Menu

Mode Gelap
Breaking News: Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, AKBP B Disanksi PTDH BREAKING NEWS! Telah Dibuka Penerimaan Bintara Brimob Polri TA 2026, Ini Syaratnya BREAKING NEWS: KPK Resmi Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hearing Soal Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup Puluhan Massa MPKB Tolak Tambang Ilegal, Dewan Blitar Setuju Ditutup

Berita Terkini · 7 Feb 2025 11:10 WIB

Pemerintah Perluas Bantuan Sosial 2025: Ketahui Jenis, Syarat, dan Cara Daftar


					Pemerintah luncurkan bansos 2025 (Foto: Ilustrasi/ panselanews.com) Perbesar

Pemerintah luncurkan bansos 2025 (Foto: Ilustrasi/ panselanews.com)

PanselaNews.com, Jakarta – Pemerintah Indonesia terus berkomitmen membantu masyarakat yang menghadapi kesulitan ekonomi dengan memperluas program bantuan sosial (bansos) pada tahun 2025. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat kurang mampu melalui berbagai bentuk dukungan, mulai dari bantuan tunai hingga non-tunai. Untuk dapat memanfaatkan bansos ini, penerima wajib memahami jenis-jenis, syarat, dan cara mendaftar.

Baca juga: Komisi IV DPR RI Panggil Bapanas Klarifikasi Pemberhentian Bansos Beras

Jenis-Jenis Bantuan Sosial 2025
Program bantuan sosial ini mencakup beberapa jenis, di antaranya:

  1. Program Keluarga Harapan (PKH): Bantuan tunai bersyarat bagi keluarga miskin untuk meningkatkan akses pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan.
  2. Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT): Bantuan pangan bulanan yang diberikan melalui akun elektronik untuk pembelian bahan pangan di e-warong.
  3. Bantuan Langsung Tunai (BLT): Bantuan tunai langsung bagi masyarakat miskin dan rentan saat terjadi krisis.
  4. Bantuan Sosial Tunai (BST): Bantuan tunai untuk masyarakat terdampak pandemi guna memenuhi kebutuhan dasar.
  5. Program Indonesia Pintar (PIP): Bantuan pendidikan bagi siswa kurang mampu dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP).
BACA JUGA  Ujian Pertama Timnas Indonesia U-17 Vs Zambia di Piala Dunia U-17 2025

Syarat Mendapatkan Bantuan Sosial
Untuk menjadi penerima bansos, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, antara lain:

  • WNI dengan KTP yang masih berlaku.
  • Termasuk kategori kurang mampu, dibuktikan dengan surat keterangan tidak mampu.
  • Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
  • Memiliki NIK valid yang terdaftar di sistem kependudukan.
  • Belum menerima bansos lain untuk memastikan distribusi yang merata.
BACA JUGA  Menteri Nusron Minta Tata Ruang Provinsi Tak Ganggu Lahan Sawah

Cara Daftar Bansos 2025
Pendaftaran bansos dapat dilakukan secara online maupun offline:

  1. Online:
    • Unduh Aplikasi Cek Bansos di Google Play Store atau App Store.
    • Buat akun baru dan lengkapi data diri.
    • Unggah dokumen pendukung, termasuk foto KTP dan swafoto.
    • Pilih jenis bansos yang sesuai dan tunggu verifikasi dari Dinas Sosial.
  2. Offline:
    • Kunjungi Kantor Desa/Kelurahan terdekat.
    • Siapkan dokumen seperti KTP, KK, dan surat keterangan tidak mampu.
    • Isi formulir pendaftaran dan ikuti proses verifikasi awal.
    • Tunggu pengumuman hasil penentuan kelayakan.
BACA JUGA  Polda Jatim Rekrutmen Bakomsus, Dukung Program Asta Cita Presiden RI

Dengan memahami jenis, syarat, dan cara pendaftaran bansos 2025, masyarakat diharapkan dapat lebih mudah mengakses bantuan yang dibutuhkan. Pemerintah berharap program ini dapat membantu mengurangi beban ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Sumber: RRI

Artikel ini telah dibaca 27 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tamu se-Nusantara Dibikin Ketagihan Kuliner Jawa Tengah

12 September 2026 - 15:11 WIB

Menag RI Puji Kesiapan Jateng Jadi Tuan Rumah MTQ Nasional

12 September 2026 - 14:47 WIB

Gara-gara Cemburu, Suami di Tulungagung Bakar Mobil Tetangga

12 September 2026 - 07:45 WIB

MTQ Nasional di Jateng Jadi Momen Pulang ke “Rumah Kedua” Gubernur Kaltara

12 September 2026 - 06:57 WIB

Menag Nasaruddin Umar: Jadikan Al-Qur’an sebagai “Living Qur’an”

11 September 2026 - 20:07 WIB

Olahraga Pagi Sambil Cek Kesehatan Gratis, Biddokkes Polda Jateng Layani 150 Warga di Lapangan Sidodadi

11 September 2026 - 11:11 WIB

Trending di Berita Terkini