlaku di lingkungan kepegawaian. Mengenai jumlah SHGB dan SHM yang telah diterbitkan, Edi mengungkapkan bahwa saat ini belum ada informasi yang jelas mengenai hal tersebut.
Isu ini muncul di tengah sorotan mengenai praktik penerbitan sertifikat yang melibatkan pejabat BPN. Saat ini, mantan Kepala Kantor BPN Kabupaten Tangerang beserta beberapa pejabat lainnya terancam pidana dan sedang menjalani penyelidikan dari Kementerian ATR/BPN.
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah memeriksa empat orang pejabat dari Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, yang meliputi Kepala Pertanahan, Kepala Seksi I, dan Kepala Seksi II, yang masing-masing berperan dalam penerbitan SHM/SHGB selama periode tertentu.
Melihat situasi ini, BPN Kabupaten Tangerang berkomitmen untuk menjalani proses pemeriksaan dengan transparan dan mengikuti prosedur yang ditentukan guna memastikan integritas dan akuntabilitas dalam pengelolaan sertifikat tanah.
Sumber: RRI
Editor: Tri Wahyudi














