PanselaNews.com [Jakarta] – Pemerintah resmi mengarahkan masyarakat untuk membeli LPG 3Kg hanya di pangkalan resmi mulai 1 Februari 2025. Kebijakan ini bertujuan memastikan harga LPG 3Kg sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah masing-masing. Selain itu, pengecer dilarang menjual produk tersebut secara langsung demi menjaga stabilitas harga dan ketersediaan.
Untuk memudahkan proses pembelian, masyarakat diharuskan menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP). Langkah ini diambil guna memastikan distribusi LPG 3Kg tepat sasaran dan menghindari penyalahgunaan.
Baca juga: Penguatan Asta Cita Melalui MoU dengan Pertamina, Menteri Nusron: Wajib Support Jangan Menghambat
Heppy Wulansari, Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, menyampaikan bahwa pihaknya telah menyiapkan platform digital untuk membantu masyarakat menemukan pangkalan LPG 3Kg terdekat. “Masyarakat dapat mengakses link https://subsiditepatlpg.mypertamina.id/infolpg3kg atau menghubungi call center 135 untuk informasi lebih lanjut,” jelasnya.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan efektivitas distribusi LPG 3Kg sekaligus memastikan ketersediaannya bagi masyarakat yang membutuhkan.
Sumber: mypertamina.id
Editor: Tri Wahyudi









